Dr. Beni Ahmad Saebani,M.Si
(Dosen Filsafat Ekonomi Islam Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
LANGIT7.ID-Pasar uang (money market), adalah kelompok pasar dengan instrumen kredit jangka pendek yang diperjualbelikan dengan kualitas tinggi sebagai sarana alternatif bagi lembaga keuangan dan perusahaan non keuangan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun untuk menempatkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang Syariah atau pasar uang untuk bank syariah) yang diperdagangkan dengan bentuk surat berharga syariah dengan jangka waktu pendek (kurang dari 1tahun). (Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992:23)
Menurut Zainul Arifin (2005:13) Pasar uang syariah adalah pasar perdagangan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan atau peminjaman uang dalam jangka pendek (satu tahun atau kurang dari satu tahun) guna memobilisasi sumber dana jangka pendek dan mengelola likuiditas secara efisien yang dapat memberikan keuntungan dan sesuai dengan syariah.
Adapun barang yang ditransaksikan dalam pasar ini adalah secarik kertas berupa surat hutang atau janji untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu. Surat-surat berharga yang diperdagangkan di dalam pasar uang bervariasi, yakni surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun sampai dengan surat berharga yang berjangka lima tahun, akan tetapi pada kenyataanya sebagian besar aktiva keuangan yang diperdagangkan di pasar uang adalah surat berharga yang berjangka kurang dari satu tahun.
Baca juga: Kolom Pakar: Sosiologika Pengalaman Kebatinan Dalam KeberagamaanPada dasarnya pasar uang syariah dan pasar uang konvensional memiliki beberapa fungsi yang sama, menurut Fatwa DNS MUI (2003:328), keduanya merupakan instrumen likuiditas yang memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas.
Jika bank memiliki kelebihan likuiditas, dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas, dapat menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investasi jangka pendek, juga pembayarannya dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronik.
Hanya perbedaannya, Pasar Uang Untuk Syariah (PUAS) transaksinya tidak mendasarkan pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB (Konvensional) seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga.
Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB.
Baca juga: Kolom Pakar: Canda Membawa Duka dan BahagiaTujuan Pasar Uang Syari'ahTujuan pasar uang adalah untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank untuk memperoleh sumber dana atau menanamkan dananya.
Tanpa adanya pasar keuangan ini maka peminjam uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Pengantara seperti bank membantu dalam melakukan proses ini, bank menerima deposito dari nasabahnya yang memiliki uang untuk ditabung kemudian bank dapat meminjamkan uang ini kepada orang yang berniat untuk meminjam uang.
Dengan demikian, manfaat pasar uang adalah sebagai berikut:
a. Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
b. Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek
c. Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untul melakukan investasi
d. Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatar belakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau sifatnya harus segera dipenuhi.
e. Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu BankIndonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya. (Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen, 1992:24)
Kriteria Emiten menurut SyariahEmiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. Adapun beberapa kriteria emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menerbitkan efek syariah menurut fatwa DSN-MUI Pasal 3, adalah sebagai berikut:
a. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emitem atau perusahaan publik yang menerbitkan efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
b. Jenis kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Antara lain:
1) Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2) Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3) Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
4) Produsen, distributor, dan penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
5) Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya.
Baca juga: Kolom Pakar: SosiologI Seksualitas Perempuan, Belajar dari Kisah Qobil-Habilc. Emiten atau perusahaan public yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atau efek syariah yang dikeluarkan.
d. Emiten atau perusahaan yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Shariah Complience Officier.
e. Dalam hal emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pasar Uang Berdasarkan Prinsip Syariah Latar belakang dikeluarkannya fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah adalah atas pertimbangan sebagai berikut:
a. Bahwa bank syariah dapat mengalami kekurangan likuiditas disebabkan oleh perbedaan jangka waktu antara penerimaan dan penanaman dana atau kelebihan likuiditas yang dapat terjadi karena dana yang terhimpun belum dapat disalurkan kepada pihak yang memerlukan.
b. Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi pengelolaan dana, bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memerlukan adanya pasar uang antar bank.
c. Bahwa untuk memenuhi keperluan itu, maka dipandang perlu penetapan fatwa tentang pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah.
