LANGIT7.ID-Madinah, abad ke-7 Masehi. Di sebuah riwayat, Nabi Muhammad SAW menyebut istrinya, Shafiyyah binti Huyay, di depan sahabat Anshar. Dalam riwayat lain, Umar menasihati Hafshah agar tidak terlena dengan kecantikan Aisyah. Hadis-hadis semacam ini kerap membuat pembaca modern tercenung: betapa terbuka para sahabat dan Nabi menyebut rupa, bentuk, atau bahkan kekurangan fisik perempuan—sesuatu yang dalam budaya kontemporer Muslim sering dianggap tabu.
Kitab-kitab hadis sahih menyimpan potret perempuan yang jauh dari idealisasi tunggal. Saudah binti Zam’ah digambarkan “tinggi besar”, Aisyah dan Ummu Sulaim disebut gelang kakinya terlihat ketika membantu di Uhud, seorang perempuan hitam menjadi penjaga masjid, hingga seorang perempuan Arab dari Bani Fazarah disebut “gadis paling cantik”.
Bahkan hadis Ummu Zara yang panjang—diriwayatkan dalam Shahih Bukhari—merekam detail tubuh perempuan: dari lengan berisi, payudara, hingga kegemukan. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, dalam
Fath al-Bari, menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan bolehnya menyebutkan kecantikan perempuan dalam konteks naratif, selama tidak bermaksud mengumbar aurat atau menimbulkan fitnah.
Baca juga: Ridha Perempuan, Syarat Sah Pernikahan Menurut Hadis Nabi Antara Teks dan TabuPertanyaan pun muncul: mengapa di banyak masyarakat Muslim kini, menyebut rupa perempuan dianggap tidak pantas?
Syekh Ibnu Badis, ulama Aljazair awal abad ke-20, memberi catatan menarik. Dalam syarahnya atas hadis riwayat Abu Qilabah, ia menyebut bahwa sikap “keras dan kaku” sebagian oranglah yang membuat mereka alergi dengan deskripsi perempuan. Padahal, kata Ibnu Badis, Nabi sendiri menyebutkan sifat-sifat perempuan tanpa niat buruk atau pelecehan.
Sosiolog Fatima Mernissi dalam
Beyond the Veil (Indiana University Press, 1975) membaca fenomena ini sebagai benturan antara teks hadis yang cair dengan konstruksi sosial yang patriarkal. “Apa yang tabu dalam masyarakat sering kali bukan berasal dari teks agama, melainkan interpretasi sosial yang menempel padanya,” tulis Mernissi.
Dalam catatan klasik, tubuh perempuan bukanlah hal yang sepenuhnya dipinggirkan. Umar bin Khattab, misalnya, tidak segan menyinggung kecantikan tetangga Hafshah. Rasulullah pun menyebutkan penampilan seorang perempuan dari Bani Aslam yang “kedua pipinya agak hitam kemerah-merahan”.
Sejarawan Leila Ahmed dalam
Women and Gender in Islam (Yale University Press, 1992) menafsirkan bahwa Islam awal justru memperlihatkan keterbukaan dalam menyebut peran dan rupa perempuan. Larangan baru yang lebih keras, menurutnya, muncul belakangan, saat masyarakat Muslim berasimilasi dengan norma-norma patriarkal Persia dan Bizantium.
Baca juga: Di Balik Medan Perang: Jejak Perempuan dalam Angkatan Bersenjata Dari Hadis ke IndonesiaBudaya Jawa mengenal istilah “aji-aji” untuk tubuh perempuan, sementara masyarakat Melayu mengembangkan pantun dan syair yang memuji kecantikan. Tapi di banyak ruang publik hari ini, menyebut rupa perempuan kerap dipandang vulgar.
Ulil Abshar Abdalla menulis dalam
Islam Nusantara: Dari Ushul Fiqh hingga Paham Kebangsaan (Mizan, 2018) bahwa pergeseran ini tidak lepas dari “politik kesopanan” yang membuat tubuh perempuan ditutup rapat dari narasi publik. Padahal, hadis justru memberi teladan bagaimana deskripsi fisik bisa disampaikan dengan jernih, tanpa niat merendahkan.
Pelajaran dari riwayat-riwayat ini jelas: agama tidak anti menyebut rupa perempuan. Yang dilarang adalah melecehkan, merendahkan, atau membuka aurat dengan maksud buruk.
Baca juga: Dari Kurma hingga Perawatan: Jejak Profesi Perempuan dalam Islam Awal Di tangan Nabi, deskripsi fisik justru hadir untuk mengajarkan sensitivitas—seperti peringatan kepada Anjasyah agar berhati-hati membawa “botol kaca” (wanita). Sebuah metafora yang lembut, namun sarat makna.
Sebagaimana ditulis sejarawan Asma Barlas dalam
Believing Women in Islam (University of Texas Press, 2002): “Masalahnya bukan pada teks yang menyebut tubuh perempuan, melainkan pada cara masyarakat membacanya. Membaca dengan hormat akan melahirkan penghormatan; membaca dengan syahwat akan melahirkan objektifikasi.”
(mif)