LANGIT7.ID, Jakarta - Masih menjadi tanda tanya besar persoalan guru menerima hadiah dari wali murid. Di Indonesia sendiri ini merupakan suatu hal yang lumrah dan menjadi tradisi, terutama ketika wali murid mengambil rapot atau momentum Hari Guru Nasional.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, Ustaz Amin Muchtar mengatakan, seseorang yang bekerja dan mendapatkan gaji dilarang untuk menerima hadiah yang memiliki kaitan dengan pekerjaannya.
"Mau disebut dengan tip, mau disebut dengan tanda terima kasih asalnya tidak boleh," kata Ustaz Amin dikutip di kanal Sigabah Channel, Ahad (27/11/2022).
Baca Juga: Hukum Membuka Tali Kafan Jenazah saat Proses PemakamanMenurut dia, hal tersebut sama dengan larangan Allah kepada para petugas amil zakat yang mendapatkan hadiah dari muzakki. Ini merupakan suatu larangan yang disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah riwayat.
"Kata Nabi, apakah engkau akan mendapatkan sekiranya engkau diam di rumah? Tidak, berarti kamu mendapatkan sebab pekerjaan. Karena pekerjaan sudah ada di bayar dengan gaji, selebihnya dari itu asalnya tidak boleh," ujarnya.
Hal ini dilarang, lanjut dia, guna menghindari tuduhan korupsi atau gratifikasi. Namun perlu dipahami ada pengecualian diperbolehkan seorang guru menerima hadiah, yakni dengan pertimbangan si pemberi yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan yang di emban guru. Termasuk kebijakan pimpinan lembaga tersebut jika membolehkan.
"Maka lepaskan dari hubungan dengan tugas gurunya. Di situlah berarti menjadi boleh," jelasnya.
Baca Juga: Hilangkan Rasa Trauma, Anak Penyintas Gempa Cianjur Belajar Baca Al Quran(zhd)