LANGIT7.ID-, Roma - Pemerintah
Italia melalui partai berkuasa, Brother of Italy, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang
melarang penggunaan
burga dan
niqab di tempat umum.
Langkah itu diklaim sebagai upaya untuk memerangi "separatisme budaya" yang terkait dengan Islam.
Baca juga: Larangan Pakai Burqa di Ruang Publik Mulai Berlaku, Pemerintah Swiss Berlakukan Denda 1.100 Euro"Undang-undang tersebut bertujuan untuk memerangi radikalisasi agama dan kebencian bermotif agama", demikian bunyi teks pengantarnya, seperti dilaporkan Reuters, dikutip Kamis (9/10/2025).
RUU tersebut akan mengatur penggunaan pakaian yang menutupi wajah di semua tempat umum, seperti sekolah, universitas, tokoh, dan kantor di negara tersebut.
Burka merupakan pakaian tertutup dari kepala hingga kaki yang dilengkapi dengan jaring pada bagian mata. Sementara niqab adalah untuk menutup bagian wajah dengan menyisakan area mata tetap terbuka.
Berdasarkan RUU tersebut, pelanggar aturan akan dikenakan sanksi berupa
denda sebesar 300 Euro hingga 3.000 Euro atau sekitar Rp5,5 juta sampai Rp55 juta.
Sebelumnya, Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang memberlakukan larangan penggunaan burqa di tempat umum sejak tahun 2011.
Baca juga: Serupa tapi Tak Sama, Ini Bedanya Niqab, Burqa, Cadar, dan KhimarSejak saat itu, larangan ini terus berkembang secara signifikan. Bahkan lebih dari 20 negara di dunia telah menerapkan beberapa bentuk larangan burqa dan penutup wajah penuh lainnya di ruang publik, seperti Austria, Tunisia, Turki, Sri Lanka, dan Swiss. (Sumber: Reuters).
(est)