LANGIT7.ID-, Jakarta - - Memahami
hukum Islam dalam prosedur
kecantikan sangat penting sebelum menjalani perawatan seperti laser atau
botox.
Auditor Halal LPH LPPOM, Rina Maulidiyah, memaparkan bahwa dalam Islam, hukum layanan kecantikan tidak bisa disamaratakan.
“Ada tindakan yang diperbolehkan, ada yang tidak, dan semuanya bergantung pada tujuan, bahan, serta prosedur,” jelas Rina Maulidiyah.
Baca juga: Pakar Estetika Prediksi Tren Perawatan Tubuh dan Kulit Tahun 2025Berikut adalah panduan mengenai enam layanan estetika terpopuler beserta status
halal-haramnya, serta kaitannya dengan regulasi
sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (
BPJPH).
1. Botox Prosedur botox melibatkan penyuntikan neurotoksin bakteri untuk merelaksasi otot demi kepentingan medis maupun estetika.
Dalam pandangan Islam, suntik botox pada dasarnya boleh dilakukan, terutama jika tujuannya untuk pengobatan.
Syarat utamanya adalah keamanan prosedur dan kehalalan bahan.
Sebaliknya, botox dilarang jika hanya untuk mengejar kecantikan yang berlebihan, menyebabkan ketergantungan, atau diniatkan untuk memanipulasi penampilan luar secara tidak wajar.
2. Bedah Plastik Secara medis, bedah plastik terbagi menjadi kategori rekonstruksi dan estetika. Islam membolehkan bedah rekonstruksi untuk mengembalikan fungsi tubuh yang terganggu atau cacat fisik.
Adapun untuk bedah estetik, hukumnya bergantung pada dampak dan tujuannya. Bila bersifat permanen dan mengubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram.
Akan tetapi jika hanya sebatas memperbaiki penampilan agar lebih wajar, maka boleh dilakukan. Hanya saja, tetap sesuai syariat, bahannya halal, aman, dan ditangani dokter yang kompeten.
Namun, jika prosedur ini menimbulkan bahaya, menipu orang lain, atau membuat ketergantungan, maka hukumnya menjadi haram.
Baca juga: LPPOM: Dari Hong Kong, Dunia Akui Kosmetik Halal Sebagai Masa Depan Industri Kecantikan3. Tanam Benang Tanam benang atau thread lift bertujuan untuk membuat kulit wajah lebih kencang lewat rangsangan kolagen. Dalam Islam, kunci kehalalannya terletak pada tujuan dan bahannya.
Jika dilakukan hanya untuk merombak fitur wajah secara permanen, seperti memancungkan hidung, maka tindakan ini dilarang.
Sebaliknya, jika fungsinya sekadar merawat elastisitas kulit agar tetap sehat, hukumnya diperbolehkan. Namun lagi-lagi syaratnya adalah prosedur tersebut tidak membahayakan diri, tidak mengandung unsur penipuan, dan menggunakan material yang sesuai standar syariat.
4. Filler Banyak orang menggunakan filler untuk membuat wajah tampak lebih segar dan bebas kerutan melalui suntikan zat khusus.
Filler menjadi haram jika digunakan untuk merombak fitur wajah secara permanen, seperti meruncingkan dagu atau mengubah bentuk bibir.
Namun, hukumnya boleh (mubah) jika berfungsi untuk perbaikan yang wajar, seperti mengisi cekungan bawah mata atau menyamarkan bekas luka. Syarat mutlaknya adalah bahan harus suci dan halal, prosedur aman, serta dilakukan oleh ahli tanpa unsur penipuan.
5. Perawatan Laser Laser wajah hukumnya boleh dalam Islam jika ditujukan untuk pengobatan medis atau memperbaiki kerusakan kulit, seperti bekas jerawat parah yang mengganggu kepercayaan diri.
Meskipun belum ada fatwa spesifik dari MUI, para ulama memandangnya sebagai upaya mengembalikan kondisi kulit ke keadaan normal, asalkan tidak bertujuan mengubah fitur wajah asli secara permanen.
Baca juga: 7 Manfaat Konsumsi Air Sereh Setiap Hari, Baik untuk Tubuh Hingga Kecantikan Kulit6. Facial Perawatan kulit wajah seperti facial dilakukan untuk menjaga kesehatan kulit, mengatasi masalah seperti jerawat, kulit kusam, hingga memberikan efek relaksasi.
Facial dan penggunaan kosmetik diperbolehkan dalam syariat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan wajah. Catatan wajibnya yaitu menggunakan bahan yang telah terverifikasi halal dan tidak dilakukan secara melampaui batas.
Namun, facial tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau sampai bertujuan mengubah ciptaan Allah SWT. melampaui batas.
“Pada akhirnya, setiap layanan estetik di klinik kecantikan perlu ditimbang bukan hanya dari sisi kecantikan, tetapi juga keamanannya, tujuan pelaksanaannya, serta kehalalan bahan yang digunakan. Prinsip dasarnya sederhana: boleh selama tidak mengubah ciptaan Allah secara berlebihan, tidak berbahaya, tidak menipu, dan menggunakan bahan halal,” tegas Rina seperti dikutip dari laman LPPOM MUI.
(est)