Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Hukum Terima Uang Serangan Fajar agar Pilih Calon Tertentu Saat Pemilu

Muhajirin Kamis, 09 Maret 2023 - 13:43 WIB
Hukum Terima Uang Serangan Fajar agar Pilih Calon Tertentu Saat Pemilu
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, masyarakat harus memahami hukum terkait penerimaan uang agar memilih partai atau kandidat tertentu yang biasa disebut ‘serangan fajar’.

Menurut Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menerima uang ‘serangan fajar’ jelas dilarang dalam undang-undang.

Oleh karena itu, menerima uang ‘serangan fajar’ sebaiknya tidak dilakukan. Namun, jika terpaksa menerima, maka harus disertai dengan kesadaran tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Pakar Hukum: Putusan Penundaan Pemilu Berpotensi Langgar Konstitusi

“Saya enggak terima kalau enggak pas Pilpres enggak sedekah. Ya sudah ambil aja uangnya. Tidak dipilih orangnya itu yang bagus. Ya ini sudah kita, apa akan kita ‘makan’ pada 2024,” kata Kiai Zahro dalam tausiahnya, Kamis (9/3/2023).

Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu menegaskan, jika ada calon yang memberikan uang untuk memenangkan pemilihan, maka sebaiknya calon tersebut tidak dipilih. Pilih calon yang tidak melalukan ‘serangan fajar’.

“Orang ini harus diberi pelajaran. Semua calon sudah tahu bahwa memberi uang itu dilarang undang-undang, namanya money politik itu dilarang. Ya sudah terima saja supaya enggak ke mana-mana. Terima aja ambil uangnya, jangan pilih,” ujar Kiai Zahro.

Baca Juga: Respons Putusan PN Jakpus, Jokowi: Pemerintah Dukung KPU Ajukan Banding

KH Zahro menegaskan, meskipun dirinya agak lunak terkait penerimaan uang ‘serangan fajar’, tetapi penting pula untuk tetap konsisten dalam memilih calon yang baik. Menurut dia, menjual suara dalam pemilihan adalah tindakan yang tidak baik. namun, hal itu sekarang sudah menjadi musibah untuk politik.

Dia berharap masyarakat memahami pentingnya menjaga integritas dalam memilih pemimpin, tanpa harus tergoda dengan yang diberikan oleh calon. Selain itu, KH Zahro mengajak semua pihak untuk merenungkan hal ini.

“Orang-orang yang dalam Pilpres bila (serangan fajar) pasti akan korupsi. Sudah passti itu, karena biaya tinggi, maka harus diganti. Maraknya korupsi gara-gara pilihan langsung seperti ini,” ucap Kiai Zahro.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)