Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Bagaimana Hukum Jual Beli Anjing dalam Islam?

Andi Muhammad Ahad, 20 November 2022 - 08:02 WIB
Bagaimana Hukum Jual Beli Anjing dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Banyak hewan peliharaan diperjualbelikan, salah satunya yakni anjing. Di era sekarang kian banyak para penjual hewan tersebut bahkan di jual secara online yang dapat kita temukan di berbagai platform.

Menurut Anggota Dewan Hisbah PP Persis, Ustaz Amin Muchtar hukum jual beli anjing itu haram. Maka dari itu, hasil penjualan hewan itu pun termasuk haram. Hal ini disepakati oleh para ulama tanpa ada perdebatan.

"Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa haram hukumnya jual beli anjing dan memakan hasil jual belinya," kata Ustaz Amin dikutip dalam kajiannya di kanal Sigabah Channel, Ahad (20/11/2022).

Baca Juga: Termasuk Sedekah, Ini 6 Manfaat Memelihara Kucing Menurut Islam

Ustaz Amin turut mengutip hadis riwayat Muslim tentang hukum jual beli hewan peliharaan. Dikisahkan Abu Zubair bertanya kepada Jabir terkait hukum tentang uang hasil penjualan kucing dan anjing.

"Rasulullah SAW melarang perbuatan (jual beli anjing dan kucing) seperti itu," jelasnya.

Berikut hadis hukum jual beli anjing dan kucing:

سألتُ جابرًا عن ثمنِ الكلبِ والسِّنَّوْرِ ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك

“Aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang hal tersebut” (HR Muslim nomor 1569).

Adapun hadis lainnya yang menegaskan tentang larangan perdagangan anjing.

نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي

“Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun, dan upah pelacur” (HR Al Bukhari).

Ustaz Amin menjelaskan, ada sedikit toleransi dalam hukum jual beli anjing jika digunakan sebagai hewan untuk berburu. Akan tetapi ada perbedaan pendapat di antara para ulama, sebab hadis yang digunakan sebagai landasan disebut hadis dhaif (lemah).

"Rasulullah melarang hasil menjual anjing dan kucing kecuali anjing pemburu," ujarnya.

Berikut redaksi hadisnya:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَنَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ، وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ

Nabi saw melarang menerima bayaran jual beli anjing kecuali anjing untuk berburu. (HR an-Nasa’i nomor 4295).

Baca Juga: Islam Larang Tato Tubuh, Dermatologis: Bisa Sebabkan Kanker

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)