Diantara keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional No: 37/DSN-MUI/X/2002, tentang pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah adalah terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga, sedangkan pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip syariah.
Hal itu berarti bahwa peserta pasar uang bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana.
Baca juga: Kolom Pakar: Agama Rasional Etnik Sunda Melawan Kuntilanak, Jurig, Dedemit, KolongweweAkad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah, qard, wadi'ah, dan al-Sharaf. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang menggunakan akad-akad syariah yang hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Dengan demikian, pasar uang antarbank yang dibenarkan adalah yang tidak menggunakan bunga, dan akad-akad yang dianjurkan adalah mudharabah, musyarakah, qard, wadiah, maupun sharf, dan kepemilikan atas instrumen pasar hanya dapat dipindahtangankan satu kali.
Dalam praktiknya akad yang sering digunakan adalah mudharabah dan wadi'ah. Sedangkan untuk akad-akad seperti qard dan sharf jarang digunakan. Hal ini terjadi karena pada bank syariah instrumen yang disediakan dalam pasar uang ini berupa IMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) Mudharabah dan SWBI (Sertifikat Wadi'ah Bank Indonesia).
Baca juga: Kolom Pakar: Upacara Adat Suku Sunda Ngaruwat Dalam Perspektif Kebenaran UniversalSedangkan mengenai instrumen yang dipakai dalam pasar uang berprinsip syariah, di dalam fatwa itu juga tidak diberikan penjelasan bagaimana mekanismenya jika dilakukan dalam pasar uang. Namun dalam Islam, sebuah instrumen merupakan perwakilan dari kepemilikan atau harta.
Oleh karena itu instrumen dapat diperjualbelikan jika terdapat asset atau transaksi yang mendasarinya. Ada dua metode dalam penerbitan instrumen oleh bank syariah:
1. Satu prinsip untuk berbagai transaksi. Prinsip yang digunakan adalah bagi hasil (mudharabah/musyarakah) untuk berbagai transaksi, seperti jual-beli, sewa, dan lain-lain
2. Satu prinsip untuk satu transaksi.
Adapun dalam prinsip bagi hasil (mudharabah/musyarakah) mengakibatkan kepemilikan usaha pada pemilik dana, ketika aset-aset bank syariah disekuritisasi dan instrumennya dijual ke pasar, maka pembeli instrument tersebut menjadi pemilik modal baru yang menggantikan pemilik modal yang lama.
Aset-aset tersebut apabila dikumpulkan akan menjadi harta gabungan (mal musytarak) yang bisa didenominasi dalam bentuk pecahan dan dijual kepada pembeli. Penetapan harga dari instrument tersebut mengikuti hukum Islam, artinya, harga instrumen bisa dinegosiasikan antara penjual dan pembeli, sehingga dapat menyebabkan naik turunnya harga instrumen tersebut.
Instrumen-instrumen ini pun bisa menjadi alternatif investasi bagi bank syariah di Indonesia, terutama ketika mengalami kelebihan likuiditas.
Melalui transaksi pasar uang antarbank syariah, semua bank umum tak terkecuali syariah bisa menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Investasi Antarbank (IMA) yang diterbitkan bank syariah yang mengalami kesulitan likuiditas. Dengan membeli IMA, pengembalian investasi atau pinjaman akan dibayarkan ketika IMA jatuh tempo. Jadi, bank yang membeli profit sharing pembagian hasil.
Yang perlu menjadi catatan dalam pasar uang ini, bahwa dalam Islam, yang dibolehkan adalah penjualan bukti kepemilikan, bukan jual-beli sertifikat atas bukti kepemilikan. Walaupun dalam fatwa ini masalah pasar uang berdasar prinsip syariah dengan berbagai akad yang diperbolehkan seakan-akan telah menjadi salah satu solusi dalam transaksi pasar uang, namun dalam masalah pasar uang ini muncul kembali permasalahan, yaitu dalam hal perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement).
Sebab dalam hal ini terdapat kontroversi di kalangan ulama tentang perjanjian pembelian kembali (repurchase agreement). Karena transaksi pasar uang syariah menggunakan perjanjian tersebut ketika melakukan penjualan, artinya; penjual akan membeli kembali asset yang dijualnya dalam jangka waktu tertentu.
