LANGIT7.ID-, Jakarta- - Istilah murabahah cukup sering didengar dalam dunia keuangan syariah, terutama dalam konteks pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Apa itu murabahah? Berikut pengertian, rukun dan syarat, manfaat, serta contoh penerapan akad murabahah secara rinci.
Secara bahasa, istilah al-murabahah berasal dari kata dalam bahasa Arab, yaitu al-ribh dan al-ribah, yang artinya keberuntungan atau keuntungan.
Dalam literatur klasik Islam, murabahah diartikan sebagai sebuah akad jual beli dengan penambahan keuntungan bagi penjual.
Dikutip dari laman resmi BPKH, Al-Nawawi mendefinisikan murabahah sebagai “akad jual beli di mana harga barang yang ditetapkan sama dengan harga pembelian awal, ditambah nilai keuntungan yang disepakati.”
Pasal 20 ayat (6) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menyebutkan bahwa murabahah merupakan suatu cara untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, di mana penjual mendapatkan keuntungan atas harga pokok barang tersebut. Singkatnya, murabahah merupakan akad yang mendahulukan keadilan dan keterbukaan.
Dalam proses murabahah, harga pokok barang yang dibeli akan diinformasikan oleh penjual kepada pembeli, beserta tambahan nilai keuntungan yang telah disepakati bersama. Pembayaran atas barang tersebut dapat dilakukan langsung atau melalui sistem angsuran, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Baca juga:
Lindungi Konsumen, Kemendag Sita Baja Lembaran Non-SNI Bernilai Rp23,76 MiliarRukun dan Syarat Akad MurabahahSeperti halnya transaksi lain dalam hukum Islam, akad murabahah memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah dan sesuai syariah.
Rukun Akad Murabahah
- Penjual dan Pembeli: Kedua pihak yang bertransaksi, yaitu pihak yang menawarkan barang (penjual) dan pihak yang
memerlukan barang (pembeli).
- Barang yang Diperjualbelikan: Barang yang menjadi objek jual beli harus memiliki nilai dan manfaat yang jelas.
- Nilai Barang yang Diperjualbelikan: Harga yang menjadi dasar transaksi harus ditetapkan secara jelas, baik harga pokok
maupun keuntungan yang diambil oleh penjual.
- Ijab dan Qobul: Kedua belah pihak harus menyatakan persetujuan secara eksplisit. Ijab qobul ini merupakan bentuk
komitmen mereka terhadap akad yang dijalankan.
Syarat-Syarat dalam Akad Murabahah
- Penjual Menginformasikan Harga Barang: Penjual wajib memberikan informasi yang jujur mengenai harga pokok barang
kepada pembeli.
- Laba yang Diketahui Secara Pasti: Penjual dan pembeli harus menyepakati jumlah keuntungan yang akan diambil oleh
penjual secara jelas dan transparan.
- Kejelasan Barang yang Dijual: Barang yang diperjualbelikan harus memiliki deskripsi yang jelas agar pembeli memahami
kondisi barang secara lengkap.
- Kejujuran Penjual: Penjual wajib jujur dalam setiap detail mengenai barang yang dijual, termasuk harga pembelian dan
kondisi barang. Sikap ini penting untuk menjaga kepercayaan dan keadilan dalam transaksi.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, akad murabahah dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dalam Islam dan menciptakan rasa aman bagi kedua belah pihak.
Manfaat Akad MurabahahAkad murabahah tidak hanya menjadi solusi bagi pembiayaan yang adil, tetapi juga memberikan berbagai manfaat yang menjadikannya populer dalam sistem perbankan syariah:
- Keterbukaan dalam Transaksi: Dengan adanya informasi harga pokok dan keuntungan yang transparan, akad murabahah
mendorong keterbukaan yang sangat dihargai dalam transaksi berbasis syariah.
- Mengurangi Risiko Riba: Salah satu manfaat utama murabahah adalah menghindari praktik riba. Dalam murabahah,
keuntungan yang diambil oleh penjual adalah kompensasi yang disepakati atas barang yang ditawarkan, bukan bunga atas
pinjaman uang.
