Konflik Palestina-Israel masuk ke sektor perekonomian. Banyak negara menyerukan boikot terhadap produk-produk yang mendukung serangan udara zionis Israel ke Jalur Gaza.
Banyak kemudahan yang ditawarkan dan diberikan dalam berbagai bidang seiring dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu yang terdampak adalah transaksi bisnis.
Salah satu perdebatan yang muncul saat Idul Adha adalah hukum memperjualbelikan daging kurban. Perdebatan ini mencuat karena kebingungan masyarakat terhadap landasan
Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menilai tidak haram jika seorang muslim membeli barang dengan diskon natal, sebab aktivitas jual beli masuk dalam ranah muamalah. Simak penjelasan lengkapnya
Meski begitu, ada sebagian orang yang memanfaatkan barang bekas untuk dijual kembali. Lalu, bagaimana hukum menjual barang bekas dalam perspektif Islam?
Banyak hewan peliharaan diperjualbelikan, salah satunya yakni anjing. Di era sekarang kian banyak para penjual hewan tersebut bahkan di jual secara online yang dapat kita temukan di berbagai platform.
Bisnis bisa haram bila ada penyimpangan syariat. Pengusaha muslim diharap lebih hati-hati dalam bermuamalah, khususnya saat transaksi bisnis dan jual beli.
Ahli fikih muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, ada 2 konsekuensi hukum terkait pembatalan transaksi saat belanja online. Sebab ini terkait dengan akad.
Masjid merupakan tempat suci bagi umat Islam. Ada adab-adab yang harus dijaga oleh setiap muslim. Di antara adab itu adalah larangan jual beli di area masjid. Bagaimana aturan detailnya? Begini penjelasan ulama.
Masyarakat diimbau waspada sebelum melakukan transaksi jual beli dengan pedagang. Sebab beberapa oknum kerap kali melakukan kecurangan terhadap konsumen.