LANGIT7.ID, Jakarta - Ada sejumlah jenis pembagian harta dalam keluarga. Di antaranya
hibah, wasiat, dan warisan yang mana masing-masing memiliki perbedaan makna dan metode.
Penceramah
Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, harta-harta yang dibagikan sementara yang membagikan masih hidup, itu namanya hibah.
"Sedangkan harta yang dibagikan, tapi diserahkan ketika pemilik meninggal adalah
wasiat," kata dia dikutip dari kanal YouTubenya, Kamis (3/11/2022).
Adapun dalam pembagian harta wasiat ini tidak boleh lebih dari total sepertiga harta. Sementara sisa hartanya harus tetap dibagikan secara adil kepada setiap ahli waris.
Baca Juga: Perbedaan Wakaf dan Hibah, Punya Makna Hampir Sama"Untuk pembagian harta warisan dilakukan setelah pemiliknya meninggal dunia. Pembagian warisan menggunakan ilmu faroid (waris) sesuai dengan ajaran Islam," katanya.
Dalam ilmu faroid itu, kata dia, suami mendapatkan setengah harta istri bila dia tidak memiliki anak. Sementara bila memiliki anak, maka suami mendapat seperempat.
"Istri akan mendapatkan seperempat kalau tidak punya anak. Sedangkan bila memiliki anak, istri akan mendapatkan istri mendapat seperdelapan," jelasnya.
Untuk anak laki-laki mendapatkan sebanyak dua kali bagian anak perempuan. Hal ini dikarenakan laki-laki yang memiliki tanggug jawab lebih besar, seperti memberi mahar, nafkah dan menjadi kepala rumah tangga.
(bal)