LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam boleh
bermuamalah dengan non-muslim, namun jangan mencampuradukkan dengan urusan
syariat agama. Lalu bagaimana urusan bisnis jelang perayaan Natal?
Perayaan
hari besar keagamaan memang bisa mendongkrak sektor bisnis, tak terkecuali UMKM. Marak pesanan mulai dari kue, bingkisan dan hampers.
Penceramah
Buya Yahya menjelaskan, hukum bermuamalah dengan non-muslim itu boleh-boleh saja. Namun terkait dengan perayaan Natal, umat Islam diminta lebih berhati-hati.
"Kalau produk Anda kue, maka boleh menjual kue itu kepada siapa pun. Semisal menjual kue kotak, maka orang yang Ramadhan membeli kue itu dengan nama kue kotak, begitu juga dengan umat Nasrasni yang membeli kue kotak itu ketika merayakan hari rayanya," kata dia menjawab pertanyaan jemaah, dikutip Rabu, (14/12/2022).
Baca Juga: Umat Islam Boleh Terima Hadiah, Termasuk Bingkisan saat NatalHal itu boleh dilakukan, asalkan tidak membuat kue khusus untuk perayaan hari raya umat lainnya. Dengan kata lain, kue maupun bingkisan itu diproduksi secara umum dan untuk keperluan umum.
"Sehingga diperbolehkan bagi siapa pun untuk membelinya. Namun yang tidak boleh adalah ketika membuat kue spesial untuk perayaan Natal," jelasnya.
Larangan itu, kata dia, karena adanya niat dari muslim untuk memproduksi barang yang dikhususkan bagi umat lainnya. Sehingga perlu ada kehati-hatian dan niat sedari awal ketika bermuamalah dalam jual-beli.
"Sama saja dengan penjual pisau, asalkan Anda tidak melihat tanda-tanda pembeli berniat untuk membunuh orang lain maka tetap boleh menjual pisau. Karena pisau digunakan untuk kebutuhan di dapur seperti mengiris bawang," ujarnya.
Pengasuh LPD dan Pondok Pesantren Al Bahjah ini menambahkan, diperbolehkan bagi kaum muslimin menjual sebuah produk untuk kebutuhan umum, seperti pakaian. Sekalipun pakaian itu nantinya digunakan untuk hari raya umat lain.
"Asalkan memang tidak memiliki niat khusus untuk menjual produk untuk kebutuhan hari raya umat beragama lain," katanya.
Sementara itu, dalam penggalan kajian ceramah Ustadz Khalid Basalamah, mengkhususkan sebuah produk seperti kue untuk perayaan Natal mesti dihindari kaum muslimin.
"Menerima orderan khusus seperti membuat kue untuk perayaan Natal mesti ditolak dan tak boleh diterima," katanya.
Dia mengingatkan, kaum muslimin mesti menyadari bahwa rezeki berada di tangan Allah SWT. Artinya, tak perlu terlena akan peluang bisnis di momen tertentu sehingga merasuki ranah untuk keperluan perayaan umat beragama lainnya.
"Orang Islam tidak boleh mendukung acara ritual umat beragama lain, termasuk menyiapkan kue khusus hingga memberi ucapan selamat," tambahnya.
(bal)