LANGIT7.ID, Jakarta - Ada perbedaan antara
wakaf dan hibah, salah satunya soal kepemilikan. Barang wakaf menjadi hak sekelompok orang untuk diambil manfaatnya bersama-sama.
Wakaf dan
hibah memiliki makna yang hampir sama. Keduanya sama-sama
memberikan harta dan benda untuk orang lain agar bisa dimanfaatkan.
Wakaf dalam Bahasa Arab berarti habs (menahan) artinya menahan harta yang memberikan manfaatnya di jalan Allah. Kemudian hibah hanya sebatas menyalurkan atau
pemberian sukarela.
Dalam Islam, wakaf diartikan juga sedekah jariyah. Sebab amalan dari barang atau harta yang diwakafkan tak akan pernah putus walau pewakaf telah meninggal dunia.
Baca Juga: Keabadian Wakaf Sumur Utsman bin Affan, 14 Abad Mengalirkan ManfaatBerdasarkan hadist dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: "Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim).
Ini perbedaan wakaf dan hibah melansir laman Muhammadiyah:
1. Dalam wakaf dan hibah terdapat orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakif dan Wahib), barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.
2. Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan Hibah, selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima harta yang dihibahkan (qabul).
3. Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual belikan, seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya.
4. Benda wakaf hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfa’atkan untuk kepentingan orang banyak sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan individu.
5. Barang wakaf tidak bisa menjadi hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik seseorang.
(bal)