Dr. Beni Ahmad Saebani M.Si (Dosen Sosiologi Hukum Keluarga UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
LANGIT7.ID-Perjalanan moralitas manusia bergelut dengan hawa nafsunya yang secara fitrahi tidak pernah merasa puas, selalu serakah dengan kenikmatan, bahkan tidak sedikit yang melanggar syari'at. Nafsu seks dengan cara melampiaskannya seperti binatang telah lama dilakukan manusia. Perempuan dijadikan objek seks bebas atau perempuannya sendiri yang menjadi penjaja seks bagi kaum laki-laki hidung belang. Oleh karena itu, Allah mensyari'atkan pernikahan agar manusia terbebas dari kehidupan yang diperbudak oleh nafsunya sendiri. Syari'at tentang pernikahan bertujuan menjadikan harkat dan martabat manusia lebih mulia dibandingkan dengan binatang.
Kisah manusia yang pertama diciptakan oleh Allah SWT. adalah kisah yang memilukan tentang kesepiannya Nabi Adam as di dalam surga, namun setelah diciptakan pasangan hidupnya, yakni Siti Hawa, satu larangan Allah SWT. untuk tidak mendekati pohon khuldi diabaikan, konon dikarenakan isteri Nabi Adam as merayu dan memintanya untuk mendekati pohon larangan. Hingga pasangan suami-isteri ini diusir dari surga ke muka bumi dan melahirkan keturunan, pun terjadi kembali, kakak beradik yakni Qabil dan Habil berseteru hingga Qabil membunuh Habil. Kisah inipun awal masalahnya karena perempuan, bahwa Qabil dinikahkan dengan Labuda sedangkan Habil dengan Iklima. Qabil merasa cemburu dan kecewa karena Labuda parasnya tidak secantik Iklima, kedengkian Qabil mengakibatkan kisah pembunuhan pertama di muka bumi dengan penyebab seksualitas perempuan.
Kisah tentang perempuan banyak dijelaskan oleh Al-Quran, misalnya tentang isteri Nabi Luth as yang seorang penyuka sesama jenis, isteri Nabi Sulaiman as, yakni Ratu Balqis yang menurut salah satu hadits yang diterima al-Tha'labi diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, "salah satu dari orangtua Balqis adalah bangsa jin. Namun menurut Ibnu Katsir hadits tersebut adalah hadits gharib dengan sanad yang lemah, kisah tentang seorang isteri shalihah yang mendampingi suami yang memusuhi Bani Israil, yakni Asiyah binti Muzahim sebagai isteri Fir'aun. Demikian juga, isteri Nabi Ayyub as yang amat setia mendampingi suaminya yang terkena penyakit yang cukup lama, yakni Siti Rahma, tentu kisah para isteri Rasulullah saw. pun menjadi penyempurna kajian tentang peran perempuan dalam mendampingi suaminya.
Baca juga: Kolom Pakar: Agama Rasional Etnik Sunda Melawan Kuntilanak, Jurig, Dedemit, KolongweweSEJARAH KELAM PEREMPUANDalam sejarah peradaban kemanusiaan, terutama pada jaman Jahiliyah kedudukan perempuan tidak lebih dari barang dagangan yang setiap saat dapat diperjualbelikan, juga anak-anak perempuan dibunuh hidup-hidup karena dipandang tidak berguna secara ekonomi. Para raja, kaisar, dan para pembesar Quraisy mengawini perempuan dalam jumlah yang banyak, bahkan ada yang dijadikan selir dan isteri simpanan. Bila belum cukup, laki-laki dibolehkan menjadikan budak perempuan sebagai pengganti ketakutan tidak berlaku adil jika poligini.
Pengertian dan persepsi tentang hak-hak dan kedudukan wanita berdasarkan sifat-sifat dasarnya yang sebenarnya. Secara historis dikemukakan oleh Zahra Mostafavi bahwa banyak orang dan bangsa telah menindas dan memperlakukan kaum perempuan di bawah intimidasi dan eksploitasi kaum pria. Kehidupan perempuan penuh dengan perlakuan deskriminatif. Kaum laki-laki dengan bebas menikmati tubuh kaum wanita sekehendak hati, bahkan wanita hanyalah penghibur kehausan seksual para prajurit yang baru pulang berperang di medan tempur.
