LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam boleh menerima
hadiah, termasuk dari siapa pun, termasuk umat agama lain. Namun bukan berarti tidak ada rambu-rambu khsusus bagi kaum muslimn.
Penceramah, Ustadz Zulham Effendi mengatakan, menerima
bingkisan dari rekan atau tetangga yang merupakan umat
Nasrani dibolehkan selama bukan dalam bentuk sesembelihan.
"Boleh menerima
hadiah, asalkan itu berupa makanan atau buah-buahan, dan bukan dalam bentuk sesembelihan," kata Ustadz Zulham dalam kajian online-nya dikutip Kamis (15/12/2022).
Selain sesembelihan, hadiah yang mesti ditolak oleh kaum muslimin adalah bentuk ornamen atau pernak-pernik pendukung hari besar. Semisal pohon
Natal dan lambang-lambang keagamaan dalam keyakinan umat Nasrani.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Guru Terima Hadiah dari Wali Murid?"Menerima hadiah itu juga mesti dilakukan dengan lemah lembut, supaya mereka memahami bahwa ajaran Islam penuh kasih sayang dan menarik untuk dipelajari," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, umat Islam hanya diperbolehkan untuk menerima hadiah sebagai bentuk toleransi. Sedangkan memberi hadiah saat momen perayaan hari besar umat lainnya tidak diperbolehkan.
Ali Pernah Menerima Hadiah dari MajusiAdapun diperbolehkannya menerima hadiah dari perayaan hari besar umat lainnya itu juga pernah dilakukan Ali bin Abi Thalib.
Ali diriwayatkan pernah menerima hadiah dari kaum Majusi saat mereka merayakan hari raya Nourus. Hal itu seperti disebutkan Ibnu Taimiyah dalam kitabnya, Iqtidha-us Shirathil Mustaqim.
Dalam kitab itu disebutkan, boleh bagi kaum muslimin menerima hadiah dari non muslim pada saat hari raya mereka. Hal ini karena Sayidina Ali pernah menerima hadiah dari orang Majusi pada saat hari raya Nourus atau perayaan tahun baru orang-orang Majusi di Persia.
Baca Juga: Sowan ke Buya Marbun, Anies Diajak Tanam Kurma hingga Dihadiahi TasbihBeliau berkata, “Adapun menerima hadiah dari non muslim pada hari raya mereka, maka kami telah sebutkan dari Sayidina Ali bahwa dia pernah diberi hadiah Norouz (perayaan tradisional tahun baru di Persia) dan beliau menerimanya.”
Cukup Terima, Tak Perlu Beri SelamatBerkenaan dengan akidah, umat Islam memang diperbolehkan menerima hadiah tertentu dari kaum beragam lainnya saat perayaan hari besar mereka. Namun, kaum muslimin dilarang memberi ucapan selamat.
"Cukup berterima kasih ketika diberikan kue, dan terima lah bila memang kue itu halal. Tak perlu juga harus memberi ucapan selamat kepada mereka untuk hari rayanya," kata Buya Yahya menjawab pertanyaan jemaahnya.
Islam mengajarkan umatnya agar memiliki kasih sayang dan hidup saling toleransi dalam bertetangga. Bahkan, memberi hadiah kepada kaum Nasrani juga diperbolehkan.
"Sebagai bentuk toleransi bertetangga, mungkin Anda bisa memberi mereka kue saat lima hari sebelum Natal misalnya. Kue ini pun jangan dikhususkan untuk Natalan, tapi diniatkan untuk memberi hadiah kepada sesama," ungkapnya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah ini menambahkan, hadiah yang diberikan itu sebagai bentuk menerapkan konsep hidup bertetangga yang indah dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Berbuat baik kepada non muslim, seperti memberi hadiah, diperbolehkan dalam Islam. Hal itu seperti disebutkan dalam surat Al Mumtahanah ayat 8-9, yang artinya:
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim." (QS. Al-Mumtahanah: 8-9).
(bal)