LANGIT7.ID, Jakarta - Ketika proses pemakaman jenazah, masyarakat kita kerap membuka tali kafan jenazah, bahkan konon katanya jika tali tersebut tidak dilepaskan maka akan membuat jenazah penasaran. Terlepas dari hal tersebut, bagaimana hukum membuka tali kafan jenazah?
Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, Ustaz Amin Muchtar menjelaskan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan kepada seluruh umat Islam untuk membungkus kain jenazah dengan rapih dan sebaik-baiknya.
"Terkait hal ini, Nabi SAW menyuruh kaum Muslim agar membungkus jenazah dengan kain kafan dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana yang tertuang dalam beberapa hadis," kata Ustaz Amin dikutip di kanal Sigabah Channel, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga: 4 Macam Sujud dalam Islam Beserta PenjelasannyaBerikut redaksi hadisnya, Abu Qatadah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian dipercaya mengurusi kafan saudaranya, maka hendaklah ia perbagus." (HR Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis tersebut Ustaz Amin menegaskan bahwa saat proses mengkafani, seluruh badan jenazah harus benar-benar dalam keadaan tertutup rapih. Tanpa pengecualian termasuk wajah. "Nah itu termasuk protokol syariah, termasuk wajah harus tertutup ditutup rapat," jelasnya.
Ustaz Amin mengutip hadis lainnya terkait pengkafanan jenazah dengan sebaik-baiknya. Hendaknya dalam mengkafani mayat ini dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik," (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir).
Baca Juga: Ansu Fati: Keyakinan pada Islam Membawa Kesembuhan(zhd)