Sebaliknya kelompok lain, bercita-cita membebaslepaskan kaum wanita agar sama dan sebanding dengan kaum laki-laki, dengan tak lagi melihat hakikat kewanitaannya. Zahra Mostafavi mengatakan, hukum fisiologi wanita dan pria sama konstannya dengan hukum kosmologi planet dan bintang-bintang di luar tata surya. Hal ini tidak ditujukan untuk mengaitkan lebih banyak hak-hak istimewa pada kaum pria ataupun sebaliknya, melainkan tujuannya ialah menegaskan dimensi eksistensial mereka dan kemudian memberikan mereka hak-hak yang sebanding (yang adil) sama persis dengan cara yang dipraktikkan dalam Islam. Jadi, perbedaan utama antara pria dan wanita, sebagaimana yang dibedakan oleh para ahli ilmu-ilmu alam dan ilmu jiwa mengharuskan adanya macam-macaım hak yang berbeda antara pria dan wanita, apabila tidak demikian, berarti menandakan kebodohan atau menunjukkan kemunafikan. Pemahaman tersebut menegaskan bahwa kesetaraan gender, bukan persamaan, melainkan peletakkan hak dan kewajiban yang proporsional dan profesional.
Baca juga: Kolom Pakar: Upacara Adat Suku Sunda Ngaruwat Dalam Perspektif Kebenaran UniversalZahra Mostafavi mengatakan bahwa pembentukkan hak-hak kaum wanita di Eropa modern dan dalam paham komunisme Timur. Setelah revolusi industri, di Eropa modern kaum kapitalis, untuk pertama kalinya di belahan bumi bagian barat, memertanyakan tentang hak kepemilikan wanita untuk dibahas guna mendapatkan tenaga kerja dengan 'pinjaman' yang lebih rendah, karena hingga kira-kira seratus tahun yang lalu, yaitu tahun 1882 di Eropa kaum wanita bukanlah pemilik dari hasil yang kerjanya sendiri dan tak ada hak pemilikan yang diakui untuk wanita. Di tahun 1870 sebuah hukum disahkan parlemen Inggris yang tidak terbukti cukup bermanfaat. Oleh karena itu, para pemilik pabrik mengajukan sebuah rencana kepada parlemen Inggris untuk disahkan yang menurut rancana tersebut kaum wanita akan diakui sebagai pemilik sesuatu yang diperoleh dari hasil kerjanya sendiri. Hal itu merupakan sebuah revolusi, karena sebelum itu wanita bukanlah pemilik hartanya sendiri ataupun pemegang hak jual maupun hak beli dan mereka bukanlah pemilik harta kekayaan yang dimilikinya sendiri serta tidak diizinkan melibatkan dirinya dalam masalah hak waris. Segala persoalan yang disebutkan itu dilaksanakan oleh ayah, suami atau anak-anak laki-laki mereka.
Will Durant ahli pikir yang berorientasi Barat mengatakan bahwa motivasi para pemilik pabrik dalam melakukan tindakan yang demikian itu tidaklah bertujuan untuk membela dan melindungi wanita, melainkan hanya untuk mendapatkan buruh yang murah. Baru setelah itu, diambil langkah-langkah pertama untuk gerakan dan perjuangan wanita Eropa demi memperoleh pinjaman dan hak-hak yang sama yang telah mereka rampas, hingga akhirnya pada tahun 1948 Majlis Umum PBB mensahkan deklarasi hak-hak manusia yang terdiri dari bagian pembukaan dan 30 pasal yang salah satu di antaranya berkaitan dengan persamaan hak antara pria dan wanita. Sejak saat itu dimulailah diskusi tentang persamaan dan ketidaksamarataan hak antara pria dan wanita. Setiap bangsa mempunyai pendapat tertentu menurut pandangan mereka sendiri. Suatu kelompok menyetujui segala pembelaan pria dan wanita dan kelompok yang lain mulai mengkritik piagam PBB dengan analisis ilmiah dan filosofis karena mereka menganggap hal itu bukan saja tidak sesuai dengan kenyataan justru sebaliknya sesuai dengan sikap idealistiknya.
