LANGIT7.ID, Jakarta -
Bisnis bisa haram bila ada penyimpangan syariat. Pengusaha muslim diharap lebih hati-hati dalam bermuamalah, khususnya saat transaksi bisnis dan jual beli.
Ahli Fikih Muamalah,
Ustadz Oni Sahroni mengatakan, larangan dalam muamalah bukan hanya terkait riba, gharar, judi, suap, rekayasa supply and demand.
"Tapi juga sesuatu hal yang bisa menjadi kontribusi untuk penyimpangan terhadap perbuatan maksiat," kata Ustadz Oni dalam kajian online, Ahad (18/9/2022).
Baca Juga: 10 Adab berbisnis dalam Islam, Ini Kata Pakar MuamalahMenurut dia, membantu terhadap sesuatu hal yang haram juga haram juga termasuk penyimpangan syariat. Mirisnya kondisi ini kerap terjadi tanpa disadari.
"Masih menjadi pertanyaan banyak, apakah bila perusahaan accounting menerima klien konvensional masuk dalam kontribusi penyimpangan atau tidak," ujar dia.
"Begitu juga bila seorang trainer menerima job untuk mengisi training di perusahaan konvensional, ini juga masih menjadi pertanyaan," tambahnya.
Dia mengatakan, mayoritas ahli fikih sepakat bahwa setiap aktivitas dikategorikan berkontribusi pada penyimpangan bila memudahkan maksiat atau mendekatkan pelaku maksiat terhadap pelanggaran syariat.
Baca Juga: Berbisnis dengan Allah SWT, Ini Balasan Bila Suka Berinfak"Kemudian ada unsur niat dan kesengajaan. Selanjutnya perbuatan itu menyebabkan secara langsung perbuatan maksiat," katanya.
Ustadz Oni mengatakan, ada adab-adab dalam berbisnis yang harus menjadi rambu-rambu bagi pengusaha muslim. Salah satunya yakni kehati-hatian.
"Kehati-hatian terhadap sesuatu yang haram, di mana hal itu bertujuan untuk menjaga kehormatan diri maupun kehormatan orang lain (muru'ah)," ujar dia.
(bal)