LANGIT7.ID-Di tengah riuh rendah wacana keterlibatan perempuan dalam politik kontemporer, riwayat sejarah Islam awal menyuguhkan potret yang kontras. Narasi tentang perempuan bukan sekadar kisah domestik, melainkan bagian penting dalam menjaga masyarakat dan meluruskan jalannya kekuasaan.
Ummu Kaltsum binti Uqbah bin Abi Mu’ith meninggalkan keluarganya di Mekah untuk bergabung dengan komunitas Muslim di Madinah. Saat keluarganya menuntut pemulangan, Nabi Muhammad menolak. Kisah yang diriwayatkan Bukhari ini bukan hanya soal iman pribadi, melainkan tindakan politik. Ia memilih meninggalkan lingkungan kafir dan berpihak pada komunitas baru yang sedang membangun tata sosial.
Sejarawan Mesir, Leila Ahmed, dalam
Women and Gender in Islam (1992), menafsirkan peristiwa hijrah sebagai bukti bahwa perempuan menjadi subjek aktif dalam menentukan arah masyarakat. Pilihan Ummu Kaltsum mencerminkan bahwa partisipasi perempuan bukanlah pengecualian, melainkan bagian integral dari perjuangan politik umat.
Baca juga: Jejak Perempuan dalam Pelayanan Sosial: Dari Madinah ke Jakarta Membicarakan SuksesiDalam riwayat Muslim, Hafshah binti Umar menegur ayahnya—Khalifah Umar bin Khattab—agar segera menunjuk pengganti. Di tengah krisis pasca-luka tikaman Abu Lu’lu’, suara Hafshah menegaskan pentingnya keberlanjutan kepemimpinan.
Ibn Khaldun dalam
Muqaddimah menekankan bahwa kekuasaan tanpa struktur penerus akan berujung pada fitnah. Campur tangan Hafshah, meski di ruang privat, adalah sikap politik: menjaga negara dari potensi kekacauan. Dalam perspektif modern, tindakan itu menunjukkan perempuan sebagai
guardian of stability.
Riwayat lain mencatat keberanian Asma binti Abu Bakar menghadapi gubernur Hajjaj bin Yusuf, penguasa yang masyhur karena kekerasan. Saat ditanya tentang Abdullah bin Zubair yang telah ia perangi, Asma menjawab pedas: “Engkau merusak dunianya, dia merusak akhiratmu.” (HR Muslim).
Kritik ini menunjukkan, bagi perempuan, ruang politik tidak berhenti di istana atau masjid. Ia meluas ke ruang moral—mengoreksi penguasa zalim. Filsuf Islam, Al-Farabi, dalam
Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadilah menegaskan: kota utama akan runtuh bila para warganya takut menegur penguasa. Asma, dalam hal ini, menjadi simbol etika publik.
Dalam diskursus hukum Islam, Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam
Fiqh al-Daulah fi al-Islam (1997) menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik bukan sekadar boleh, melainkan perlu. Ia menyebut partisipasi politik perempuan sebagai salah satu bentuk
syahadah (kesaksian) untuk menegakkan kebenaran.
Baca juga: Ruang Publik yang Cair: Kisah Perempuan dalam Perayaan Islam Awal Karya Fatima Mernissi,
The Forgotten Queens of Islam (1993), menambah catatan: sejarah Islam memiliki preseden panjang kepemimpinan dan keterlibatan perempuan, dari Syajar al-Durr di Mesir hingga Ratu Amina di Nigeria. Meski menuai kontroversi, fakta ini meneguhkan peran politik perempuan dalam spektrum luas, dari simbol moral hingga pengendali kebijakan.
Relevansi KiniDi Indonesia, perdebatan keterlibatan perempuan dalam politik masih dipengaruhi tafsir konservatif. Padahal, riwayat klasik dan karya ulama kontemporer menunjukkan bahwa politik bukan domain eksklusif laki-laki. Perempuan punya hak, bahkan kewajiban, untuk terlibat menjaga masyarakat dari kekacauan, krisis kepemimpinan, hingga tirani penguasa.
Sejarah Islam sudah menulis babnya. Kini, apakah umat berani membaca ulang dan menempatkan perempuan kembali di panggung utama politik?
Baca juga: Perempuan di Saf Ibadah: Keikutsertaan dalam Ritual Jamaah Sejak Zaman Nabi(mif)