Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home global news detail berita

Kapolri Ungkap 11 Personel Polisi Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

ummu hani Jum'at, 07 Oktober 2022 - 10:47 WIB
Kapolri Ungkap 11 Personel Polisi Tembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada 11 personel Polri yang menembakkan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). Gas air mata yang ditembakkan ke tribun selatan dan utara, diduga menjadi penyebab tewasnya 125 orang dalam tragedi sepak bola itu.

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan. Ini yang kemudian mengakibatkan para penonton terutama yang ada di tribun yang ditembakkan tersebut kemudian panik, merasa pedih dan kemudian berusaha meninggalkan arena," lanjut Kapolri.

Baca juga: Temuan Komnas HAM, Gas Air Mata Jadi Penyebab Tragedi Kanjuruhan

Jenderal Listyo menyampaikan, tragedi diawali ketika beberapa suporter turun ke lapangan. Personel polisi kemudian bersiap untuk melakukan pengamanan.

"Penonton semakin banyak yang turun ke lapangan sehingga pada saat itu beberapa anggota kemudian mulai melakukan kegiatan-kegiatan penggunaan kekuatan, seperti yang kita lihat ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC," ujar Jenderal Listyo dalam siaran pers, mengutip dari kanal YouTube Humas Malang TV, Jumat, (7/10/2022).

Lebih lanjut Jenderal Listyo menyebut, anggota Polisi yang menembakan gas air mata bertujuan mencegah suporter semakin banyak masuk ke lapangan.

"Tembakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan itu bisa dicegah," ucapnya.

Baca juga: Video Tentara Amerika Tak Kuat Tahan Paparan Gas Air Mata

Dalam kasus ini, Jenderal Listyo menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Tiga dari enam tersangka merupakan bagian dari Kepolisian yang memerintahkan anggota Polisi lainnya menembakkan gas air mata. Mereka adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu Ss, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ir. Akhmad Hadian Lukita (Ir. AHL) karena tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan.

Lalu ada Abdul Haris (AH) selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) Arema FC yang turut menjadi tersangka karena mengabaikan keamanan dan keselamatan. Terakhir, tersangka berinisial SS sekalu security officer karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Baca juga: Sejarah Penggunaan Gas Air Mata: Dilarang dalam Perang, Dipakai untuk Keamanan Sipil

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan