LANGIT7.ID, Jakarta - Islam mengenal dua istilah terkait keturunan yakni
tanzhim an-nasl (pengaturan keturunan) dan
tahdid an-nasl (pembatasan/penghapusan keturunan). Dua cara tersebut memiliki dua hukum yang berbeda pula.
Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan, kontrasepsi yang diperbolehkan adalah
tanzhim an-nasl. Artinya, pasangan suami istri telah mengupayakan perencanaan mengenai jarak kelahiran. Itu agar orang tua bisa memberikan ASI dan pendidikan usia dini secara maksimal kepada anak.
Intinya, kontrasepsi itu diperbolehkan jika tidak
tahdid al-nasl, tapi
tanzhimul an-nasl. Jadi, semua ulama sepakat bolehnya jika
tanzhim an-nasl. Tapi, kalau
tahdid an-nasl, maka ulama sepakat tidak boleh, karena itu merupakan hak Allah,” kata Kiai Zahro kepada
Langit7, Selasa (3/1/2022).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Penjualan Alat Kontrasepsi di Minimarket
Tahdid an-nasl yani sterilisasi, aborsi, dan pemutusan keturunan diharamkan dalam Islam. Kecuali ada alasan-alasan darurat yang dibenarkan syarat syariat. Misal, seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahim atau anggota badan lain yang makin berbahaya jika hamil.
“Jadi, memotong kelahiran atau menutup kelahiran itu tidak boleh pada dasarnya. Haram pada dasarnya. Karena melanggar hak Allah SWT. Kecuali karena darurat,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Kiai Zahro mencontohkan satu kondisi darurat. Misal seorang wanita sudah tua atau bukan usia produktif lagi, tetapi ternyata masih ada bibit dan kemungkinan masih bisa hamil. Demi menyelamatkan nyawa wanita itu, maka boleh saja tahdid an-nasl.
“Demi mengamankan nyawa ibu ini, atas pertimbangan dokter ahli yang muslim, maka boleh vasektomi,” kata mantan Imam Besar Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya itu.
Baca Juga: Hikmah Islam Larang Seks Bebas: Silsilah Keturunan Jelas
Lalu, bagaimana dengan kontrasepsi permanen berupa vasektomi atau tubektomi?
Kiai Zahro menjelaskan, ada dua cara dalam vasektomi yakni vasektomi yang diikat dan vasektomi yang dipotong. Vasektomi yang dipotong artinya wanita benar-benar tidak bisa hamil untuk selamanya. Vasektomi yang diikat bisa dibuka kapan saja saat wanita ingin hamil lagi.
“Tapi, intinya bahwa kontrasepsi itu diperbolehkan jika tidak memotong atau memutus potensi keturunan. Tapi kalau mengatur, maka boleh. Termasuk vasektomi dan tubektomi,” kata Kiai Zahro.
Kiai Zahro menegaskan, ulama kontemporer mengharamkan vasektomi dan tubektomi yang dipotong, karena melanggar hak Allah. Ada pula ulama yang membolehkan jika vasektomi atau tubektomi itu hanya diikat saja.
“Tapi umumnya, vasektomi dan tubektomi itu memotong, maka umumnya para ulama menyatakan haramnya. Tapi, ada yang membolehkan, ulama kontemporer, yaitu jika vasektomi atau tubektominya hanya mengikat sehingga bisa dikembalikan, bukan memotong sehingga tidak bisa punya keturunan lagi,” ujar Kiai Zahro.
Baca Juga: Awas! Berikut Resiko Medis Jika Wanita Memilih Childfree
Penjelasan terkait hukum kontrasepsi sudah dijelaskan KH Ahmad Zahro dalam buku karyanya berjudul Fikih Kontemporer. Buku ini dirangkai dengan pola tanya-jawab atas berbagai masalah yang hangat di tengah masyarakat dan kerap diungkap di forum diskusi dan pengajian.
“Ada di jilid II,” kata Kiai Zahro.
(jqf)