LANGIT7.ID, Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan, wanita atau muslimah tidak dibebani kewajiban untuk menunaikan
salat Jumat di masjid, tetapi bukan berarti tidak boleh.
Bagi wanita yang ingin salat Jumat di Masjid diperbolehkan dengan berbagai syarat. Pertama, tidak mengerjakan shalat zuhur di rumah. Jika memilih salat di masjid, maka kewajiban shalat zuhur sudah gugur.
“Pun demikian, bagi wanita yang sudah salat Jumat sudah cukup, tak perlu lagi mengerjakan shalat zuhur,” kata Buya Yahya di Al-Bahjah TV, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Hukum Bawa Anak Kecil ke Masjid, Boleh Asalkan Tak Ganggu SalatBuya Yahya menjelaskan, wanita muslimah cukup menunaikan salat Jumat sebagai pengganti shalat zuhur. Meski tidak wajib, bila wanita ikut shalat Jumat di masjid, maka salat tersebut dianggap sah.
Kedua, ada shaf khusus salat Jumat bagi muslimah. Buya Yahya menyarankan agar wanita muslimah tidak shalat jumat di masjid. Itu karena umumnya masjid dipenuhi jamaah laki-laki, sehingga hampir tidak ada tempat untuk wanita yang ingin salat.
“Kecuali memang ada suatu masjid yang menempatkan perempuan secara terhormat atau tersendiri shafnya, maka silakan saja,” ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Bahaya Tinggalkan Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turutWanita tidak wajib shalat Jumat memang sudah disampaikan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Salat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap muslim, kecuali empat golongan: orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.”
Para ulama juga telah menjelaskan terkait hal ini. Imam An-Nawawi dalam
al-Majmu’ Syahr al-Muhadzdzab (4/495) mengatakan, kaum wanita yang difasilitasi menunaikan salat Jumat dan mereka ikut menunaikannya, maka shalat mereka pun dipandang sah sebagaimana shalat kaum lelaki.
“Mereka tidak perlu pula mengulang shalat zuhur. Pendapat ini dipakai seluruh mazhab dan mayoritas para ulama,” demikian Imam An-Nawawi. Lajnah Daimah (Komisi Fatwa) Arab Saudi juga pernah mengeluarkan fatwa serupa.
Baca Juga: Busana Ustadz Hanan Attaki saat Salat Jumat, Tampil TrendiUlama Mesir Syekh Musthafa al-Adawi juga menegaskan kebolehan shalat Jumat bagi kaum wanita. Dia mengatakan, jika ada wanita yang turut melaksanakan salat Jumat bersama kaum laki-laki, maka hal itu sudah mencukupi kewajiban shalat zuhur, sehingga tidak perlu lagi melaksanakan shalat zuhur.
Ibnu Qudamah dalam
al-Mughni (2/341) mengatakan, sebenarnya asal hkum wajib salat jumat adalah sama antara laki-laki dan wanita. Gugurnya kewajiban salat Jumat bagi wanita sama dengan hukum orang yang sakit.
“JIka laki-laki yang sakit memaksakan diri untuk tetap berangkat salat Jumat, maka salatnya sah. Demikian pula bagi wanita yang ikut salat jumat,” kata Ibnu Qudamah.
(jqf)