LANGIT7.ID-Di sebuah majelis ilmu di Madinah abad ke-7, suara perempuan sering hadir lebih lantang daripada yang dibayangkan hari ini. Aisyah binti Abu Bakar, istri Nabi, bukan hanya menjadi saksi hidup risalah, tapi juga meriwayatkan lebih dari 2.000 hadis—menjadikannya salah satu dari tujuh sahabat dengan riwayat terbanyak (al-muktsirun). Dari rumah kecilnya di samping Masjid Nabawi, riwayat tentang tata cara shalat, kehidupan rumah tangga Nabi, hingga tafsir sosial Islam tersebar ke seluruh dunia Islam.
Al-Hafizh adz-Dzahabi dalam
Siyar A‘lam an-Nubala menulis: “Belum ditemukan pada wanita bahwa dia berdusta dalam meriwayatkan hadis.” Pernyataan ini bukan pujian semata, melainkan pengakuan ilmiah atas kredibilitas para periwayat perempuan. Asy-Syaukani, ulama Yaman, bahkan menegaskan: “Tidak pernah diriwayatkan dari seorang ulama bahwa ia menolak hadis seorang perempuan hanya karena ia perempuan.” (Lihat:
Irsyad al-Fuhul, Asy-Syaukani).
Nama-nama seperti Hafshah binti Umar, Ummu Salamah, Zainab binti Jahsy, hingga Ummu Sulaim hadir sebagai sumber pengetahuan pertama umat. Riwayat mereka tidak hanya soal ibadah ritual, tetapi juga menyangkut etika sosial. Hafshah, misalnya, meriwayatkan kebiasaan Rasulullah melakukan shalat sunnah sambil duduk di tahun-tahun akhir kehidupannya (HR Muslim). Ummu Salamah mengabadikan sabda Nabi tentang bahaya putusan hukum yang keliru karena kepiawaian retorika salah satu pihak dalam sengketa (HR Bukhari-Muslim).
Baca juga: Hadis Riwayat Al-Hakim dan Saat Indonesia Kehilangan H Agus Salim Catatan-catatan itu, menurut Fatima Mernissi dalam
The Veil and the Male Elite (1987), memperlihatkan bahwa perempuan memiliki peran kunci dalam menjaga “detail-detail rumah tangga” Nabi, yang justru menjadi fondasi hukum Islam di kemudian hari.
Tradisi Intelektual yang TerjagaFakta bahwa hadis-hadis penting justru diriwayatkan perempuan menepis klaim bahwa Islam membatasi ruang intelektual mereka. Aisyah, misalnya, menjadi rujukan sahabat laki-laki dalam fatwa. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam
I‘lam al-Muwaqqi‘in menyebut Aisyah sebagai
faqihah yang pendapat hukumnya acap lebih tajam daripada sahabat senior.
Ummu Athiyyah menuturkan keterlibatannya dalam tujuh peperangan, bukan di garis depan, melainkan sebagai tenaga medis dan penyokong logistik (HR Muslim). Catatan ini memperlihatkan bahwa riwayat perempuan juga mengisi dimensi sosial politik, bukan hanya ranah domestik.
Mengapa riwayat perempuan begitu kuat? Sejarawan hadits Jonathan Brown dalam
Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and Modern World (2009) menjelaskan bahwa dalam kritik sanad klasik, jenis kelamin tidak pernah menjadi parameter kredibilitas. Kejujuran, hafalan, dan integritas adalah standar utama.
Karena itu, hadis dari Asma binti Abu Bakar atau Ummu Hani diterima sama otoritatifnya dengan riwayat Abu Hurairah atau Ibnu Umar. Tidak ada diskriminasi sanad.
Baca juga: Ketika Aisyah Mengoreksi Tafsir Haji dari Sang Hibrid Tafsir dan Hadis Jejak Panjang, Pertanyaan KontemporerNamun, kontribusi historis perempuan dalam periwayatan hadis sering tenggelam dalam narasi maskulin fiqh klasik. Padahal, sebagaimana ditunjukkan Aisyah yang berani mengoreksi riwayat sahabat lain ketika berbeda dengan pengalamannya bersama Nabi, tradisi kritik hadis justru memerlukan keberanian perempuan.
Di sinilah, menurut Quraish Shihab dalam
Membumikan al-Qur’an (1992), umat Islam modern perlu belajar: “Perempuan bukan sekadar penerima syariat, tetapi juga penyampai dan pengoreksi. Tanpa mereka, kita akan kehilangan potret Nabi yang utuh.”
Hari ini, ketika akses perempuan pada ilmu agama masih sering dibatasi dengan dalih tradisi, sejarah meriwayatkan sebaliknya. Perempuan bukan hanya punya hak, tapi juga telah membuktikan kontribusi epistemologisnya. Hadis-hadis yang kita amalkan sehari-hari—tentang shalat, doa, etika rumah tangga—banyak datang dari lisan perempuan.
Dengan demikian, keikutsertaan perempuan dalam meriwayatkan sunnah bukan sekadar catatan sejarah. Ia adalah bukti otentik bahwa suara perempuan adalah bagian tak terpisahkan dari otoritas keilmuan Islam.
Baca juga: Kisah dari Hadis: Kayu, Laut, dan Janji di Atas Nama Allah(mif)