Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 20 Juni 2026
home masjid detail berita

Islam Mengategorikan Hadiah bagi Penguasa sebagai Bentuk Pengkhianatan Amanah

miftah yusufpati Sabtu, 20 Juni 2026 - 05:13 WIB
Islam Mengategorikan Hadiah bagi Penguasa sebagai Bentuk Pengkhianatan Amanah
Syariat Islam secara tegas mengategorikan hadiah bagi penguasa sebagai bentuk pengkhianatan amanah. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Sebuah paket besar berbungkus kertas mewah tiba di meja kerja seorang kepala dinas di sebuah kota besar di Jawa Barat, medio Juni. Pengirimnya adalah seorang direktur perusahaan swasta yang sedang mengikuti tender proyek pengadaan barang di instansi tersebut. Di dalam paket itu, terselip sebuah jam tangan mewah edisi terbatas beserta secarik kartu ucapan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dengan baik. Sang pejabat tersenyum lalu memasukkan jam itu ke dalam laci kerjanya tanpa melaporkannya ke unit gratifikasi.

Pemandangan semacam itu bukan hal asing dalam ekosistem birokrasi di tanah air. Berdasarkan analisis data komparatif dari lembaga pengawas antirasuah, lebih dari 70 persen kasus korupsi yang menjerat aparatur sipil negara bermula dari penerimaan gratifikasi atau hadiah. Banyak pejabat publik menganggap remeh pemberian dari pihak ketiga dengan dalih sebagai bentuk ucapan syukur, penghormatan, atau pembinaan hubungan baik.

Jika ada rakyat atau kolega yang memberikan hadiah kepada seorang pemimpin, hampir bisa dipastikan ada motif tersembunyi di balik tindakan itu. Mereka umumnya ingin agar sang pemimpin merasa dekat, berutang budi, dan menyukai diri mereka demi memuluskan kepentingan di masa depan. Oleh karena itu, seorang pemimpin yang berkomitmen menjaga integritas moral wajib menolak segala bentuk hadiah-hadiah semacam ini.

Rasulullah memberikan batasan hukum yang sangat hitam di atas putih mengenai perkara ini dalam sabdanya:

الهَدِيَّةُ إِلَى الإِمَامِ غَلُوْلٌ

Hadiah yang diberikan kepada seorang pemimpin adalah pengkhianatan.

Hukum ini berlaku menyeluruh bagi setiap level kepemimpinan dalam strata pemerintahan. Nabi secara khusus mengulang penegasan tersebut untuk memastikan agar para pelaksana teknis di lapangan tidak mencari celah kelalaian hukum. Beliau bersabda:

هَدَايَا العُمَّالِ غَلُوْلٌ

Hadiah-hadiah yang diberikan kepada penguasa adalah pengkhianatan.

Jebakan Ego

Semua orang yang bertugas melayani urusan masyarakat luas tidak boleh menerima hadiah dari pihak luar dan tidak boleh menyembunyikan apa pun yang diperolehnya. Berapapun nilai hadiah yang diterimanya, wajib diserahkan kepada kas negara atau lembaga pemerintahan resmi. Aparat dilarang keras menjadikan fasilitas atau pemberian tersebut sebagai hak milik pribadi.

Ketentuan rigid mengenai akuntabilitas aset ini tertuang dalam sabda Rasulullah:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمْنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk memimpin lalu ia menyembunyikan sehelai benang atau lebih, maka pada hari Kiamat nanti ia akan datang membawa benang itu sebagai seorang pengkhianat.

Kasus pemisahan antara hak pribadi dan hak jabatan pernah terjadi pada masa kenabian. Ketika seorang gubernur yang bertugas memungut zakat kembali dan berkata, yang ini untuk kalian dan yang ini dihadiahkan khusus untukku, Nabi langsung menegurnya secara terbuka di depan publik.

Rasulullah bersabda dengan nada sindiran yang sangat tajam:

أَمَّا بَعْدُ فَمَا بَالُ الْعَامِلِ نَسْتَعْمِلُهُ فَيَأْتِينَا فَيَقُولُ هَذَا مِنْ عَمَلِكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَنَظَرَ هَلْ يُهْدَى لَهُ أَمْ لَا.

Amma ba’du, mengapa pejabat yang kami angkat berkata: Yang ini dari hasil pekerjaan kalian, sementara yang ini khusus dihadiahkan untukku? Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu ia tunggu, apakah masih ada orang yang mau memberikan hadiah untuknya ataukah tidak?

Garis Batas Etika

Pernyataan nabi tersebut membedah hakikat sosiologis dari sebuah pemberian kepada pejabat publik. Hadiah itu lahir karena adanya faktor jabatan dan kekuasaan yang melekat pada diri seseorang, bukan karena kepribadian individu semata. Ketika jabatan itu hilang, maka pemberian-pemberian tersebut dipastikan akan ikut berhenti seketika.

Pemikir dan fukaha klasik terkemuka, Imam Al-Ghazali, dalam kitab Ihya Ulumuddin, mengupas secara detail mengenai tipisnya batas antara hadiah dan suap bagi para penguasa. Al-Ghazali menegaskan bahwa setiap pemberian yang dimaksudkan untuk melunakkan hati penguasa agar mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan si pemberi secara hukum berubah menjadi haram. Ia menggolongkan pejabat yang memaklumi pemberian tersebut sebagai orang yang memakan harta batil.

Dalam konteks hukum modern, Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya, Fikih Kontemporer, menjelaskan bahwa pengetatan aturan gratifikasi merupakan pilar utama pencegahan korupsi. Al-Qaradawi menyebutkan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menutup rapat celah nepotisme dan penyalahgunaan wewenang. Negara berkewajiban memberikan gaji yang mencukupi bagi para aparaturnya agar mereka tidak memiliki alasan moral untuk menerima upeti dari masyarakat.

Kesimpulannya, rambu syariat telah menggariskan aturan yang sangat ketat mengenai larangan menerima hadiah bagi pemegang kekuasaan. Jabatan publik adalah ruang pengabdian yang steril dari kepentingan komersial pribadi. Ketika seorang pemimpin menutup mata dan membiarkan meja kerjanya dipenuhi oleh bingkisan-bingkisan transaksional dari para pencari keuntungan, ia sesungguhnya tidak sedang menerima penghormatan. Ia sedang menimbun bara pengkhianatan yang akan menyeret dirinya ke dalam kehancuran hukum di dunia dan pertanggungjawaban yang mengerikan di akhirat kelak.

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 20 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:58
Ashar
15:19
Maghrib
17:50
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan