LANGIT7.ID - , Jakarta - Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhkan diri dari perzinaan atau
seks bebas. Agar tak terjebak pada perilaku tersebut, Islam menjaga umatnya melalui
pernikahan.
Melalui pernikahan, setiap muslim dapat menjaga keturunannya karena hanya diperbolehkan berhubungan dengan istrinya saja atau istri dengan suaminya saja.
Baca juga: 4 Penyakit Mematikan Mengintai Pelaku Seks BebasMenurut pendakwah
Ustaz Abdurahman Al Habsyi, hukum berpasangan-pasangan tertulis dalam Al-Quran pada surat Yasin ayat 36.
سُبۡحٰنَ الَّذِىۡ خَلَقَ الۡاَزۡوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنۡۢبِتُ الۡاَرۡضُ وَمِنۡ اَنۡفُسِهِمۡ وَمِمَّا لَا يَعۡلَمُوۡنَ
Subhaanal lazii khalaqal azwaaja kullahaa mimmaa tumbitul ardu wa min anfusihim wa mimmaa laa ya'lamuun"Mahasuci (Allah) yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui" (Yasin: 36).
Menurut para ulama, kata Ustaz Rahman, ayat ini menjelaskan tentang hukum berpasang-pasangan, di mana di ajaran Islam diikat dalam hukum pernikahan.
Karena pernikahan itu tujuannya untuk menjaga kelestarian keturunan dan menjadi jelas silsilah orang tua dan anak.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Terinfeksi HIV, Seks Bebas Jalur Penularan Pertama"Hikmahnya harus menikah, sebab seks bebas itu selain merusak tatanan nilai moralitas, juga merupakan penyakit masyarakat dan membuat orang akhirnya tidak mengetahui siapa silsilahnya," ujar Rahman kepada Langit7, dikutip Sabtu (3/12/2022).
Sementara, lanjut Ustaz Rahman, manusia yang melakukan seks bebas tak berbeda halnya dengan hewan. Seperti tertulis dalam firman Allah SWT surat At Tin ayat 4.
لَقَدۡ خَلَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ فِىۡۤ اَحۡسَنِ تَقۡوِيۡمٍ
Laqad khalaqnal insaana fii ahsani taqwiim"Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya" (At Tin: 4).
"Kalau manusia melakukan seks bebas, apa bedanya ia dengan hewan. Kenapa manusia dikatakan dalam surat At-Tin ayat 4 sebaik-baiknya mahluk ciptaan karena mereka hidup berdasarkan undang-undang," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Penjualan Alat Kontrasepsi di Minimarket(est)