Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 04 Mei 2026
home lifestyle muslim detail berita

Sejarah Penggunaan Gas Air Mata: Dilarang dalam Perang, Dipakai untuk Keamanan Sipil

fajar adhitya Selasa, 04 Oktober 2022 - 05:00 WIB
Sejarah Penggunaan Gas Air Mata: Dilarang dalam Perang, Dipakai untuk Keamanan Sipil
Seorang pria berusaha menyingkirkan gas air mata (foto: Langit7/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Federation International de Football Association (FIFA) melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan suatu pertandingan sepak bola. Namun, pada laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjurhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), peluru gas tersebut justru dengan gampang di hamburkan ke tribun.

Penggunaan gas air memang ditujukan untuk pengendalian kerumunan. Saat ini, gas air mata digunakan oleh aparat kepolisian untuk pengendalian huru-hara karena dianggap lebih aman daripada menggunakan senjata api.

Gas air mata, juga disebut lacrimator, salah satu dari sekelompok zat yang dapat mengiritasi selaput lendir mata, menyebabkan sensasi menyengat dan air mata. Peluru ini juga dapat mengiritasi saluran pernapasan bagian atas, menyebabkan batuk, tersedak, dan kedewasaan umum.

Baca juga: Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Dicopot Buntut Tragedi Kanjuruhan

Gas air mata pertama kali digunakan dalam Perang Dunia I dalam perang kimia, tetapi karena efeknya bersifat jangka pendek dan jarang melumpuhkan, gas air mata mulai digunakan oleh lembaga penegak hukum sebagai sarana untuk membubarkan massa, melumpuhkan perusuh, dan mengusir tersangka bersenjata tanpa menggunakan kekuatan mematikan.

Sebenarnya, apa yang disebut gas air mata adalah bubuk bertekanan yang menciptakan kabut atau beraerosol saat ditembakkan. Bentuk gas air mata yang paling umum digunakan adalah senyawa 2-chlorobenzalmalononitrile (gas CS).

Senyawa tersebut pertama kali ditemukan oleh dua ilmuwan Amerika pada 1928. Kemudian Angkatan Darat AS mengadopsinya untuk mengendalikan kerusuhan pada tahun 1959.

Jenis gas air mata umum lainnya termasuk oleoresin capsicum (semprotan merica), dibenzoxazepine (gas CR), dan chloroacetophenone (gas CN).

Gas air mata pada awalnya digunakan sebagai senjata kimia dalam Perang Dunia I. Mengutip The Atlantic, penggunaan gas air mata dapat ditelusuri sejak Agustus 1914 ketika pasukan Prancis menembakkan granat gas air mata ke parit Jerman di sepanjang perbatasan antara kedua negara.

Sementara rincian pasti dari peluncuran gas air mata pertama ini kabur, para sejarawan menandai Pertempuran Perbatasan, yang dikenal sebagai bentrokan pertama Perang Dunia I antara Prancis dan Jerman sebagai awal dari sejarah gas air mata modern.

Gas air mata awal ini dihasilkan dari upaya ahli kimia Prancis, pada pergantian abad ke-20, untuk mengembangkan metode baru pengendalian kerusuhan. Upaya ini mengakali perjanjian internasional yang membatasi penggunaan proyektil yang diisi dengan gas beracun oleh Konvensi Den Haag tahun 1899.

Baca juga: Selain Tragedi Kanjuruhan, Ini 3 Bencana Sepak Bola Terbesar di Dunia

Gas air mata dalam perang dirancang untuk memaksa orang keluar dari balik barikade dan parit. Aerosol yang menyebar dapat menyebabkan iritasi pada mata dan kulit hingga susah bernapas.

Dalam perang, kondisi tersebut dinilai sangat efektif sebab pasukan terdampak mudah kocar-kacir. Selain konsekuensi fisiknya, gas air mata juga memicu teror, seperti yang dikatakan Amos Fries, kepala Dinas Perang Kimia Angkatan Darat A.S., pada tahun 1928.

"Lebih mudah bagi manusia untuk mempertahankan moral dalam menghadapi peluru daripada di hadapan gas yang tidak terlihat."

Saat ini, penggunaan gas air dalam perang berstatus hukum ilegal. Pada tahun 1993, banyak negara di dunia berkumpul di Jenewa untuk menandatangani perjanjian internasional untuk mencegah perang kimia.

Pasal I(5) perjanjian tersebut menyatakan, "Setiap Negara Pihak berjanji untuk tidak menggunakan agen pengendali kerusuhan sebagai metode peperangan." Hampir setiap negara menandatangani perjanjian itu kecuali empat negara anggota P.B.B.: Korea Utara, Sudan Selatan, Mesir, dan Israel.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 04 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)