Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 16 Maret 2025
home wirausaha syariah detail berita

Lindungi Konsumen, Kemendag Sita Baja Lembaran Non-SNI Bernilai Rp23,76 Miliar

tim langit 7 Rabu, 18 Desember 2024 - 16:53 WIB
Lindungi Konsumen, Kemendag Sita Baja Lembaran Non-SNI Bernilai Rp23,76 Miliar
LANGIT7.ID-Jakarta; Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Rabu, (18/12) memimpin ekspose hasil pengawasan produk baja lembaran lapis seng yang diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Total nilai barang yang diamankan sekitar Rp23,76 miliar. Ekspose dilakukan di gudang produsen baja lembaran lapis seng di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berkala sejak April 2024 lalu di beberapa daerah. Nilai ekonomis produk yang diamankan mencapai kurang lebih Rp23,76 miliar. Produk ini kami amankan karena diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI sehingga berpotensi membahayakan masyarakat,” kata Mendag Budi Santoso.

Baca juga: Mendag Budi Santoso Lepas Ekspor Produk Turunan Sawit Senilai Rp6,75 Miliar ke India

Mendag Budi Santoso mengungkapkan, terdapat dua jenis barang yang diamankan. Pertama, 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng. Kedua, 1.251.050 kg bahan baku baja lembaran lapis seng berupa 290 koil baja galvanis (galvanized steel coil) berbagai merek.

Menurut Mendag Budi Santoso, produk yang diamankan diduga tidak memenuhi persyaratan mutu SNI 07-2053-2006 untuk baja lembaran lapis seng. Ekspose tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Lindungi Konsumen, Kemendag Sita Baja Lembaran Non-SNI Bernilai Rp23,76 Miliar

Terkait hal ini, Mendag Budi Santoso mengingatkan, perlindungan konsumen merupakan upaya bersama yang dijalankan pemerintah dengan para pemangku kepentingan.

“Selain wujud komitmen Kemendag dalam upaya perlindungan konsumen yang berkelanjutan, kami harap pengawasan dan ekspose hasil pengawasan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawab dalam perlindungan konsumen,” ujar Mendag Budi Santoso.

Baca juga: Dukung Ekspor Produk Unggulan Daerah, Mendag Budi Santoso Kunjungi Pabrik Pengolahan Kelapa di Minahasa Utara

Mendag Budi Santoso menyatakan, Kemendag akan memanggil pelaku usaha yang melanggar ketentuan SNI baja lembaran lapis seng untuk klarifikasi. Sedangkan, untuk produknya sendiri, akan diuji laboratorium. Menurut Mendag Budi, jika terbukti tidak sesuai ketentuan, produk baja lembaran lapis seng ini akan dimusnahkan.

Lindungi Konsumen, Kemendag Sita Baja Lembaran Non-SNI Bernilai Rp23,76 Miliar

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin yang mendampingi Mendag dalam ekspose tersebut mengungkapkan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa’. Pelaku usaha juga diduga melanggar ‘Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan’.

Baca juga: Mendag Pantau Stok dan Harga Pangan di Pasar Suka Ramai Medan Jelang Nataru

Rusmin menambahkan, pelaku usaha bertanggung jawab untuk memastikan seluruh kewajiban telah terpenuhi. Selain itu, barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus tetap menjunjung komitmen perlindungan terhadap konsumen.

“Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga konsistensi mutu barang. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” kata Rusmin.

Baca juga: Wamendag Roro: Beli Produk Lokal, Investasi untuk Budaya Indonesia

Menurut Rusmin, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan tanggung jawabnya dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan. Terutama, dalam upaya perlidungan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat. “Kami harap barang- barang yang diproduksi memiliki konsistensi mutu yang baik dan berdaya saing,” kata Rusmin.

Turut hadir dalam ekspose tersebut, yaitu Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Rinaldi Agung Adnyana, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, perwakilan Polda Metro Jaya, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 16 Maret 2025
Imsak
04:33
Shubuh
04:43
Dhuhur
12:05
Ashar
15:12
Maghrib
18:08
Isya
19:17
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan