LANGIT7.ID - , Jakarta - Komisi Rakyat
Denmark untuk Perjuangan Perempuan yang Terpinggirkan, badan yang dibentuk Partai Sosial Demokrat, merekomendasikan agar pemerintah melarang
jilbab untuk pelajar
sekolah dasar di negara tersebut.
Poin hijab merupakan salah satu dari sembilan rekomendasi yang diajukan pada 24 Agustus. Alasan pelarangan hijab adalah mencegah "kontrol sosial terkait kehormatan" anak perempuan dari
kelompok minoritas.
Baca juga: 2 Dekade Setelah 9/11, Muslim AS Masih Berjuang Lawan IslamofobiaJika rekomendasi tersebut disetujui, maka Huda Makai Ashgar (15) akan dipaksa melepas hijabnya. Siswa kelas sembilan di Kokkedal Skole ini telah mengenakan jilbab selama dua tahun.
“Saya selalu tahu bahwa kami memiliki kebebasan beragama di Denmark. Saya bisa memakai apa yang saya inginkan, dan saya bisa percaya pada apa yang saya suka. Jadi ketika saya mendengar tentang proposal itu, saya terkejut,” katanya dikutip dari Al Jazeera, Kamis (15/9/2022).
Menurut Asghar, gagasan pelarangan itu melanggaran kebebasan dan memaksa untuk melepas jilbab adalah salah.
Usulan larangan tersebut pun memicu reaksi di Denmark.
Baca juga: Ustaz Suparman: Narasi Islamofobia Dapat Dipatahkan dengan Dua HalProfesor dari Fakultas Pendidikan Universitas Aarhus, Iram Khawaja, terang-terangan menentang rekomendasi tersebut. Penelitiannya berfokus pada bagaimana anak-anak dari agama dan etnis minoritas menavigasi masyarakat Denmark. Khawaja juga salah satu pendiri Jaringan
Psikologi Profesional Melawan Diskriminasi.
Menurut Khawaja, larangan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah apa pun yang dihadapi oleh gadis-gadis yang tunduk pada kontrol sosial.
“Sebaliknya, larangan dapat menambah masalah yang lebih besar. Anak perempuan yang sudah terkena kontrol sosial negatif akan makin tertekan,” katanya.
"Ini problematis menyamakan hijab dengan kontrol sosial negatif, ada juga anak perempuan tidak berjilbab yang terkena kontrol sosial negatif," tambah Khawaja.
Menurut laporan komisi, penggunaan jilbab di sekolah dasar dapat menimbulkan perpecahan antar anak menjadi "kami" dan "mereka".
Laporan tersebut berdasarkan hasil riset Als Research and Epinion atas nama Kementerian Pendidikan Denmark. Survey tersebut melibatkan 1.441 siswa kelas enam hingga 8 dari 19 sekolah dasar dan delapan sekolah independen dan swasta, serta 22 wawancara dengan siswa dan 17 wawancara dengan guru.
Baca juga: 3 Faktor Mainstream Munculnya Islamofobia di Indonesia“Tentu saja akan ada konsekuensinya jika larangan itu diterapkan, tetapi saya yakin sudah ada efeknya sekarang. Sederhananya, proposal itu sudah menstigmatisasi, mempermasalahkan, dan menimbulkan kecurigaan pada sekelompok besar minoritas agama,” kata Khawaja.
Kepala sekolah Tilst Skole, Lone Jørgensen, tidak mendukung larangan yang direkomendasikan komisi tersebut.
“Larangan itu akan menciptakan hukum antara anak-anak dan orang tua mereka, dan anak-anak akan terjebak di antara keduanya,” kata Jørgensen.
"Tugas saya adalah menjalankan sekolah yang baik untuk semua orang, di mana ada ruang untuk semua orang dan semua orang memiliki nilai yang sama."
Pada 26 Agustus lalu, ribuan orang turun ke jalan di Kopenhagen memprotes usulan larangan tersebut.
Bidan dan aktivis Lamia Ibnhsain, 37 adalah yang menginisiasi protes yang bertajuk “Hands off our hijabs” tersebut.
“Saya menyadari bahwa suara kita tidak terlihat di masyarakat. Niat awal demonstrasi adalah untuk turun ke jalan dan membuat suara kami didengar,” katanya.a juga:
Baca juga: Hukum Muslimah Jadi Model Hijab Syari, Ini Pandangan UstadzIbnhsain mengatakan dia memiliki “banyak perasaan sulit” setelah pengajuan rekomendasi tersebut. Dia merasa dicurigai sebagai seorang ibu dan takut larangan tersebut membuat sejumlah gadis merasa "bersalah".
“Wanita Muslim yang mengenakan jilbab ada di mana-mana di masyarakat Denmark. Mereka adalah dokter, psikolog, sopir bus, dan seniman. Mereka adalah bagian dari Denmark,” katanya.
Komisi tersebut dibentuk oleh partai yang berkuasa saat ini, Partai Sosial Demokrat, pada bulan Januari.
Meskipun mempresentasikan rekomendasi dengan suara bulat pada 24 Agustus, dua anggota komisi kemudian menarik kembali dukungan mereka atas larangan jilbab yang menimbulkan perdebatan.
(est)