Termasuk dalam kategori ini adalah jaminan pembelian kembali (redemption guarantee) jika dijanjikan oleh penjual sendiri. Mayoritas ulama tidak memperkenankan perjanjian bersyarat ini. Hanya sebagian kecil dari mazhab Hanafi yang membolehkannya dengan nama bai' al-wafa.
Maka untuk menyiasati ini bank penerbit menugaskan perusahaan lain untuk menjadi pembeli atas instrument yang diterbitkannya.
Instrumen Yang Ditawarkan dalam Pasar Uang Syari'ahInstrumen yang digunakan dalam PUAS ini adalah yang disebut dengan SIMA atau Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank yang digunakan sebagai sarana investasi bagi bank yang memiliki kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana jangka pendek bagi bank syariah yang mengalami defisit dana.
Di Indonesia masalah ini, telah diatur oleh Bank Indonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000, dan Fatwa DSN Nomor: 37/DSNMUI/X. 2002. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam menerbitkan sertifikat ini menurut Muhammad (2002:337) harus mencantumkan:
a. Kata-kata "Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank"
b. Tempat dan tanggal penerbitan SIMA · Nomor seri sertifikat SIMA
c. Nilai nominal investasi · Nisbah bagai hasil · Jangka waktu investasi
d. Tingkat indikasi imbalan
e. Tanggal pembayaran nominal atau imbalan
f. Tempat pembayaran
g. Nama bank penanam dana · Nama bank penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang
h. Berjangka waktu paling lama 90 hari
i. Diterbitkan oleh kantor pusat bank syariah atau unit usaha syariah lainnya
Format yang harus diikuti oleh sertifikat IMA tersebut dapat mengikuti format yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dan kualitas kertas yang akan digunakan diserahkan kepada masing-masing bank untuk melakukannya tanpa harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Muhammad (2002:339) menjelaskan bahwa bagi bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) tersebut mengenai:
- Nilai Nominal Investasi
- Nisbah Bagi Hasil
- Jangka waktu Investasi
- Tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA
Peserta yang terlibat dalam Transaksi Pasar Uang Syari'ahPeserta yang terlibat dalam transaksi PUAS ini adalah bank-bank yang secara langsung menerbitkan SIMA ini dan bank-bank yang ikut menanamkan dananya pada sertifikat tersebut.
Sementara itu bank-bank yang boleh melakukan penerbitan atas sertifikat IMA ini adalah:
1. Kantor pusat bank syariah, yaitu bank yang seluruh kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah
2. Unit usaha syariah (UUS), yaitu kantor pusat dari kantor-kantor cabang syariah dari bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah
3. Bank-bank yang diperbolehkan untuk menjadi penanam modal pada sertifikat IMA ini adalah kantor pusat bank syariah, yaitu bank yang seluruh kegiatann usahanya berdasarkan prinsip syariah
Di samping itu adalah kantor pusat unit usaha syariah ataupun kantor pusat bank umum yang menjalankan kegiatan usaha perbankan secara konvensional.
Mekanisme Transaksi Pasar Uang Berdasarkan Prinsip SyariahMenurut Awalil Rizky dan Nasyith Majidi (2008:103) mekanisme pasar uang hanya dapat berfungsi dengan baik apabila dipenuhi beberapa syarat, yakni:
1. Cukup banyak instrumen sebagai pengganti uang yang dapat diperdagangkan. Uang yang diperdagangkan harus mempunyai bentuk (instrument) tertentu, antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito, dan call money.
2. Ada lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker), lembaga inilah yang akan menyimpan instrumen-instrumen pasar uang dan akan menjualnya kepada unit yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek, atau membelinya dari unit yang kekurangan dana jangka pendek. Di Indonesia fungsi ini dijalankan oleh Ficorinvest yang sering disebut security house.
3. Prasarana komunikasi yang memadai.
4. Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SBPU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Muhammad (2002:337) menjelaskan bahwa mekanisme Pasar Uang Syari'ah adalah:
1. Mekanisme Call money; bisa diperdagangkan secara langsung antar bank, dan biasanya dilakukan melalui telepon. Hal ini dilakukan karena kebutuhan liquiditas bank biasanya mendesak, baik karena kekurangan dalam kliring maupun untuk memenuhi kebutuhan kewajiban likuiditas.