Mengenai negara-negara timur, Marx dan Engels menyatakan bahwa mereka bermaksud membebaskan wanita dari ikatan keluarga dengan menciptakan ideologi baru menurut kebudayaan yang fenomena sosialnya merupakan penyebab dan "sub structure" atau merupakan akibat dan "super structure" di antara (lembaga-lembaga) yang lain keluarga adalah lembaga super structure yang berdasar pada hubungan ekonomi. Lenin, yang dianggap sebagai ahli pikir terbesar abad 20 atau pendiri negara sosialis mengatakan, "Langkah terpenting yang harus diambil adalah penghapusan pemilikan harta, pabrik dan bengkel pribadi. Jadi, hanya dengan cara inilah jalan menuju pembebasan wanita yang sepenuhnya dan yang sesungguhnya serta pelepasannya dari perbudakan keluarga serta jalan untuk mengubah perekonomian individu kecil menjadi ekonomi sosial yang besar menjadi mudah. Wanita dianggap tak berharga, terbius dan rendah selama ia terlibat dalam masalah perekonomian kecil keluarga dan anaknya, dan karena ia juga harus berada di pabrik dan ia tak dapat berada di dua tempat sekaligus pada waktu yang sama, maka ia harus meninggalkan keluarganya. Di tempat lain Lenin menyatakan, "Di balik semua hukum pembebasan, wanita masih tetap merupakan budak keluarga. Karena, keterikatannya dengan urusan dapur dan rumah tangga tidak menguntungkan. Orang terkejut mendengar bahwa wanita yang menjaga anak dan melindunginya dijuluki "budak keluarga" dan "budak dapur". Sedangkan bekerja di pabrik-pabrik dan tunduk pada mandor yang mungkin kadang-kadang kasar dianggap sebagai kemerdekaan sejati.
Baca juga: Kolom Pakar: Perkawinan Dan Implikasi HukumBENARKAH PEREMPUAN DIBERDAYAKANBanyak filosof kontemporer dan ahli pikir Inggris seperti Harold Lassky, Bertrand Russel, Arnold Toynbee atau sarjana-sarjana Amerika seperti William James atau Welter Lippmann, kritikus dan pengarang essay dalam ilmu-ilmu politik terkenal telah menganggap idiologi komunis serta pemerintahan demokratik sebagai ekstrimis dan sangat mencela dasar-dasar filsafat dari paham pluralisme dan individualisme dan menjadikannya sasaran kritik. Salah satu di antara kritik tersebut adalah kenyataan bahwa wanita telah dianggap sebagai alat bukannya diperhatikan keberadaannya dan perhatian lebih banyak ditujukan kepada paham idialisme daripada realisme.
Mostafavi menegaskan bahwa dalam sistem kapitalis wanita adalah makhluk yang meskipun indah dan mempesona tetapi hanya menjadi objek eksploitasi seksual. Sistem ini telah menghancurkan nilai-nilai spiritualitas dan nilai keberadaan wanita dan memanfaatkan wanita sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan ekonomi dan sosial dengan maksud untuk mengubah masyarakat tradisional menjadi masyarakat konsumtif yang tidak sehat.
Dalam sistem tersebut wanita adalah barang komoditi yang nilainya diukur berdasarkan daya tarik seksualnya. Dalam sistem ini wanita hidup dalam lingkungan yang tidak aman dan tidak tenteram. Ketidakamanan dan ketidaktenteraman ini diciptakan bagi kaum wanita oleh para pemasang iklan dan pembuat iklan barang-barang komoditi, oleh kartel dan trus. Akibatnya wanita selalu merasa takut kehilangan pesona seksualnya. Radio, televisi, majalah-majalah yang gemerlapan menawarkan suatu bentuk kebebasan tertentu dan dari hari ke hari menampilkan para artis bintang film dan peragawati sebagai contoh dan model kepada masyarakat. Penyebabnya adalah kenyataan bahwa gagasan-gagasan iblis menolak setiap hubungan keluarga yang sehat dan setiap cinta sejati. Dalam sistem seperti itu hidup seorang wanita menjadi hampa karena tertutup oleh lapisan yang berwarna. Ia telah dicegah agar tidak mencapai kesempurnaan dan tidak mencapai tujuan-tujuan yang luhur. Bahkan lebih buruk daripada itu dia bukan hanya barang dagangan tetapi dia menerima nilai (harga) yang tergantung pada kuantitas barang yang terjual.
