LANGIT7.ID - , Jakarta - Viral video seorang laki-laki yang mengenakan niqab atau cadar dan menjadikannya sebagai bahan lelucon. Video yang berasal dari Instastory pemilik salah satu produk kecantikan lokal ini pun sudah diturunkan.
Meski begitu, gambaran mengenai video tersebut sempat ditulis di Twitter melalui akun @oenniebeauty, pada 12 April, kemarin.
"Btw
gaes, masalah brand lokal yang merendahkan wanita muslim, emang bukan si
owner yang pake tapi temennya. Tapi dia yang bikin
story ini dan sekitarnya ketawa
rame-rame. Tolong jangan bilang “gitu
doang baper”. Bukan masalah
baper yaa, ini jatohnya udah merendahkan wanita dan agama," cuit akun twitter @oenniebeauty dalam caption foto tersebut dikutip pada Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Hukum Puasa bagi Muslimah Belum Berhijab, Ibadahnya Tetap Sah"Udah lihat fotonya? Yak seperti itu suasananya. Seorang pria non muslim, mengenakan pakaian khas wanita muslim dengan cadar, lalu mengangkat gamisnya sampai nampak bagian paha. Lalu dengan pede dia menghadap kamera bilang “syukron” dan berlenggak-lenggok," lanjut dia.
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengkajian MUI Pusat, Ustadz Wido Supraha mengatakan niqab adalah bagian dari syi'ar agama, makanya alangkah baiknya tidak dijadikan sebagai lelucon.
"Niqab adalah bagian dari syi'ar agama, maka menjadikan syiar agama sebagai bagian dari lelucon bukanlah bagian dari adab Islami," ujar Ustadz Wido kepada Langit7, Rabu (13/4/2022).
Menurut dia, niqab merupakan pakaian yang status hukumnya bergantung dari wajah tersebut termasuk aurat atau tidak.
"Niqab adalah cadar. Di wilayah lain sering disebut burqa. Niqab adalah pakaian yang menutupi wajah seseorang. Oleh karenanya, status hukumnya bergantung pada apakah wajah termasuk aurat atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Jilbab Sah Dilarang, Muslim India Kecam Putusan PengadilanLebih lanjut, Ustadz Wido berkata niqab jika dilihat secara fungsi yakni untuk menutupi wajah seseorang, dalam hal ini ditujukan kepada perempuan. Dengan banyak tujuan tentunya.
"Tujuannya tentu banyak, seperti untuk menundukkan pandangan pria, mengangkat kemuliaan, dan menegaskan identitas," katanya.
Niqab dipergunakan jika dibutuhkan untuk tegaknya fungsi di atas, jika tidak maka tidak diwajibkan untuk menggunakannya.
Bahkan, lanjut Direktur Institut Adab Insan Mulia ini, niqab wajib dibuka dalam amalan seperti haji dan umrah, dan dianjurkan dibuka saat shalat.
"Niqab tidak dianjurkan oleh pria secara khusus, karena niqab ditujukan untuk wanita," tutur Founder Sekolah Adab ini.
"Niqab adalah bagian dari syi'ar agama, maka menjadikan syiar agama sebagai bagian dari lelucon bukanlah bagian dari adab Islami. Seorang pria juga tidak diperkenankan menyerupai wanita meski untuk tujuan lelucon," pungkas Direktur Institut Adab Insan Mulia ini.
Hingga berita ini ditulis, unggahan akun twitter @oenniebeauty sudah di
retweet oleh 9.867 orang, dikutip oleh 2.461 orang, dan disukai oleh 38 ribu orang.
Baca juga: Komunitas Niqab Squad, Tepis Stigma Negatif Masyarakat(est)