Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 26 April 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Beli Sekarang Bayar Nanti, Begini Hukum Paylater dalam Islam

esti setiyowati Sabtu, 12 Agustus 2023 - 15:00 WIB
Beli Sekarang Bayar Nanti, Begini Hukum Paylater dalam Islam
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Banyak kemudahan yang ditawarkan dan diberikan dalam berbagai bidang seiring dengan perkembangan teknologi digital. Salah satu yang terdampak adalah transaksi bisnis.

Saat ini transaksi jual beli aneka komoditas dimudahkan dengan pembayaran di kemudian hari atau paylater. Melalui cara ini, pembayaran secara diangsur bisa dilakukan setelah barang diterima atau dengan tenggang waktu.

Syarat pengajuan paylater pun relatif mudah dengan proses yang cepat. Kemudahan-kemudahan ini pun menjadi daya tarik sendiri dari paylater.

Namun, bagaimana hukum transaksi dengan sistem paylater dalam Islam?

Mengutip laman LPPOM, khususnya terkait fitur paylater online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang hal tersebut.

Namun, dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.

Ketua MUI bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh menekankan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Selain pinjol, hukum tersebut juga berlaku pada layanan pinjaman lain baik offline atau online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Seperti dikutip dari laman Universitas Gadjah Mada, meski bulan pertama dikenakan 0% tetapi jika yang diberi pinjaman (muqrid) membayar melewati waktu jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 5 persem dari nominal pembayarannya dan ada biaya administrasi sebesar 1 persen.

Kondisi ini dikategorikan riba, terlepas kedua belah pihak sudah menyetujui kontrak yang diajukan oleh peminjam (muqrid) kepada yang diberi pinjaman (muqtarid). Sebab mekanisme fitur Paylater ini menguntungkan pihak penyedia layanan dan memberatkan pengguna atau peminjam.

Riba merupakan istilah bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.

Kelebihan dari pokok utang itulah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli.

Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Islam tegas melarang umatnya bertransaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadist.

Untuk itu, umat Islam sangat disarankan untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam agar tidak terjerat layanan pinjaman yang merugikan.

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (Q.S. AlBaqarah, 2: 275).

Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yaitu bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.

Sebaliknya, seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 26 April 2025
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:14
Maghrib
17:51
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan