LANGIT7.ID-Di Madinah abad ke-7, seorang perempuan paruh baya berdiri di kebun kurma. Bibinya Jabir bin Abdullah baru saja dicerai, dan masa ‘iddah-nya belum selesai. Saat ia hendak memanen buah kurma, seorang laki-laki menegurnya dengan keras, melarangnya keluar rumah. Bibinya pun mengadu pada Rasulullah. Jawaban Nabi ringkas: “Tidak apa-apa, potonglah buah kurmamu. Barangkali dengan begitu kamu bisa bersedekah atau melakukan sesuatu kebajikan.” (HR Muslim).
Riwayat itu menyingkap satu hal: perempuan bekerja bukan hanya boleh, tapi juga bernilai ibadah, selama tidak menegasikan tanggung jawab rumah tangga.
Sejarawan Fatima Mernissi dalam
The Veil and the Male Elite (1991) menekankan, hadis-hadis sejenis menunjukkan bahwa larangan perempuan untuk beraktivitas di ruang publik bukan berasal dari Nabi, melainkan lahir dari tafsir sosial-politik setelahnya. Dalam masyarakat agraris Madinah, tenaga perempuan justru bagian penting dari produksi pangan.
Di catatan sejarah lain, seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik menggembalakan kambing di daerah Sal’i. Saat seekor kambing nyaris mati, ia menyembelihnya dengan batu. Rasulullah pun mengizinkan kambing itu dimakan (HR Bukhari). Kisah ini bukan sekadar anekdot, melainkan penanda bahwa perempuan juga terlibat dalam sektor peternakan—pekerjaan yang menuntut keterampilan teknis sekaligus keberanian.
Baca juga: Perempuan di Panggung Politik Islam: Dari Hijrah hingga Kritik Kekuasaan Dari Tenda Rufaidah ke Rumah Sakit ModernPerempuan tak hanya bekerja di ladang dan padang gembalaan. Mereka juga hadir dalam bidang perawatan. Ketika Sa’ad bin Mu’adz terluka di Perang Khandaq, Nabi menempatkannya di tenda milik Rufaidah, seorang perempuan yang terbiasa merawat prajurit luka. Ibnu Hajar dalam
Fath al-Bari mencatat, Rufaidah bukan sekadar perawat, melainkan pionir tenaga medis komunitas Islam awal.
Sejarawan medis, Nawal Ammar, dalam artikelnya
Rufaidah al-Aslamiyyah: The First Muslim Nurse (
Journal of Islamic Medical Association, 1996), menyebut tenda Rufaidah sebagai cikal bakal rumah sakit lapangan. Dari sana, tradisi keperawatan perempuan berkembang dan memberi landasan bagi profesi kesehatan modern di dunia Islam.
Perdebatan soal “kodrat” perempuan dalam profesi masih bergema hingga kini. Di satu sisi, ada pandangan yang menempatkan keluarga sebagai pusat tanggung jawab utama perempuan. Di sisi lain, hadis-hadis di atas memberi ruang bagi kerja produktif perempuan—baik di pertanian, peternakan, maupun kesehatan.
Asma Barlas dalam
Believing Women in Islam (2002) menilai, teks agama sebenarnya membuka kemungkinan bagi perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial. Pembatasan sering datang dari tafsir patriarkal, bukan dari norma keagamaan itu sendiri.
Baca juga: Jejak Perempuan dalam Pelayanan Sosial: Dari Madinah ke Jakarta Dari Madinah ke IndonesiaDi Indonesia, gambaran itu menemukan relevansinya. Sejak masa kolonial, perempuan Jawa dan Minangkabau aktif di ladang dan pasar, sembari tetap mengurus rumah. Kini, perempuan hadir sebagai dokter, bidan, dan perawat yang menopang sistem kesehatan nasional. Menurut data BPS 2022, lebih dari 70% tenaga perawat di Indonesia adalah perempuan—sebuah jejak panjang dari tenda Rufaidah 14 abad lalu.
Rasulullah tak pernah menutup pintu bagi perempuan untuk bekerja. Yang ditawarkan adalah keseimbangan: profesi dijalani tanpa menanggalkan tanggung jawab keluarga. Dari kurma hingga perawatan, sejarah Islam mencatat perempuan bukan sekadar pengisi ruang domestik, melainkan penopang kehidupan publik.
(mif)