LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar Fikih Kontemporer,
Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menilai tidak haram jika seorang muslim membeli barang dengan diskon
natal. Aktivitas jual beli masuk dalam ranah muamalah, sehingga tidak ada larangan seorang muslim membeli barang dari nonmuslim, termasuk barang yang didiskon saat natal.
“Kalau belanja ini masalah muamalah. Belanja sama orang kafir, tidak ada masalah. Kemudian ada diskon natal, kita (memandang) diskonnya ya diskon aja. Jadi, belanja kemudian dapat diskon, kalau mereka sebut diskon natal, ya terserahlah, yang jelas muamalah. Belanja ini, kemudian ada semacam diskon. Silakan,” kata KH Ahmad Zahro kepada
Langit7, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: Umat Islam Boleh Terima Hadiah, Termasuk Bingkisan saat Natal
Muamalah adalah aturan-aturan dan hukum sesuai syariat Islam yang mengatur tentang urusan dunia agar manusia dapat menjalani hidup yang sesuai dengan syariat. Tidak semata-mata untuk kehidupan akhirat, muamalah juga membuat seseorang terhindar dari kemudharatan dunia.
Menurut syariat agama, muamalah jual beli merupakan kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Kiai Zahro menyebut, dalam muamalah tidak ada syarat seorang muslim diharuskan membeli dari sesama muslim.
Rukun jual-beli ada tiga yakni ada penjual dan pembeli, ada uang dan barang yang diperjualbelikan, dan ada ijab qabul. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai muamalah jual-beli, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR Ibnu Hibban).
“Karena ini masalah muamalah maka sama dengan belanja kepada nonmuslim. tidak ada masalah,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Baca Juga: Hukum Bermualamah dengan Non-Muslim jelang Perayaan Natal
Akan tetapi, jika ada keraguan dalam hati, maka tetap boleh membeli barang diskon natal tersebut lalu disedekahkan kepada orang miskin. Ini masuk ke dalam ranah tasawuf, yakni jika seseorang memiliki keraguan dalam hatinya.
Pada dasarnya, kata Kiai Zahro, tidak ada permasalahan membeli barang diskon natal. Diskon-diskon semacam itu sering ditemui jika ada hari-hari besar seperti idul fitri, maulid nabi, dan hari natal. Diskon biasanya hanya bahan promosi dari seorang penjual agar barang dagangannya laku.
“Secara fikih, tidak ada masalah diskon seperti itu. Tapi secara tasawuf, atau secara spiritual memang kurang nyaman, kalau kurang nyaman ya sudah, diterima saja kemudian disedekahkan,” pungkas Mantan Imam Besar Masjid Al-Akbar Surabaya itu.
(jqf)