LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi mengungkapkan ada sembilan pelanggaran yang kerap terjadi saat pemilihan umum (Pemilu). Banyaknya pengaturan sanksi pidana dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak kriminalisasi berlebihan.
Menurut Puadi,
pelanggaran pertama yang sering terjadi adalah syarat dan verifikasi pencalonan peserta pemilu sesuai prosedur dan melakukan kesalahan penginputan hasil perolehan suara.
"Pelanggaran yang sering terjadi kedua, yaitu dukungan palsu bagi bakal pasangan calon jalur perseorangan. Ketiga adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) tak sesuai ketentuan," kata Puadi dikutip dari laman Bawaslu RI, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Hukum Terima Uang ‘Serangan Fajar’ agar Pilih Calon Tertentu Saat PemiluKeempat, lanjut Puadi, adanya upaya pelanggaran fasilitasi anggaran pemerintah untuk kampanye. Kelima, terkait dokumen atau keterangan palsu syarat kencalonan.
"Keenam, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Ketujuh, mencoblos lebih dari sekali. Kedelapan, ASN (aparatur sipil negara) melakukan perbuatan menguntungkan kandidat. Dan kesembilan, adanya politik uang," ungkap Puadi.
Dalam tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini, Puadi menilai banyak terjadi pelanggaran. Mulai dalam tahap pendaftaran, verifikasi, dan pendaftaran partai politik (parpol).
"Dugaan pelanggaran tahapan ini sebanyak 93 dari temuan, dan 41 dari laporan. Sedangkan untuk tahapan dukungan bakal calon DPD RI, baru ada 16 dugaan pelanggaran yang berasal dari laporan," ujarnya.
Puadi mengungkapkan, hingga 10 Februari 2023, terdapat 127 dugaan pelanggaran
Pemilu 2024. Sebanyak 91 kasus merupakan temuan Bawaslu dan 36 kasus dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Pakar Hukum: Putusan Penundaan Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi"Hasil penanganan pelanggaran sebanyak 14 tak diregister, 37 bukan pelanggaran pemilu. Sedangkan yang melanggar adalah terbanyak yakni pelanggaran administrasi pemilu sebanyak 69 kasus, sisanya enam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan satu kasus pelanggaran kode etik," ucap Puadi.
Menurut Puadi, Bawaslu melakukan dua mekanisme dalam menangani pelanggaran pemilu melalui dua cara, yakni penyusunan kajian dan rekomendasi serta melalui sidang pemeriksaan secara terbuka.
"Untuk pemilu, Bawaslu sudah membuat Perbawaslu Nomor 7 dan 8 Tahun 2022. Ada pula Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu," tuturnya.
Dalam tindak pidana pemilu, Puadi mengusulkan pembentukan Sentra Gakkumdu menggunakan dasar hukum Perbawaslu. Sementara pemilihan Gakkumdu berdasarkan peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
"Sentra Gakkumdu harus dibentuk untuk pemilu dan untuk pemiihan (pilkada) secara tersendiri (terpisah) karena hukum pembentukannya berbeda. Sejauh ini ada dominasi sanksi pidana dengan 77 perbuatan kategori tindak pidana pemilu sesuai UU Pemilu. Hal ini bisa pula membuat dampak kriminalisasi berlebihan," tambah Puadi.
Baca Juga:
Kemendagri Dorong Ormas Perempuan Sukseskan Pemilu 2024
Tak Terganggu Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu di Daerah
(gar)