LANGIT7.ID, Jakarta - Korlantas Polri mengumumkan akan menerapkan
tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan Tol mulai awal April 2022 nanti.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, terdapat dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di tol. Pertama, pelanggaran batas kecepatan dan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Sampai saat ini sudah ada tujuh titik Weigh In Motion (WIM) yang kita integrasikan dan lima kamera speed dari Jawa Timur sampai Jakarta. Jadi apabila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat 'cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Aan dikutip Langit7 dari ntmcpolri, Minggu (27/3/2022).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tunda Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini AlasannyaAdapun aturan berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.
Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan. Kemudian ada proses verifikasi dan polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Sementara guna menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang WIM. Truk over dimension over loading (ODOL), ketika melewati sensor WIM akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
(bal)