Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 27 Mei 2026
home lifestyle muslim detail berita

KH Ahmad Zahro: Istri Boleh Menolak untuk Hamil Asal Suami Rela

Muhajirin Selasa, 03 Januari 2023 - 18:25 WIB
KH Ahmad Zahro: Istri Boleh Menolak untuk Hamil Asal Suami Rela
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Belakangan marak tren di kalangan generasi milenial istri menolak untuk hamil, melahirkan, dan menyusui karena tidak mau menanggung beban fisik yang berat. Pandangan ini terpengaruh pemikiran feminisme yang menganggap bahwa hanya perempuan yang punya otoritas atas tubuhnya.

Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam terkait masalah tersebut? Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan, hamil adalah hak, bukan kewajiban. Akan tetapi, keputusan istri tidak mau hamil harus berdasarkan kerelaan suami. Jika suami rela istri tidak hamil, maka boleh saja.

Akan tetapi, kata Kiai Zahro, suami yang merelakan istri tidak hamil merupakan suami yang menyalahi naluri manusia. Setiap manusia memiliki naluri untuk memiliki keturunan. Maka itu, suami sudah sepantasnya tidak merelakan istri tidak hamil lagi.

Baca Juga: Hukum Kontrasepsi, Vasektomi, dan Tubektomi dalam Islam

“Jika suami rela ya sudah, itu haknya. Tapi naluri manusia itu punya anak, laki-laki atau perempuan pasti ingin punya keturunan,” kata Kiai Zahro kepada Langit7, Selasa (3/1/2023).

Jika seorang suami mendapati istri tidak mau hamil lagi dengan alasan tak bisa menanggung beban fisik berat, maka suami boleh mengajukan syarat. Kiai Zahro mencontohkan syaratnya yakni cerai atau diizinkan nikah lagi.

“Syaratnya misalnya, oke rela tidak mau hamil tapi suami nikah lagi. Misalnya begitu. Atau, bukan istri pertama, tapi istri yang bisa tanpa keturunan,” ucap Kiai Zahro.

Kendati demikian KH Ahmad Zahro, menegaskan jika istri ngotot tidak mau hamil padahal suami tidak rela, maka itu sudah termasuk dosa. Dosa pertama karena melawan kodrat manusia, kedua melawan suami, dan ketiga menghilangkan generasi.

Baca Juga: Cukupi Kebutuhan Gizi Ibu Hamil untuk Cegah Stunting

“Maka, jika suami tidak rela, dia punya pilihan pisah dengan suami atau mau hamil. Tidak bisa ngotot tidak mau pisah, tidak mau hamil juga. Itu tidak bisa. Sekali lagi, patokannya adalah suami rela atau tidak. Dan kerelaan suami tentu bersyarat, harusnya bersyarat, kalau tanpa syarat, itu suami yang bodoh, mohon maaf,” tegas Kiai Zahro.

Lalu, bagaimana jika istri terlanjur hamil dan ingin menggugurkan kehamilan?. Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu menegaskan, istri yang hamil dan ingin menggugurkan kehamilan merupakan perbuatan dosa. Meski hamil adalah hak bukan kewajiban, tapi keputusan tetap berada di tangan suami.

“Tapi, kalau sampai hamil dan menggugurkan, itu dosa lagi. Jadi, kalau tidak mau hamil dengan kontrasepsi atau cara apapun, lalu benar-benar tidak hamil adalah hak jika suami rela. Tapi jika suami tidak rela, pilih apakah cerai dengan suami ini atau mau hamil,” ujar Kiai Zahro.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 27 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)