2. SBI dan SBPU harus diperdagangkan melaui security house (Ficorinvest) sebagai perantara antara pemilik dan pemakai, melalui jual beli surat-surat berharga dengan mekanisme; BI menjual SBI kepada Ficorinvest, barulah kemudian kepada lembaga-lembaga keuangan.
3. Mekanisme untuk SBPU; nasabah, baik badan usaha maupun perorangan mengeluarkan surat aksep atau wesel untuk mendapatkan dana dari bank atau lembaga keuangan non-bank, kemudian surat-surat berharga ini diperjualbelikan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank melalui security house yang akan memperjualbelikan dengan BI.
Mekanisme dan penyelesaian transaksi Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) dalam pasar uang adalah:
1. Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) yang diterbitkan oleh Bank Pengelola dana dalam rangkap tiga, lembar pertama dan kedua tersebut wajib diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana, sedangkan lembar ketiga digunakan sebagai arsip bagai bank penerbit dana.
2. Bank penanam dana pada Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) melakukan pembayaran kepada bank penerbit sertifikat IMA dengan mengunakan nota kredit melalui kliring, atau Bilyet Giro Bank Indonesia dengan melampiri lembar kedua Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) atau dengan transfer dana elektronik yang disertai dengan penyampaian lembar kedua Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) kepada Bank Indonesia.
3. Pemindahtanganan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) hanya dapat dilakukan oleh pihak bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan untuk memindah tangankan kepada bank lain sampai berahirnya jangka waktu, artinya sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) hanya sekali dapat dipindahtangankan.
4. Pada saat sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) jatuh tempo, penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank Penerbit Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) dengan melakukan pembayaran kepada pemegang sertifikat terakhir sebesar nilai nominal Investasi (face Value) dengan menggunakan nota kredit melalui kliring, menggunakan Bilyet Giro BI atau menggunakan transfer dana secara elektronik.
5. Penghitungan imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) dihitung berdasarkan tingkat realisasi imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari'ah (IMA) mangacu pada tingkat imbalan Deposito Investasi Mudharabah pada bank penerbit sesuai dengan jangka waktu penanaman.
Menurut Fatwa DSN MUI (2003:351), mekanisme pasar uang syariah adalah:
1. Pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
2. Peserta PUAS dalam pasar primer adalah:
- Bank syariah sebagai primer dan dalam kapasitasnya sebagai penerbit instrument PUAS, atau dana
- Bank konvensional hanya sebagai pemilik dana
3. Peserta PUAS dalam pasar sekunder adalah bank syariah dan bank konvensional sebagai penjual atau pembeli instrument PUAS.
4. Sertifikat PUAS adalah instrument bukti kepemilikan investasi yang ditransaksikan dalam PUAS.
5. Pialang adalah perantara perdagangan sertifikat PUAS yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia.
6. Dalam pasar primer, penerbitan sertifikat PUAS dapat dilakukan dengan akad: mudharabah dan musyarakah.
7. Bagi hasil sertifikat PUAS yang diterbitkan berasal dari asset yang menjadi dasar penerbitan, baik asset yang memiliki imbalan hasil tetap maupun asset yang memiliki imbal hasil tidak tetap, sesuai dengan akad.
8. Sertifikat PUAS dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh tempo.
9. Dalam pasar sekunder, transaksi yang dilakukan untuk pengalihan sertifikat PUAS dapat menggunakan akad jual beli (bai') dengan harga yang disepakati.
10. Penjual sertifikat PUAS dapat berjanji (wa'd) untuk membeli kembali sertifikat tersebut pada harga yang disepakati di awal.
11. Dalam hal janji untuk membeli kembali tidak dipenuhi, maka penjual akan dikenakan sanksi.
12. Transaksi PUAS dapat dilakukan secara bilateral, melalui pialang, lelang, atau melalui mekanisme lainnya dengan masih berprinsip pada syariah.
13. Transaksi Antara peserta PUAS dengan pialang menggunakan akad ju'ala.
(lam)