LANGIT7.ID- Sejarah peradaban besar dunia sering kali berdiri di atas keringat dan air mata mereka yang kehilangan kemerdekaannya. Perbudakan atau riqq bukanlah fenomena baru yang muncul di abad pertengahan, melainkan sebuah institusi sosial yang telah merambat sejak ribuan tahun silam. Jejaknya terekam jelas dalam denyut nadi bangsa-bangsa kuno, mulai dari kemegahan Piramida di Mesir, struktur dinasti di Cina, sistem kasta di India, hingga demokrasi awal di Yunani dan kemegahan imperium Romawi.
Dalam buku Membumikan Al-Quran karya M. Quraish Shihab, dijelaskan bahwa perbudakan merupakan realitas sosiologis yang sangat kuat saat agama-agama samawi diturunkan. Bahkan dalam lintasan sejarah nabi, kita mengenal sosok Hajar, ibunda Nabi Ismail. Merujuk pada catatan Muhammad Husain Haekal dalam Sejarah Hidup Muhammad, Hajar mulanya adalah seorang budak wanita pemberian Raja Mesir kepada Sarah, istri Nabi Ibrahim. Realitas ini menunjukkan bahwa pada masa itu, manusia dapat berpindah tangan sebagai hadiah atau komoditas politik, sebuah praktik yang diterima secara universal oleh norma zaman tersebut.
Jika kita menelusuri asal-usulnya, perbudakan lahir dari rahim kekerasan dan kemiskinan. Pintu masuk utama adalah peperangan. Dalam tradisi kuno, kelompok yang menang memiliki hak absolut atas nyawa pihak yang kalah. Kaum laki-laki sering kali dihabisi, sementara wanita dan anak-anak dijadikan budak. Sosiolog Orlando Patterson dalam karyanya, Slavery and Social Death, menyebut perbudakan sebagai kematian sosial, di mana seseorang kehilangan identitas dan hak lahirnya akibat penaklukan.
Selain perang, pintu masuk lainnya adalah kefakiran yang ekstrem. Sejarah mencatat betapa kemiskinan mampu memaksa seorang kepala keluarga menjual anak-anak mereka demi kelangsungan hidup anggota keluarga yang lain. Jalur yang tak kalah kelamnya adalah perampokan dan pembajakan. Sejarah kolonialisme mencatat babak hitam ketika rombongan bangsa Eropa singgah di pesisir Afrika untuk menculik penduduk lokal secara massal. Para pembajak laut pun menjadikan manusia sebagai barang dagangan di pasar-pasar budak Eropa, sebuah praktik yang dalam kacamata modern merupakan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa.
Datangnya Islam di jazirah Arab membawa posisi yang unik sekaligus revolusioner terhadap praktik purba ini. Islam tidak serta-merta menghapuskan perbudakan secara instan melalui dekrit tunggal, mengingat sistem ekonomi dan sosial dunia saat itu masih sangat bergantung pada tenaga kerja budak. Namun, Islam melakukan delegitimasi terhadap hampir semua sumber perbudakan. Pintu perbudakan melalui jalur penculikan, perampokan, dan eksploitasi kemiskinan ditutup rapat dan dinyatakan haram.
Satu-satunya pintu yang dibiarkan terbuka secara terbatas adalah perbudakan melalui tawanan perang. Kebijakan ini, jika dibaca secara interpretatif, merupakan langkah pragmatis sekaligus humanis untuk menghentikan tradisi pembantaian massal terhadap tawanan. Islam mengubah nasib tawanan yang tadinya di ambang kematian menjadi individu yang diintegrasikan ke dalam rumah tangga muslim. Tujuannya adalah pendidikan dan perlindungan, yang kemudian bermuara pada pembebasan.
Islam memperkenalkan berbagai instrumen hukum untuk memutus rantai penghambaan ini. Dalam fikih Islam, terdapat konsep mukatabah, di mana seorang budak diberikan hak untuk menebus dirinya sendiri melalui kontrak kerja. Selain itu, pembebasan budak dijadikan sebagai kafarat atau denda atas berbagai pelanggaran hukum agama. Hal ini sejalan dengan argumen Sayyid Qutb dalam Ma alim fi al-Thariq, bahwa misi utama Islam adalah memerdekakan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia menuju penghambaan hanya kepada Tuhan.
Sejarah perbudakan mengajarkan kita bahwa kemerdekaan adalah anugerah yang sangat mahal. Meskipun secara formal perbudakan telah dihapuskan oleh konvensi internasional, akar-akarnya yang berasal dari keserakahan dan ketidakadilan masih sering muncul dalam bentuk-bentuk baru di era modern. Memahami sejarah riqq adalah upaya untuk terus menjaga agar martabat manusia tidak lagi menjadi barang dagangan di bawah kaki kekuasaan mana pun.
