Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menegaskan, anak yatim bukan termasuk mustahik zakat. Golongan orang yang boleh menerima zakat sudah termaktub
KH Zahro menegaskan, perselisihan mengenai hukum warisan harus diselesaikan oleh ahli fikih waris. Bukan orang yang tidak berkompeten dalam bidang tersebut. Para ulama sudah berijtihad mengenai masalah tersebut.
Masalah-masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) merupakan ruang lingkup ijtihad. Perbedaan pendapat itu biasa terjadi pada masalah cabang syariat (masalah furuiyah).
Keberadaan masjid dan takmir memiliki peranan sangat penting, karena memegang amanah untuk membawa jemaah ke arah lebih baik. Takmir masjid juga memiliki tanggung jawab yang sangat berat, sekaligus sangat mulia.
Belakangan marak tren di kalangan generasi milenial istri menolak untuk hamil, melahirkan, dan menyusui karena tidak mau menanggung beban fisik yang berat. Lalu, bagaimana Islam memandangnya? Begini penjelasan Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro.
Kontrasepsi banyak dilakukan untuk menunda kehamilan, namun ada pula yang bersifat permanen dengan sterilisasi berupa vasektomi dan tubektomi. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak penjelasan pakar fikih kontemporer, Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro.
Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menilai tidak haram jika seorang muslim membeli barang dengan diskon natal, sebab aktivitas jual beli masuk dalam ranah muamalah. Simak penjelasan lengkapnya
Fenomena suap kerap kali terjadi di negeri ini. Termasuk agar bisa mencapai profesi tertentu, salah satunya adalah kepolisian. Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan cara bertaubat orang yang diterima menjadi anggota polisi atau profesi lain dengan cara menyogok.
Habib dan Syarifah sudah masyhur di kalangan masyarakat Indonesia. Mereka mendapatkan posisi khusus sebagai keturunan Rasulullah SAW dari jalur Hasan dan Husein, putra Fatimah Az-Zahrah binti Muhammad. Lantas apakah mereka lebih mulia dari hamba Allah yang lain?
Masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam. Ada adab-adab yang harus dijaga oleh setiap muslim. Di antara adab itu adalah larangan jual beli di area masjid. Bagaimana aturan detailnya? Begini penjelasan ulama.
Menurut Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, jual beli saham syariah kemungkinan besar ada. Itu karena lembaga keuangan saat ini menggunakan istilah syariah untuk beberapa kepentingan. Di antaranya meningkatkan nilai jual.