- Pilihan Pembayaran yang Fleksibel: Akad murabahah memberikan kemudahan pembayaran bagi pembeli, baik dalam
bentuk tunai maupun angsuran. Ini sangat membantu bagi mereka yang membutuhkan waktu untuk melunasi harga
barang.
- Keadilan bagi Kedua Pihak: Akad ini memastikan bahwa baik penjual maupun pembeli tidak merasa dirugikan karena
segala sesuatu terkait harga dan keuntungan telah disepakati bersama di awal.
- Kesesuaian dengan Prinsip Syariah: Dengan akad yang memenuhi prinsip kejujuran, keterbukaan, dan adil, murabahah
memberikan alternatif transaksi yang lebih sesuai bagi mereka yang ingin mengikuti ajaran Islam dalam hal keuangan.
Baca juga:
Kolom Pakar:Konsep dan Aplikasi Pasar Uang SyariahPerbedaan Akad Murabahah dan RibaAkad murabahah dan riba sering disalahartikan sebagai hal yang mirip, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. Dalam konteks pembelian barang secara cicilan, perbedaan mendasar antara akad murabahah dan riba terletak pada konsep transaksi yang digunakan.
Pada sistem ribawi, transaksi dilakukan dengan meminjamkan uang kepada pembeli, yang kemudian diwajibkan mengembalikan uang tersebut dalam bentuk cicilan.
Uang yang dikembalikan ini biasanya lebih besar dari jumlah yang dipinjamkan karena adanya bunga atau tambahan yang dibebankan kepada pembeli.
Mekanisme ini membuat pembeli tidak benar-benar memiliki barang tersebut sebelum utangnya lunas, sementara penjual atau pihak pemberi pinjaman hanya mengambil keuntungan dari bunga tanpa melibatkan kepemilikan barang secara langsung.
Di sisi lain, dalam sistem syariah seperti akad murabahah, transaksi dilakukan dengan menjual barang kepada pembeli dengan harga tertentu, yang telah mencakup keuntungan yang disepakati bersama.
Pembeli membeli barang langsung dari penjual, dengan opsi membayar secara cicilan. Di sini, penjual dan pembeli transparan mengenai harga pokok dan margin keuntungan. Dalam akad ini, pembeli benar-benar memperoleh kepemilikan barang sejak awal dan mencicil langsung harga barangnya, bukan utang uang, sehingga transaksi lebih adil dan bebas dari unsur riba.
Contoh Akad MurabahahSebagai contoh, seorang pengusaha kecil ingin membeli barang dagangan berupa bahan baku kain untuk produksi busana.
Karena kekurangan modal, ia meminta bantuan lembaga keuangan syariah untuk membiayai pembelian bahan baku tersebut melalui akad murabahah.
Berikut proses yang akan terjadi:
- Penentuan Harga Barang oleh Penjual: Lembaga keuangan syariah (penjual) terlebih dahulu membeli bahan baku kain
dari pemasok dengan harga pokok Rp10.000.000.
- Penambahan Keuntungan: Pihak lembaga keuangan menetapkan keuntungan sebesar Rp2.000.000, sehingga total harga
yang harus dibayar oleh pengusaha adalah Rp12.000.000.
- Kesepakatan Pembayaran: Pengusaha dapat melakukan pembayaran secara angsuran sesuai dengan kesepakatan,
misalnya sebesar Rp1.000.000 per bulan.
- Pengiriman Barang dan Pembayaran: Setelah kesepakatan dicapai, barang dikirimkan kepada pengusaha. Lembaga
keuangan akan menerima pembayaran angsuran hingga harga jual terpenuhi.
Dalam contoh ini, baik penjual (lembaga keuangan) maupun pembeli (pengusaha) mendapatkan manfaat dari akad murabahah.
Pembeli mendapatkan barang yang dibutuhkan, sementara penjual memperoleh keuntungan yang telah disepakati tanpa adanya unsur riba.
(ori)