LANGIT7.ID - , Jakarta - Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 11 personel Polri yang menembakkan
gas air mata dalam
Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Gas air mata yang ditembakkan ke tribun selatan dan utara, diduga menjadi penyebab tewasnya 125 orang dalam tragedi
sepak bola itu.
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," lanjut Kapolri.
Baca juga: Temuan Komnas HAM, Gas Air Mata Jadi Penyebab Tragedi KanjuruhanJenderal Listyo menyampaikan, tragedi diawali ketika beberapa
suporter turun ke lapangan. Personel
polisi kemudian bersiap untuk melakukan pengamanan.
"Penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan, seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC," ujar Jenderal Listyo dalam siaran pers, mengutip dari kanal YouTube Humas Malang TV, Jumat, (7/10/2022).
Lebih lanjut Jenderal Listyo menyebut, anggota Polisi yang menembakan gas air mata bertujuan mencegah suporter semakin banyak masuk ke lapangan.
"Tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah," ucapnya.
Baca juga: Video Tentara Amerika Tak Kuat Tahan Paparan Gas Air MataDalam kasus ini, Jenderal Listyo menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Tiga dari enam tersangka merupakan bagian dari Kepolisian yang memerintahkan anggota Polisi lainnya menembakkan gas air mata. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu Ss, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Akhmad Hadian Lukita (Ir. AHL) karena tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan.
Lalu ada Abdul Haris (AH) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC yang turut menjadi tersangka karena mengabaikan keamanan dan keselamatan. Terakhir, tersangka berinisial SS sekalu security officer karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Baca juga: Sejarah Penggunaan Gas Air Mata: Dilarang dalam Perang, Dipakai untuk Keamanan Sipil(est)