Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 Mei 2024
home global news detail berita

Kendaraan Tanpa Plat Nomor Asli Bakal Ditilang Manual

ummu hani Rabu, 07 Desember 2022 - 15:00 WIB
Kendaraan Tanpa Plat Nomor Asli Bakal Ditilang Manual
Polisi Lalu Lintas melakukan pemeriksaan surat-surat (foto:Langit7/iStock)
skyscraper (Desktop - langit7.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem tilang manual di DKI Jakarta. Penerapan ini diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja, salah satunya terkait kendaraan tanpa menggunakan plat nomor asli.

"Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam keterangannya, Rabu (7/12/2022).

Kombes Latif menuturkan, pemberlakuan tilang manual kembali diterapkan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik bisa ditindak. "Adapun prosedur tilang manualnya seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka. Lalu memalsukan pelat nomor," ujarnya.

Baca Juga: Legislator: Penghapusan Tilang Manual Wujud Reformasi Kultural Polri

Kombes Latif juga menyampaikan bahwa tidak ada penarikan untuk surat tilang. Meski demikian surat tilang hanya tidak digunakan sementara. Terkait ganti plat ini, polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum dengan surat tilang.

"Ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya," ucap Kombes Latif.

Lebih lanjut, Latif menegaskan plat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan bisa beroperasional di jalan. Jika sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pengguna kendaraan dianggap menyalahi aturan.

"Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) plat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual," tuturnya.

Baca Juga:

Korlantas Polri Rencana Terapkan Tilang Pakai Sistem Poin

Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Mobil Berkamera Tilang Elektronik


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 Mei 2024
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:47
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan