LANGIT7.ID - , Jakarta -
Barang bekas banyak diburu karena memiliki nilai jual bersaing yaitu harga yang murah. Sedangkan, kelemahan dari barang bekas adalah kondisi tidak lagi bagus atau cacat.
Meski begitu, ada sebagian orang yang memanfaatkan barang bekas untuk dijual kembali. Lalu, bagaimana hukum menjual barang bekas dalam
perspektif Islam?
Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing Diperbolehkan dengan Syarat TertentuPenulis dan influencer
Ustaz Amar Ar-Risalah mengatakan pada dasarnya menjual barang merupakan tindakan yang halal. Seperti dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi,
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Allaziina yaakuluunar ribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumul lazii yatakhabbatuhush shaitaanu minal mass; zaalika bi annahum qooluuu innamal bai'u mishur ribaa; wa ahallal laahul bai'a wa harramar ribba; faman jaaa'ahuu maw'izatum mir rabbihii fantahaaArtinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Baca juga: 6 Tata Cara Jual Beli Online Sesuai Prinsip Syariah"Jadi yang haram bukan jual belinya tetapi model jual belinya. Artinya bukan kita punya barang terus kita jual, tetapi di model penjualannya. Kemudian, dimensi barangnya itu apa," ujar Ustaz Amar kepada Langit7, Senin (12/12/2022).
Selain itu, barang yang dijual harus memiliki manfaat. Sebab, umat muslim tidak dibolehkan membeli barang yang tidak bermanfaat dan menjual barang yang tidak memiliki manfaat.
Hanya saja, lanjut Ustaz Amar, jual beli barang bekas bisa tidak diperbolehkan bila ada gharar atau ada ketidakpastian di dalamnya.
"Intinya halal hukumnya menjual barang bekas. Namun, ini bisa jadi enggak halal juga, misalnya jika barang bekas itu dijual dengan cara barter. Contoh kita menukar sekarung baju bekas dengan 2 potong baju baru. Nah itu namanya riba," katanya.
Baca juga: Hukum Jual Beli saat Masuk Waktu Pelaksanaan Salat Jumat"Atau kita menjual dua motor bekas dengan 1 motor baru, itu ada ghararnya. Pokoknya yang ada ghararnya tidak boleh. Sebaiknya diuangkan dulu baru nanti dengan uang itu baru kita beli barang 1 lagi. Bukan kita barter dengan barang yang nilainya tidak setara," lanjut dia.
(est)