LANGIT7.ID-Di sebuah pagi di Madinah abad ke-7, saf perempuan sudah rapat di belakang Rasulullah. Aisyah binti Abu Bakar meriwayatkan, perempuan mukmin hadir bersama Nabi untuk shalat Subuh. Mereka berbalut kain panjang, pulang sebelum cahaya pagi memantul ke wajah mereka. Tak seorang pun mengenali mereka karena gelap masih menyelimuti (HR Bukhari dan Muslim).
Narasi ini mematahkan pandangan bahwa partisipasi perempuan dalam ibadah berjamaah hanyalah produk modernitas. Sejak awal, mereka sudah ada di saf ibadah—baik di masjid, di lapangan, maupun di Arafah.
Asma binti Abu Bakar mencatat keterlibatannya dalam shalat gerhana. Panjangnya rakaat hampir membuatnya pingsan. Aisyah memberi isyarat: itu tanda kebesaran Allah (HR Bukhari-Muslim). Catatan ini menegaskan bahwa perempuan bukan sekadar hadir, tapi turut mengalami intensitas spiritual yang sama dengan jamaah laki-laki.
Partisipasi mereka juga nyata dalam shalat jenazah. Ketika Sa’ad bin Abi Waqqash wafat, para istri Nabi meminta agar jenazah dilewatkan ke masjid agar mereka bisa ikut menyalatkannya. Imam an-Nawawi dalam
Syarh Shahih Muslim menegaskan praktik itu sahih, meski teknisnya dilakukan bergelombang: laki-laki dulu, baru perempuan, lalu anak-anak.
Baca juga: Anatomi Larangan: Dari Fondasi Akidah ke Sopan Santun Ibadah I’tikaf dan Jejak HajiTradisi i’tikaf, yang sering dianggap eksklusif laki-laki, ternyata juga diikuti para istri Nabi. Setelah Rasul wafat, mereka melanjutkan kebiasaan berdiam di masjid sepuluh hari terakhir Ramadhan (HR Bukhari). Ummu Salamah bahkan menunaikan thawaf dengan menunggang kendaraan karena sakit, setelah mendapat izin Nabi. Riwayat ini menunjukkan adanya fleksibilitas hukum sekaligus pengakuan atas kebutuhan perempuan.
Dalam
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq menekankan bahwa syariat memberi ruang partisipasi perempuan dalam haji hampir sama dengan laki-laki, kecuali dalam hal saf dan teknis tertentu. Di Arafah, Ummul Fadhal mencatat momen penting: Nabi minum susu di atas unta untuk menegaskan beliau tidak berpuasa. Kesaksian itu datang dari seorang perempuan, memperlihatkan kontribusi mereka sebagai saksi sejarah ritual akbar.
Sejarawan hadis Jonathan Brown dalam
Hadith: Muhammad’s Legacy in the Medieval and Modern World (2009) mencatat, jenis kelamin tak pernah dijadikan ukuran kredibilitas perawi. Banyak hadis tentang ibadah justru kita kenal lewat riwayat perempuan. Fatima Mernissi, dalam
The Veil and the Male Elite (1987), menyebut hal ini sebagai bukti bahwa otoritas keilmuan perempuan adalah bagian integral dari tradisi Islam.
Baca juga: Perempuan-Perempuan Periwayat Hadis: Dari Aisyah hingga Ummu Sulaim Relevansi KontemporerNamun, ironi masih tampak. Di sejumlah tempat, akses perempuan ke masjid dan ruang ibadah publik masih diperdebatkan. Padahal, catatan klasik justru menegaskan kehadiran mereka sejak masa Nabi. Quraish Shihab dalam
Wawasan al-Qur’an (1996) menulis: “Agama memberi hak kepada perempuan untuk hadir dalam jamaah. Yang membatasi justru tradisi sosial, bukan teks agama.”
Dengan demikian, partisipasi perempuan dalam ibadah berjamaah bukanlah anomali. Ia adalah bagian dari sejarah Islam yang panjang—dari saf Subuh di Madinah, lantai masjid di masa i’tikaf, hingga debu padang Arafah.
(mif)