LANGIT7.ID, Jakarta - Seorang muslimah diperintahkan untuk menjaga diri. Lalu bagaimana hukumnya bila perempuan itu menjadi model dari
produk hijab syar'i? Ini kata ustadz.
Penceramah
Ustadz Syafiq Riza Basalamah mengatakan, hal itu kembali kepada niat awal. Rasulullah SAW bersabda: "Innamal a'malu binniyat"
"Orangtua yang mengizinkan anak perempuannya menjadi
model hijab syar'i atau seseorang yang menerima tawaran menjadi model hijab itu semua tergantung pada niat dan tujuannya," kata Ustadz Syafiq dikutip, Jumat (9/9/2022).
Adapun bila niatnya positif bisa jadi diperbolehkan. Namun, hal ini perlu dipertimbangkan dengan serius. Sebab jilbab disyariatkan agar lawan jenis tak tergoda dengan wanita yang mengenakannya.
Baca Juga: Kriteria Hijab Syar'i, Sudah Sesuaikah Gaya Busana Kalian Ukhty?Bukan justru sebaliknya, tujuan menjadi model hijab syar'i ini malah untuk memamerkan kecantikan, apalagi mendapatkan popularitas, khawatir tercela.
"Bila ternyata yang dijual adalah wajah dan tubunya maka ini tidak boleh. Sebab itu tidak bisa dijual, justru perlu dijaga. Apalagi tujuan popularitas yang dikhawatirkan akhirnya justru tercela, itu tidak boleh," ujarnya.
Niat pun harus diluruskan, jangan sampai berubah-ubah di kemudian hari. Apalagi fasilitas media sosial saat ini bisa meninggalkan jejak digital yang dikhawatirkan untuk keburukan.
Sementara itu dalam kesempatan lain, Ustadz Abdul Somad menambahkan, berjualan kosmetik dengan memampang wajah perempuan di media sosial adalah dilarang.
"Larangan ini berlaku bagi mereka yang bersolek secara berlebihan ala jahiliyah," katanya.
Ustadz Abdul Somad mengutip salah satu ayat Al Quran. Allah SWT berfirman yang artinya: "Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu." (Al-Ahzab: 33)
Kaidah yang diperbolehkan, lanjut dia, bersolek dengan maksud merubah yang tidak normal menjadi normal. Namun sayangnya, sekarang ini banyak yang sudah normal malah diubah menjadi abnormal dan mengarah pada ketidakbenaran.
(bal)