LANGIT7.ID, Jakarta - Banyak hewan peliharaan diperjualbelikan, salah satunya yakni anjing. Di era sekarang kian banyak para penjual hewan tersebut bahkan di jual secara online yang dapat kita temukan di berbagai platform.
Menurut Anggota Dewan Hisbah PP Persis, Ustaz Amin Muchtar hukum jual beli anjing itu haram. Maka dari itu, hasil penjualan hewan itu pun termasuk haram. Hal ini disepakati oleh para ulama tanpa ada perdebatan.
"Tidak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa haram hukumnya jual beli anjing dan memakan hasil jual belinya," kata Ustaz Amin dikutip dalam kajiannya di kanal Sigabah Channel, Ahad (20/11/2022).
Baca Juga: Termasuk Sedekah, Ini 6 Manfaat Memelihara Kucing Menurut IslamUstaz Amin turut mengutip hadis riwayat Muslim tentang hukum jual beli hewan peliharaan. Dikisahkan Abu Zubair bertanya kepada Jabir terkait hukum tentang uang hasil penjualan kucing dan anjing.
"Rasulullah SAW melarang perbuatan (jual beli anjing dan kucing) seperti itu," jelasnya.
Berikut hadis hukum jual beli anjing dan kucing:
سألتُ جابرًا عن ثمنِ الكلبِ والسِّنَّوْرِ ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك
“Aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang hal tersebut” (HR Muslim nomor 1569).
Adapun hadis lainnya yang menegaskan tentang larangan perdagangan anjing.
نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي
“Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun, dan upah pelacur” (HR Al Bukhari).
Ustaz Amin menjelaskan, ada sedikit toleransi dalam hukum jual beli anjing jika digunakan sebagai hewan untuk berburu. Akan tetapi ada perbedaan pendapat di antara para ulama, sebab hadis yang digunakan sebagai landasan disebut hadis dhaif (lemah).
"Rasulullah melarang hasil menjual anjing dan kucing kecuali anjing pemburu," ujarnya.
Berikut redaksi hadisnya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَنَهَى عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ، وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ
Nabi saw melarang menerima bayaran jual beli anjing kecuali anjing untuk berburu. (HR an-Nasa’i nomor 4295).
Baca Juga: Islam Larang Tato Tubuh, Dermatologis: Bisa Sebabkan Kanker(zhd)