LANGIT7.ID - - Pakar Fikih Kontemporer,
KH Ahmad Zahro, menjelaskan, dalam
hukum Islam, seorang nonmuslim tidak berhak atas pembagian warisan dari keluarga muslim. Namun, jika ada keputusan hakim atau wali yang memberikan bagian harta tersebut, maka mereka boleh menerimanya.
“Hukum waris Islam enggak boleh, kalau sudah tidak boleh yang membolehkan adalah hakim,” kata KH Zahro dalam tausiahnya, dikutip Ahad (12/3/2023).
Baca juga: Kategori Orang-orang yang Terhalang untuk Dapat WarisanKH Zahro menegaskan, perselisihan mengenai hukum warisan harus diselesaikan oleh ahli
fikih waris. Bukan orang yang tidak berkompeten dalam bidang tersebut. Para ulama sudah berijtihad mengenai masalah tersebut.
Harta warisan dalam Islam hanya berasal dari orang yang sudah wafat, seperti suami atau istri. Misalnya, jika suami wafat, maka istri hanya berhak atas separuh harta waris.
Dia berharap agar tidak ada lagi yang mempersulit umat dalam memahami hukum Islam, dan persoalan kompleks harus diselesaikan oleh orang ahli di bidang tersebut.
“Jangan gampang menjawab, serahkan kepada yang ngerti sudah baik, kemudian diberi fatwa,” ucap KH Zahro.
Baca juga: Ini Beda Antara Hibah, Wasiat, dan Warisan dalam HartaSelain, dia juga menjelaskan konsep harta bersama dalam Islam yang dikenal dengan istilah gono-gini yang didapatkan setelah menikah. Pembagian harta gono-gini harus berasas pada keadilan.
“Harta keluarga itu milik suami atau wewenang suami baru bisa dibagi, tidak bisa gitulah. Wong kadang-kadang suami itu enggak kerja, istri malah kerja atau suami itu pendapatannya sedikit, istri malah banyak. Pokoknya adil. Dalam bahasa Jawa harta gono-gini, dalam bahasa warisan disebut harta bersama,” ucap KH Zahro.
(est)