Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Masuk Kepolisian dengan Menyuap, Bagaimana Cara Taubatnya?

Muhajirin Senin, 10 Oktober 2022 - 11:13 WIB
Masuk Kepolisian dengan Menyuap, Bagaimana Cara Taubatnya?
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Fenomena suap kerap kali terjadi di negeri ini. Termasuk ketika hendak memasuki lembaga pendidikan yang diidamkan agar bisa mencapai profesi tertentu, salah satunya adalah kepolisian.

Pakar Fikih Kontemporer, Prof. Dr. KH Ahmad Zahro, menjelaskan cara bertaubat orang yang diterima menjadi anggota polisi atau profesi lain dengan cara menyogok.

"Pada dasarnya, profesi Polisi itu halal. Namun jika masuknya dengan cara yang tidak halal, perlu kita lihat dulu bagaimana caranya," kata Prof Zahro di kanal YouTube-nya, Senin (10/10/2022). Menurutnya, ada tiga kategori yang mesti dipahami terlebih dahulu yakni pelicin, suap, dan sogok. Tiga kategori ini memiliki hukum yang berbeda-beda. Pelicin berarti pengguna jasa memberi sejumlah nominal rupiah kepada petugas layanan untuk mendapatkan hak.

Baca Juga: Kapolri Ungkap 11 Personel Polisi Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

“Pelicin itu kita memberi seseorang, kita berhak, tapi Jika orang itu tidak diberikan, maka tidak diproses, tidak diurus, karena tidak diberi. Maka kita terpaksa memberi, demi tercapainya hak kita. Itu kita tidak berdosa, yang menerima berdosa,” kata Prof Zahro.

Suap terjadi jika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud urusannya lebih cepat selesai, walau melanggar prosedur.

“Suap itu kita ujian, pegawai, supaya lulus, kita memberi. Itu namanya suap. Itu yang memberi dosa, yang menerima juga dosa. Tapi, masih agak medium (menengah). Memberi supaya lulus,” kata Prof Zahro

Sementara, sogok merupakan Tingkatan paling berat. Pengguna jasa memberikan sejumlah uang kepada petugas layanan agar bisa mendapatkan yang bukan haknya.

"Sogok. Ini yang terberat. Jelas tidak lulus, lalu memberi supaya lulus. Itu namanya sogok,” kata Kiai Zahro.

Baca Juga: Mantan Polisi Serang Daycare di Thailand, 34 Meninggal Termasuk Anak-anak

Kiai Zahro menjelaskan, para ulama tasawuf dan Mazhab Hambali berpendapat, jika mendapat pekerjaan dengan jalan haram, maka gaji yang didapatkan juga haram.

“Kalau jadi polisi dari hasil menyogok, selamanya dapat gaji berbau sogok. Status hukumnya masuk itu haram. Ini yang keras,” kata Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Akan tetapi, para ulama fikih membedakan dosa sogok-menyogok dengan profesi. Sogok sudah pasti haram dan berdosa. Namun, gaji yang diterima dari pekerjaan halal tetap halal.

“Tapi kalau yang ringan, umumnya para ulama fikih itu menyatakan, soal sogok jelas haram, suapnya haram, jangan dihalalkan. Haram ya haram. Tapi jadi polisi itu halal atau haram? Halal,” kata Kiai Zahro.

Baca Juga: Fitrah Manusia Condong Menolak Segala Perbuatan Koruptif

Dia menganalogikan dengan orang yang mencuri cangkul untuk bekerja jadi kuli. Aktivitas mencuri cangkul itu haram dan berdosa. Tapi, uang hasil menjadi kuli tetap halal. Jadi, ada pemisahan antara proses mendapatkan pekerjaan dan pekerjaan itu sendiri.

“Ya Sudah, jadi dipisah antara jalan dengan pekerjaan. Ini perspektif fikih,” kata Kiai Zahro.

Lalu, bagaimana cara bertaubatnya?

Kiai Zahro menjelaskan, Allah itu Maha Pengampun dan Maha Pemaaf. Orang yang pernah menyogok untuk mendapat pekerjaan diminta untuk bertaubat kepada Allah.

Baca Juga: UAH: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah, Ampunan-Nya Sangat Luas

“Ini penting. Allah Maha Pengampun, Maha Pemaaf. Panjenengan sisihkan sebagian gaji bulanan untuk disedekahkan untuk menebus dosa-dosa. Berapapun, terserah panjenengan. Ini selain zakat, keluarkan sedekah,” tutur Mantan Imam Besar Masjid Al-Akbar Surabaya itu.

Namun, bukan berarti taubat demikian untuk orang yang tidak tahu hukum menyogok untuk mendapat pekerjaan. Seorang muslim diwajibkan jalan haram untuk mendapatkan pekerjaan maupun barang.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)