Tentang wanita dalam masyarakat komunis dalam buku Engels yang berjudul Origin of Family dikatakan bahwa partisipasi wanita dalam industri umum mengharuskan agar (sistem) keluarga dihapuskan dan anak diserahkan pada masyarakat. Masyarakat wajib memikirkan tempat-tempat umum untuk mendidik anak-anak, sama saja bagi semua anak, baik yang lahir sah maupun yang tidak sah sehingga anak-anak perempuan dapat mengabdikan dirinya untuk melayani laki-laki tanpa kekacauan pikir dan tanpa merisaukan kesucian atau nilai lain yang mengganggunya.
Baca juga: Kolom Pakar: Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Politik IslamLuna Sharsky juga memberikan petunjuk yang serupa yaitu : Pria dan wanita bebas dalam hubungan suami istri dan mereka hidup bersama selama mereka saling mencintai. Kebebasan dalam hubungan timbal balik antara suami, istri dan anak-anak telah menjadi terjamin karena pertukaran pasangan secara langsung yang akibatnya tak seorang pun dapat mengatakan hubungan atau derajat macam apa yang ada antara seseorang dengan si fulan atau yang dapat membedakan jauh dekatnya hubungan antara dua orang. ini adalah metode yang menurut organisasi-organisasi sosial harus ditegakkan. Lebih jauh dia menambahkan bahwa pemilikan hasil dari cara-cara perkembangbiakan dan keturunan juga harus dinasionalisasikan, sama persis dengan cara-cara produksi.
Mostafavi memandang bahwa secara statistik di balik segala ketenaran dan reputasinya, di kebanyakan negara jumlah wanita yang bekerja dengan kedudukan yang lebih tinggi daripada manager hanya sedikit. Tetapi dalam bidang pelayanan dan dalam profesi sekretaris manager dan saleswomen banyak sekali jumlahnya. Sebagai contoh separoh dari jumlah karyawan di Amerika Serikat adalah wanita yang 6,2 persennya menduduki jabatan setinggi jabatan managemen. Tentu saja di negara-negara sosialis terdapat sesuatu yang serupa dengan statistik yang tersebut, namun dengan angka yang sedikit lebih tinggi, padahal diketahui bersama bahwa karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi peranah yang membutuhkan tenaga jasmaniah sangat berkurang. Bagaimanapun juga diskriminasi jelas dirasakan. Di negara-negara kapitalis yang maju seperti Swedia 70 persen pekerja wanita menerima gaji hampir 20 persen lebih rendah daripada gaji pria dan gaji yang para pekerja wanita di Republik Federal Jerman rata-rata 20-25 persen lebih rendah dari gaji pekerja pria. Jumlah pekerja wanita di Inggris adalah delapan juta tetapi hanya satu juta pekerja wanita yang menerima gaji sebesar gaji pekerja pria. Dengan runtuhnya sistem keluarga di Amerika Serikat perceraian makin hari main bertambah dan beribu-ribu anak Amerika menjadi sasaran asusila, alkoholisme dan kecanduan obat-obat narkotika. Baru-baru ini diketahui bahwa kurang lebih sejuta anak dan remaja 11 - 17 tahun melarikan diri dari rumah setiap tahun dan orang tua mereka melapor pada polisi pun tidak. Bahkan setiap tahun sekitar lima ribu remaja tak dikenal mati dan tak diketahui siapa keluarganya.
DOKTRIN ISLAM TENTANG PEREMPUANAgama Islam mengajarkan seorang manusia yang sempurna diciptakan dari gabungan unsur ruhani, jasmani dan unsur ekonomi yang harus dipertimbangkan ketika hak-hak manusia disusun. Itulah sebabnya tak ada manusia yang dapat menyusun dan mengumpulkan hak-hak yang sebenarnya dan yang asli bagi suatu masyarakat, tak satu pun kecuali Allah yang Mahatinggi, Yang Maha Menciptakan dan Yang Maha Mengetahui dan Mengetahui kebutuh-an-kebutuhan, mengetahui ciri-ciri rohaniah dan jasmaniah. Jadi, yang menyembah-Nya adalah manusia (makhluk Tuhan) yang sejati, masyarakat religius adalah masyarakat yang sejati dan kehidupan ilahiah adalah kehidupan yang sebenarnya.
