LANGIT7.ID-Di sebuah riwayat yang dituturkan Imam Bukhari, Ruba’i binti Mu’awwidz mengenang pengalamannya. “Kami pernah ikut berperang bersama Rasulullah saw. Kami bertugas memberi minum pasukan dan melayani mereka serta memulangkan orang-orang yang terbunuh dan terluka ke Madinah.” Suaranya, yang dikutip dalam hadis, menyingkap peran perempuan di medan jihad yang kerap terhapus dalam narasi besar sejarah.
Bagi banyak orang, keterlibatan perempuan di medan perang mungkin terdengar asing—atau bahkan aneh—terutama jika dihubungkan dengan gagasan “kodrat”. Namun sejarah Islam menunjukkan perempuan tidak absen dari gelanggang pertempuran. Mereka hadir, meski bukan sebagai pemegang pedang, melainkan penguat logistik, kesehatan, dan transportasi.
Narasi klasik sering menekankan bahwa perempuan lebih cocok ditempatkan di wilayah domestik. Tetapi para sejarawan kontemporer menilai, pembacaan tunggal tentang “kodrat” bisa menutup peran nyata perempuan dalam sejarah militer. Laila Ahmed dalam
Women and Gender in Islam (1992) menulis bahwa hadis-hadis tentang keikutsertaan perempuan dalam perang menunjukkan adanya fleksibilitas gender pada masa Nabi—suatu kelonggaran yang kemudian dipersempit oleh tafsir hukum yang lahir di abad-abad setelahnya.
Baca juga: Perempuan di Panggung Politik Islam: Dari Hijrah hingga Kritik Kekuasaan Konteks ini terasa dalam kesaksian Ummu ‘Athiyyah al-Anshariyyah. Dalam riwayat Muslim ia berkata: “Aku ikut berperang bersama Rasulullah sebanyak tujuh kali peperangan. Aku selalu ditempatkan di bagian belakang pasukan. Akulah yang membuatkan makanan untuk mereka, mengobati yang luka-luka, dan membantu yang sakit.” Narasi itu menegaskan bahwa peran perempuan bukan sekadar tambahan, melainkan bagian dari strategi perang yang sistematis: logistik, perawatan medis, hingga evakuasi korban.
Perempuan sebagai “Tentara Bayangan”Dalam analisis sejarawan Leila al-Imad dalam
War and Faith in Sudan (1992), kehadiran perempuan di garis belakang ibarat “tentara bayangan”—keberadaannya menentukan daya tahan pasukan, meski tidak tercatat dalam struktur formal militer. Situasi serupa ditemukan dalam sejarah modern. Selama Perang Dunia II, perempuan Inggris dan Amerika ditempatkan di
auxiliary corps, menangani konsumsi, perawatan medis, hingga komunikasi. Fungsinya tak berbeda jauh dengan yang dilakukan Ruba’i atau Ummu ‘Athiyyah di jazirah Arab 14 abad silam.
Keterlibatan semacam ini bukan pelanggaran kodrat, melainkan ekspresi kodrat itu sendiri—menyulam peran reproduktif menjadi kekuatan produktif dalam pertahanan. Seperti dicatat Asghar Ali Engineer dalam
Islam, Women and Gender Justice (2004), apa yang disebut “kodrat” sebetulnya lebih merupakan hasil konstruksi sosial yang lentur, bukan garis kaku yang membatasi peran perempuan.
Baca juga: Jejak Perempuan dalam Pelayanan Sosial: Dari Madinah ke Jakarta Pertanyaan pentingnya: apakah riwayat-riwayat ini masih relevan? Jawabannya mungkin “ya”, tetapi dengan tafsir baru. Di banyak negara Muslim modern, perempuan kini masuk ke angkatan bersenjata bukan hanya sebagai perawat, tapi juga dokter militer, pilot transportasi, bahkan komandan unit medis. Di Indonesia, sejak berdirinya Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) tahun 1963, kiprah perempuan di militer tetap mengacu pada “peran kodrati” mereka—kesehatan, konsumsi, dan pendidikan—namun juga mulai merambah fungsi strategis lain.
Tempo dulu, Ruba’i dan Ummu ‘Athiyyah hanya dicatat sebagai pelengkap dalam sirah nabawiyah. Tetapi hari ini, narasi itu bisa dibaca ulang sebagai inspirasi: bahwa “perempuan dalam perang” bukan sekadar catatan pinggiran, melainkan denyut utama yang menjaga pasukan tetap hidup. Sejarah memperlihatkan, di balik derap pedang, selalu ada tangan-tangan perempuan yang menyuapi, merawat, dan menghidupkan kembali harapan.
(mif)