LANGIT7.ID-Di tengah perdebatan publik tentang peran perempuan dalam ruang sosial dan politik, ada baiknya kita menoleh ke sejarah awal Islam. Catatan hadis menunjukkan betapa aktifnya para sahabiyah Nabi Muhammad dalam urusan sosial, mulai dari memberi jamuan, menyumbangkan harta, hingga merawat orang sakit.
Abdul Wahid bin Aiman meriwayatkan bahwa Aisyah r.a. pernah mengenakan pakaian katun sederhana seharga lima dirham. Namun, pakaian itu justru menjadi simbol berbagi, karena pada masa Rasulullah, baju itu sering dipinjam oleh perempuan Madinah untuk berhias pada pesta. “Coba lihat pembantuku itu,” kata Aisyah, “ia enggan mengenakan baju ini di rumah. Padahal dahulu baju ini sering dipakai bergantian.” (HR. Bukhari).
Hadis itu bukan sekadar catatan keseharian, melainkan simbol kolaborasi sosial: perempuan ikut hadir dalam perayaan, menyediakan fasilitas bersama, dan menjembatani relasi antarwarga.
Kisah serupa datang dari Ummu Syauraik, perempuan kaya dari kalangan Anshar. Ia terkenal dermawan, membelanjakan hartanya demi kepentingan agama Allah, dan rumahnya kerap menjadi persinggahan tamu. “Rumahnya sering sekali disinggahi,” tulis Fathimah binti Qais dalam riwayat Muslim.
Narasi ini menyingkap bagaimana perempuan tak hanya bergerak di ranah domestik, melainkan menjadi simpul sosial. Rumah menjadi ruang publik; dapur menjadi arena diplomasi; dan jamuan menjadi bagian dari pelayanan umat.
Tidak berhenti di situ, Ummul Ala meriwayatkan bahwa Utsman bin Mazh’un, salah satu sahabat Nabi, pernah sakit dan dirawat hingga wafat di rumahnya (HR. Bukhari). Dalam peran itu, perempuan tampil sebagai perawat, pelayan kemanusiaan, dan penyedia layanan sosial, jauh sebelum lahirnya profesi medis modern.
Baca juga: Ruang Publik yang Cair: Kisah Perempuan dalam Perayaan Islam Awal Tafsir Sosial atas HadisPara peneliti kontemporer menafsirkan peran ini sebagai bagian dari konstruksi sosial Islam yang lebih egaliter dibanding yang kerap dipersepsikan. Leila Ahmed, dalam bukunya
Women and Gender in Islam (1992), mencatat bahwa perempuan pada masa awal Islam justru memiliki ruang partisipasi publik yang cukup luas. Partisipasi mereka bukan sekadar simbolik, tetapi konkret dalam kegiatan ekonomi, sosial, bahkan militer.
Sejarawan Asma Sayeed dalam
Women and the Transmission of Religious Knowledge in Islam (2013) juga menekankan bahwa perempuan sahabiyah tak hanya menjadi narator hadis, tetapi juga penggerak komunitas. Aktivitas seperti menerima tamu atau merawat sahabat sakit adalah bagian dari tradisi
khidmah (pelayanan) yang menyeberang batas rumah tangga.
Buku
Muslim Women and Social Justice karya Nimat Hafez Barazangi (2004) menambahkan bahwa keterlibatan perempuan dalam pelayanan masyarakat adalah ekspresi kesadaran spiritual: memberi manfaat sebagai wujud iman. Dalam perspektif ini, Aisyah dengan baju katunnya, atau Ummu Syauraik dengan rumahnya, adalah wajah awal filantropi Islam yang dilakukan oleh perempuan.
Baca juga: Perempuan di Saf Ibadah: Keikutsertaan dalam Ritual Jamaah Sejak Zaman Nabi Dari Riwayat ke RelevansiKisah-kisah sahabiyah itu kini terasa relevan dengan konteks sosial Indonesia. Banyak aktivis perempuan yang bergerak dalam kegiatan sosial, pendidikan, hingga kesehatan masyarakat, meski acap kali masih terbentur stereotip domestifikasi.
Diskursus Islam progresif menempatkan hadis-hadis tersebut sebagai legitimasi teologis untuk mendukung partisipasi perempuan dalam pelayanan publik. Bahwa sejak awal Islam, perempuan telah hadir dalam “pelayanan sosial”—baik lewat jamuan perayaan, rumah singgah, maupun perawatan orang sakit.
Tempo melihat, tafsir seperti ini menjadi penting di tengah wacana modern tentang kesetaraan gender. Riwayat sahabiyah memberi pijakan historis bahwa pelayanan masyarakat bukan monopoli lelaki. Di balik rumah yang terbuka dan pakaian yang dipinjamkan, ada nilai yang lebih luas: solidaritas, kepedulian, dan keberanian untuk melayani.
Baca juga: Perempuan-Perempuan Periwayat Hadis: Dari Aisyah hingga Ummu Sulaim(mif)