Zahra Mostafavi dengan gamblang melukiskan realitas yang telah dialami oleh kaum wanita. Perkawinan bagi wanita adalah pelampiasan nafsu seks semata-mata, bukan untuk berkembang biak demi melahirkan keturunan. Oleh karena itu, tujuan perkawinan salah satunya adalah untuk mengubah citra kaum wanita, yang bukan lagi sebagai makhluk pemuas seks kaum laki-laki.
Perkawinan adalah ikatan janji suci antara suami dengan isteri untuk membangun keluarga yang bahagia, tentram dan abadi dengan landasan ketauhidan. Dengan landasan tersebut, maka pernikahan yang bertujuan mengangkat harkat dan martabat kaum wanita secara substansial mengacu kepada tiga prinsip penting, yaitu:
1. Semua manusia di mata Allah kedudukannya sama dan sederazat;
2. Setiap manusia dibeli kelebihan dan kekurangan; dan
3. Setiap manusia dapat melakukan hubungan timbal balik serta hubungan fungsional agar kelebihan dan kekurangan yang dimiliki masing-masing menjadi potensi yang kuat untuk membangun kehidupan secara bersama-sama dalam ikatan janji suci, yang salah satunya melalui perkawinan.
Baca juga: Kolom Pakar: Hindari Kekaburan Filosofi Kearifan LokalTujuan perkawinan adalah untuk mereproduksi keturunan, agar manusia tidak punah dan hilang ditelan sejarah. Agar pembicaraan makhluk manusia bukan sekadar nostalgia atau kajian antropologis sebagaimana membicarakan binatang purba dan manusia primitif yang seolah-olah tidak lebih dari dongeng masa lalu. Menurut Masdar F. Mas'udi bahwa secara kodrati perempuan mengemban fungsi reproduksi umat manusia yang utamanya meliputi mengandung, melahirkan, dan menyusui anak.
Dalam Al-Qur'an fungsi kemanusiaan yang sangat berat ini diapresiasi demikian mendalam dalam surat al-Ahqaf ayat 15: "Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia Telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah Aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang Telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya Aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya Aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang berserah diri."
Beban yang amat berat dari kaum perempuan adalah melakukan reproduksi yang memperpanjang kejayaan kehidupan manusia dalam sejarah dan peradaban panjang sampai sekarang ini. Al-Qur'an menetapkan perempuan sebagai makhluk yang amat mulia, sehingga semua anak-anak wajib memuliakan kaum perempuan yang telah melahirkannya.
Dalam ayat lain, Allah menetapkan perihal yang sama dengan yang di atas, yakni dalam surat Luqman ayat 14 dan 15 : Artinya: "Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, Kemudian Hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan."
Dengan penghargaan yang amat tinggi yang dilimpahkan Allah kepada kaum perempuan tersebut, lalu Rasulullah saw. memperkuatnya dengan hadits bahwa "Surga ada di telapak kaki ibu," Masdar F. Mas'udi mengatakan bahwa sangat boleh jadi, dalam sabdanya yang lain Rasulullah saw. menegaskan bahwa seharusnya kebaktian seorang anak kepada ibunya, kalau ditakar, adalah tiga kali lipat kebaktiannya kepada sang ayah. Sebagaimana dijelaskan bahwa seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi Muhammad saw. tentang kepada siapa ia harus berbakti, Rasulullah saw. menjawab sebanyak tiga kali, yaitu "kepada ibumu", dan yang keempatnya adalah kepada "bapakmu". Dengan kata lain, manusia yang paling terhormat peringkat pertama di muka bumi adalah kaum perempuan yang telah menjadi seorang ibu dari anak-anaknya atau perempuan yang telah melahirkan generasi dari masa ke masa dalam sejarah kehidupan manusia. Bahkan peringkat kedua masih diduduki oleh seorang ibu, yakni seorang perempuan, demikian pula dengan peringkat ketiga. Dan barulah kaum laki-laki yang menjadi ayah menduduki peringkat keempat.
