LANGIT7.ID, Jakarta - Masalah-masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) merupakan ruang lingkup ijtihad. Perbedaan pendapat itu biasa terjadi pada masalah cabang syariat (
masalah furu’iyah).
Hal tersebut tidak boleh diingkari dengan keras terhadap salah seorang mujtahid. Misalnya, tentang masalah bacaan basmalah dengan suara nyaring, bacaan di belakang imam, duduk
tawarruk pada rakaat kedua, bersedekap setelah bangkit dari ruku, jumlah takbir pada shalat jenazah, hingga masalah-masalah
furu’iyah lain.
Pakar
Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, perbedaan pendapat di antara para imam tidak bisa dihindari. Maka itu, setiap muslim harus terus belajar agar bisa menyikapi setiap perbedaan pendapat dengan bijak.
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Ikut Salat Jumat di Masjid?“Sebagai umat Islam mudah menyikapi perbedaan pendapat para ulama ikuti tuntunan Nabi SAW,” ucap KH Zahro di salah satu tausiahnya, Selasa (21/2/2023).
Mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW berarti seorang muslim harus menguasai ilmu hadits. Misalnya, meneliti dalil-dalil yang digunakan dua ulama yang berbeda pendapat. Jika telah meneliti argumentasi pendapat ulama tersebut, bisa diuji mana dalil paling kuat.
Setelah itu, bisa mengambil kesimpulan untuk mengikuti pendapat terkuat. Namun, harus mengedepankan adab dengan tidak menjelekkan atau menentang keras ulama yang berbeda pendapat. Perbedaan pendapat dalam bidang
furu’iyah selalu terbuka lebar.
Baca Juga: Fikih Peradaban NU: Dukung PBB Wujudkan Perdamaian Dunia“Ikuti apa yang menjadi koridor agama Islam. Agama ini tidak dibuat untuk sulit. Allah menghendaki yang mudah dan tidak menghendaki yang sulit,” ucap KH Zahro.
Kedua, jika tidak punya kemampuan dalam meneliti kekuatan dalil yang dipakai para ulama, maka, Rasulullah SAW menawarkan solusi. Jika ada dua pendapat yang berbeda, maka dianjurkan untuk mengambil pendapat yang lebih mudah.
“Nabi SAW jika ditawari dua pilihan maka memilih yang mudah dan tidak boleh saling menyalahkan satu sama lain, sehingga boleh berpendapat. Tinggal milih enak kan, jadi tidak usah ribet dan repot. Anda sebagai orang yang mengikuti para ulama silakan ikuti ulama yang pikirannya mantap, seperti itu,” ujar KH Zahro.
(jqf)