LANGIT7.ID-
Media sosial sempat ramai membahas kisah seorang artis yang batal menikah setelah lamaran mewah digelar. Foto-foto seserahan dengan hiasan pita emas, perhiasan berkilauan, dan satu set tas desainer kini justru menjadi bahan gunjingan: bolehkah diminta kembali?
Kisah ini menyinggung satu pertanyaan lama yang kini kembali muncul ke permukaan: bagaimana hukum Islam memandang barang-barang seserahan (antaran) lamaran yang sudah diberikan, lalu pernikahan batal?
Dalam tradisi Indonesia, seserahan menjadi simbol janji, pengikat antara dua keluarga, dan diwarnai gengsi. Namun, secara fikih, para ulama berbeda pandangan apakah seserahan yang sudah diterima bisa diminta kembali.
Mazhab Hanafi: Masih Bisa Jika Belum RusakPandangan yang relatif longgar datang dari ulama
Mazhab Hanafi. Mereka memandang barang seserahan sebagai bentuk hibah (pemberian) biasa, bukan mahar. Dengan demikian, hibah itu pada dasarnya bisa ditarik kembali, kecuali bila barang sudah rusak, habis, atau berubah bentuk.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Terima Hibah Gramofon Bersejarah Milik Yo Kim Tjan, Menteri Kebudayaan Sebut Bisa Memperkaya Sejarah Kemerdekaan Indonesia Syekh Wahbah az-Zuhayli dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menjelaskan:
"Ulama Mazhab Hanafi mengatakan bahwa hadiah saat lamaran adalah hibah. Pemberi hibah berhak menarik kembali barang hibahnya kecuali bila terdapat penghalang, seperti rusak, habis, atau berubah bentuk. Jika barang masih ada, ia berhak memintanya kembali. Namun jika cincin hilang, makanan dimakan, atau kain dijahit jadi pakaian, maka ia tak berhak meminta ganti rugi."
Mazhab Maliki: Bergantung pada Siapa yang MembatalkanBerbeda dengan Hanafi, Mazhab Maliki memandang siapa yang lebih dulu membatalkan pernikahan. Jika pihak perempuan yang memutuskan, laki-laki boleh mengambil kembali seserahan. Namun, jika laki-laki yang mundur lebih dulu, ia tidak berhak menariknya kembali, meski barang masih utuh.
Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Tak Bisa DitagihPandangan lebih keras datang dari
Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Mereka memandang hibah sebagai pemberian final yang tidak bisa ditarik kembali setelah diterima, kecuali jika pemberi adalah ayah kepada anaknya.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyebut: "Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa pelamar tidak berhak meminta kembali barang yang sudah dihibahkan, baik masih ada maupun sudah tidak. Hadiah dianggap seperti hibah, dan tidak boleh ditarik kembali setelah diterima, kecuali bila pemberi adalah ayah kepada anak."
Baca juga: Menghitung Dosa dalam Warisan: Saat Hibah dan Wasiat Membawa Jejak Keharaman Batas dengan MaharPerlu dicatat, perbedaan pandangan ini hanya berlaku untuk barang-barang seserahan yang memang dimaksudkan sebagai hibah, bukan mahar. Seserahan yang diniatkan sebagai mahar baru menjadi hak perempuan setelah akad nikah. Sebelum akad, mahar tetap hak laki-laki jika pernikahan batal.
Di balik gemerlap seserahan yang sempat dipamerkan di media sosial, pertanyaan tentang hak dan kewajiban syar’i tetap menyisakan ruang diskusi. Dalam kasus si artis, siapa yang membatalkan pernikahan, bagaimana kondisi barang, dan niat awal seserahan akan menentukan apakah permintaan untuk mengembalikannya sah menurut syariat atau justru tidak pantas.
Bagi sebagian ulama, seserahan memang bukan sekadar harta, tetapi janji yang sudah terucap dan gengsi yang tak mudah dihapus. Namun bagi syariat, yang berlaku tetaplah hukum: siapa memberi, siapa menerima, dan bagaimana nasib barang itu kini.
Baca juga: Angkat Reputasi Kampus, 10 Dosen UMMAD (UMJT) Raih Hibah Dana Penelitian Kemendiktisainstek(mif)