Baca juga: Kolom Pakar: Deep Learning, Konstruksi Metode dan Tujuan Pendidikan IslamMasdar melanjutkan, betapa mulia kedudukan ibu. Dan kenyataannya, jika kedekatan hati seorang anak dengan ayahnya begitu kuat, lebih kuat lagi adalah kedekatannya dengan ibu. Dalam masyarakat kita ada ujaran, jangan sekali-kali seorang anak menyakiti ibu, ucapannya sangat bertuah. Orang Jawa bilang malati. Hikayat Malin Kundang yang terkenal itu sepenuhnya mencerminkan pandangan masyarakat terhadap kesaktian ucapan ibu terhadap anaknya. Kalau derajat ibu di mata anak bisa tiga kali lipat dibandingkan ayah, mengapa di hadapan suami sendiri, derajat ibu (istri) bisa terpuruk di bawahnya? Rendahnya derajat seorang ibu (istri) di hadapan ayah (suami) ini bukan saja didukung oleh pandangan budaya bahkan juga (tafsir) agama.
Itulah faktor-faktor yang telah melemahkan hak-hak kaum perempuan, hak-hak yang seharusnya melekat pada kodratnya selaku pengemban fungsi reproduksi umat manusia. Kita selalu bilang, di mana ada kewajiban/beban, di situ ada hak dan keringanan. Dan di mana ada kewajiban atau beban yang begitu besar makna dan risikonya, seperti beban reproduksi kaum ibu itu, maka hak-haknya pun tentunya harus seimbang. ini logika keadilan." Dalam Islam, kata Masdar F. Mas'udi, hak-hak reproduksi perempuan tidak lain adalah hak-hak yang harus dijamin pemenuhannya karena fungsi reproduksinya. Hak-hak ini secara kualitatif seimbang dengan hak-hak yang dimiliki oleh kaum telaki (suami/ayah) sebagai pengemban fungsi produksi (pencari nafkah). Dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 228 dinyatakan : Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan beban yang dipikulnya yang harus dibayar oleh lelaki (suaminya) dengan cara yang baik.
Sebagai pengemban fungsi reproduksi, perempuan (ibu) memiliki hak-hak yang harus dipenuhi oleh sang ayah (suami). Ada tiga kategori hak-hak kaum perempuan/ibu sebagai pengemban fungsi reproduksi: Pertama, hak jaminan keselamatan dan kesehatan. Hak ini mutlak mengingat risiko sangat besar yang bisa terjadi pada kaum ibu dalam menjalankan fungsi-fungsi reproduksinya, mulai dari menstruasi, berhubungan seks, mengandung, melahirkan, dan menyusui.
Dalam menjalani hubungan seks, misalnya. Bisa terjadi karena suami yang diam-diam mengidap penyakit menular seksual (PMS) seperti sifilis atau penyakit lain seperti HIV, sementara yang bersangkutan tidak tahu atau tidak mau berterus terang, maka istri pun ikut menjadi korban. Atau dalam menjalani KB, belum tentu alat kontrasepsi yang dikenakan cocok bagi kondisi fisik dan kesehatannya. Sementara kita tahu tidak ada satu alat kontrasepsi, terutama yang hormonal (suntik, susuk, atau pil), yang seratus persen aman bagi kesehatan. Juga spiral, jika tidak hati-hati, atau tidak cocok, bisa membawa akibat pada kesehatan.
Baca juga: Kolom Pakar: Filsafat Nietzsche 'KEMATIAN TUHAN'Puncaknya adalah ketika seorang ibu mengandung, melahirkan dan menyusui. Jaminan kesehatan bagi kaum ibu pada saat-saat itu mutlak diperlukan, baik berupa informasi kesehatan makanan yang bergizi, maupun sarana-sarana kesehatan lain yang memadai.
Hak jaminan kesejahteraan bukan saja selama proses-proses vital reproduksi (mengandung, melahirkan, dan menyusui) berlangsung, tetapi juga di luar masa-masa itu dalam statusnya sebagai isteri dan ibu dari anak-anak seperti disebutkan dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 233: Artinya: "Di atas pundak ayah terletak tanggung jawab memberikan nafkah dan perlindungan bagi ibu anak-anaknya, secara makruf."
