Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 15 Mei 2025
home masjid detail berita

Anak Yatim Bukan Mustahik, Tidak Berhak Terima Zakat

Muhajirin Selasa, 29 Agustus 2023 - 14:00 WIB
Anak Yatim Bukan Mustahik, Tidak Berhak Terima Zakat
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menegaskan, anak yatim bukan termasuk mustahik zakat. Golongan orang yang boleh menerima zakat sudah termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS At-Taubah: 60)

Menurut KH Zahro, banyak umat Islam yang tidak memahami hal tersebut. Namun, bukan berarti anak yatim tidak boleh disantuni. Anak yatim tetap bisa diberi santunan berupa sedekah, infak, ataupun hadiah.

"Anak yatim bukan mustahik zakat. Tidak boleh dizakati. Jadi, zakat ke anak yatim itu tidak sah. zakatnya adalah pengasuhnya anak yatim, pengasuhnya atau lembaga anak yatim. Panti asuhannya, tapi panti asuhan lembaganya, orang yang mengelola lembaga itu," kata KH Zahro dalam kajiannya secara daring, dikutip Selasa (29/8/2023).

Baca juga:Syukuran HUT Kemerdekaan RI, LMI Muliakan 55 Anak Yatim

KH Zahro menegaskan, seorang anak yatim yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi, tidak berhak menerima zakat. Jika kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka dia berhak menerima zakat. Tapi, dikategorikan sebagai fakir miskin.

Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa menuliskan, "Anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Jika Anda menyerahkan zakat Anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat Anda sah apabila pengurus ini adalah orang yang amanah. Ada satu catatan penting.

Sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apapun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia salah satu diantara 8 golongan penerima zakat. Adapun semata statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi dia kaya dan tidak membutuhkan zakat."

Sementara, Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafii dalam kitab Kifayatul Akhyat mengatakan, "Anak yatim yang masih kecil tatkala tidak ada yang menafkahinya, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari ghanimah. Namun, menurut pendapat yang paling shahih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepada pembinanya atau yang merawatnya."



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 15 Mei 2025
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan