Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 18 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

Hukum Jual Beli Barang Bekas, Diperbolehkan Asal Tidak Ada Gharar

Fifiyanti Abdurahman Senin, 12 Desember 2022 - 17:01 WIB
Hukum Jual Beli Barang Bekas, Diperbolehkan Asal Tidak Ada Gharar
Ilustrasi pasar loak. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Barang bekas banyak diburu karena memiliki nilai jual bersaing yaitu harga yang murah. Sedangkan, kelemahan dari barang bekas adalah kondisi tidak lagi bagus atau cacat.

Meski begitu, ada sebagian orang yang memanfaatkan barang bekas untuk dijual kembali. Lalu, bagaimana hukum menjual barang bekas dalam perspektif Islam?

Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing Diperbolehkan dengan Syarat Tertentu

Penulis dan influencer Ustaz Amar Ar-Risalah mengatakan pada dasarnya menjual barang merupakan tindakan yang halal. Seperti dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi,

اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ‌ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا‌ ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

Allaziina yaakuluunar ribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumul lazii yatakhabbatuhush shaitaanu minal mass; zaalika bi annahum qooluuu innamal bai'u mishur ribaa; wa ahallal laahul bai'a wa harramar ribba; faman jaaa'ahuu maw'izatum mir rabbihii fantahaa

Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Baca juga: 6 Tata Cara Jual Beli Online Sesuai Prinsip Syariah

"Jadi yang haram bukan jual belinya tetapi model jual belinya. Artinya bukan kita punya barang terus kita jual, tetapi di model penjualannya. Kemudian, dimensi barangnya itu apa," ujar Ustaz Amar kepada Langit7, Senin (12/12/2022).

Selain itu, barang yang dijual harus memiliki manfaat. Sebab, umat muslim tidak dibolehkan membeli barang yang tidak bermanfaat dan menjual barang yang tidak memiliki manfaat.

Hanya saja, lanjut Ustaz Amar, jual beli barang bekas bisa tidak diperbolehkan bila ada gharar atau ada ketidakpastian di dalamnya.

"Intinya halal hukumnya menjual barang bekas. Namun, ini bisa jadi enggak halal juga, misalnya jika barang bekas itu dijual dengan cara barter. Contoh kita menukar sekarung baju bekas dengan 2 potong baju baru. Nah itu namanya riba," katanya.

Baca juga: Hukum Jual Beli saat Masuk Waktu Pelaksanaan Salat Jumat

"Atau kita menjual dua motor bekas dengan 1 motor baru, itu ada ghararnya. Pokoknya yang ada ghararnya tidak boleh. Sebaiknya diuangkan dulu baru nanti dengan uang itu baru kita beli barang 1 lagi. Bukan kita barter dengan barang yang nilainya tidak setara," lanjut dia.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 18 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:57
Ashar
15:18
Maghrib
17:50
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)