Nafkah yang harus diberikan kepada isteri tergantung pada kebutuhan di satu pihak dan kemampuan suami di lain pihak. Yang penting, anggota keluarganya jangan sampai ditelantarkan. Jika sampai terjadi demikian dan isteri yang bersangkutan tidak rela. agama membukakan pintu bagi yang bersangkutan untuk menuntut keadilan, termasuk menuntut pisah atau diceraikan, jika keadaan benar-benar memaksanya.
Menyangkut kepentingan perempuan (istri) berkaitan dengan proses-proses reproduksi hubungannya dengan pengambilan keputusan. Hak kategori ketiga ini, dapat dipahami dari penegasan umum ayat Al-Qur'an tentang bagaimana suatu keputusan yang menyangkut pihak-pihak dalam lingkup apapun harus diambil, sebagaimana terdapat dalam surat al-Syura ayat 38 bahwa, "Urusan mereka haruslah dimusyawarahkan (dibicarakan dan diambil keputusan) di antara mereka." Artinya bahwa, tidak satu keputusan yang menyangkut orang lain bisa diambil secara sepihak, juga urusan reproduksi antara suami-istri. Tetapi, apakah penghargaan terhadap perempuan kaitannya dengan hak-hak reproduksi telah dijalankan dengan baik dan semakin menunjukkan peningkatan? Menurut Masdar, di Amerika di antara 100 kelahiran menelan kematian sebanyak 5 orang ibu, di Singapura kurang dari 10, maka di Indonesia jumlah kematian ibu mencapai 425. Sangat ironis bahwa di tengah-masyarakat muslim yang memiliki ajaran begitu jelas tentang mutlaknya kepedulian kepada kaum ibu selaku pengemban amanat reproduksi, realitasnya justru begitu mengenaskan.
Penyebabnya dapat beragam, di antaranya adalah karena faktor ekonomi yang tidak dapat menunjang terhadap kebutuhan pemeliharaan kesehatan, karena kemiskinan adalah penyebab utama tidak mudahnya seorang suami menanggulangi kebutuhan rumah tangganya, termasuk biaya persalinan isterinya. Penyebab lainnya adalah karena tidak taat terhadap ajaran agama, banyak bayi yang dilahirkan dengan cara yang bertentangan dengan syari'at Islam dan Undang-undang yang berlaku. Praktek aborsi telah banyak terjadi di Indonesia, bahkan dilakukan oleh pasangan usia muda. Banyak penyebab yang juga menjadi penyebab jatuhnya harga diri perempuan yang oleh ajaran Islam terus menerus diangkat dan dimulyakan.
Pandangan Masdar F. Mas'udi tentang hak-hak reproduksi kaum perempuan berkaitan secara langsung dengan tujuan perkawinan, karena tanpa ada ikatan perkawinan yang baik dan benar menurut tutunan syari'at Islam, sangat percuma membicarakan tentang hak-hak reproduksi bagi kaum perempuan. Lalu, bagaimana agar tujuan ini dapat dicapai dengan hasil yang baik? Ada lima hal yang harus dilakukan oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan, yaitu:
1. Kaum laki-laki dan kaum perempuan perlu membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan pendidikan mental beragama yang kuat;
2. Persiapan mentalitas harus ditanamkan dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat;
3. Hubungan antara kaum laki-laki dan kaum perempuan harus merupakan hubungan ideologis keberagamaan, sehingga setiap hubungan akan dijaga oleh aturan agama yang bersumber dari Allah;
4. Pendidikan keluarga harus melalui suri tauladan yang diperkuat oleh pendidikan lingkungan sekolah dan masyarakat; dan
5. Peningkatan kepercayaan diri kaum perempuan sehingga tidak bergantung kepada laki-laki agar hak dan kewajibannya berjalan seimbang dan adil.
Menurut fitrahnya, manusia dilengkapi oleh Allah SWT. dengan kecenderungan seks (libido seksualitas). Oleh karena itu, Tuhan menyediakan wadah yang legal untuk terselenggaranya penyaluran tersebut yang sesuai dengan derajat kemanusiaan. Akan tetapi, perkawinan tidaklah semata-mata dimaksudkan untuk menunaikan hasrat biologis tersebut. Kalau hanya itu, tujuan perkawinan memiliki nilai yang sama dengan perkawinan yang dianut biologi, yaitu mempertemukan jantan dan betina untuk sekadar memenuhi kebutuhan reproduksi generasi. Perkawinan yang diajarkan Islam meliputi multi aspek. Perkawinan adalah satu-satunya syari'at Allah yang menyiratkan banyak aspek di dalamnya.
Di antara aspek-aspek tersebut adalah aspek personal, yakni penyaluran kebutuhan biologi. Sebagai suatu sunatullah, manusia selalu hidup berpasangan akibat adanya daya tarik, nafsu syahwat di antara dua jenis kelamin yang berlainan. Hidup bersama dan berpasangan tadi tidaklah harus selalu dihubungkan dengan masalah seks walaupun faktor ini merupakan faktor yang dominan. Seks adalah faktor utama lahirnya keturunan. Tetapi menikah tidak selalu mutlak karena disebabkan oleh faktor seks dalam arti hubungan badan, seks dapat diartikan hubungan kasih sayang, sebagaimana seorang kakek tua renta menikah dengan nenek yang sudah tidak mungkin digauli sebagai isteri dalam arti seks tersebut.
Dalam hal ini, undang-undang membolehkan perkawinan antara dua orang, yang salah seorang di antaranya atau keduanya sangat lanjut usia. Dalam usia seperti ini, kemungkinan untuk melakukan hubungan seks kecil. Peraturan juga membolehkan suatu perkawinan yang salah satunya berada dalam keadaan yang sangat kritis (in extremis) atau dalam keadaan sekarat. Tidak diperolehnya keturunan karena ketidakmampuan salah satu pihak, bukan merupakan sebab resmi untuk bercerai. Apabila lebih lanjut terjadi, itu hanyalah hak untuk memilih, yang dapat dipergunakan atau tidak. Namun, pada umumnya dapat dikatakan bahwa hal persetubuhan ini faktor pendorong yang penting untuk hidup bersama dengan maksud mendapatkan anak turunan ataupun hanya untuk hawa nafsu belaka. Jadi, jelaslah bahwa faktor yang satu ini sangat memengaruhi manusia di samping faktor-faktor lain untuk melakukan perkawinan.
KESIMPULANKebutuhan manusia dalam bentuk nafsu syahwat telah menjadi fitrah manusia dan makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, perlu disalurkan pada proporsi yang tepat dan sah sesuai derajat kemanusiaan. Pada saat-saat tertentu, kebutuhan batin (kebutuhan biologis) ini dapat menagih, seperti halnya kebutuhan manusia akan makan dan minum, yaitu dengan perasaan kelaparan yang hebat. Untuk masalah yang terakhir ini, Islam memberikan kelonggaran untuk menyelamatkan jiwa memakan barang yang haram atau memakan harta orang lain, karena darurat dan tidak berlebihan. Lain halnya kelaparan manusia akan penyaluran seks, tiada jalan lain, kecuali melalui perkawinan. Manusia dilarang berzina, bagaimanapun kritisnya keadaan.
Syari'at Islam berkaitan dengan perkawinan bukan hanya soal membuahkan keturunan, melainkan menjaga keturunan yang merupakan amanah dari sang Pencipta. Perkawinan adalah bagian dari tujuan syari'ah Islam, yakni memelihara keturunan (hifzh al-nasl), dengan cara memelihara agama, akal, jiwa dan harta kekayaan. Oleh karena itu, meskipun persetubuhan yang ilegal itu membuahkan keturunan, hal itu dianggap tidak ada. Keturunan yang dimaksud adalah keturunan yang sah melalui perkawinan.
Perempuan dimuliakan oleh Islam, baik eksistensinya maupun kodratnya sebagai perempuan. Dengan demikian, semua konsep tentang kesetaraan perempuan atau kesetaraan gender, emansipasi, dan sebagainya, bukan masalah seksualitasnya, melainkan fungsi dan perannya yang harus proporsional, adil, dan manusiawi.
(lam)