LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas
transportasi umum gratis atau Rp0 bagi
karyawan swasta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Agar dapat menikmati layanan ini, warga Jakarta harus memiliki fasilitas Kartu Layanan Gratis (KLG) yang diberikan khusus untuk 15 golongan masyarakat, termasuk pegawai swasta.
Baca juga: 10 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik di Asia, Jakarta Ungguli Kuala LumpurKLG atau TJ Card diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses transportasi publik gratis bagi masyarakat dari golongan tertentu, termasuk lansia, penyandang disabilitas, veteran, warga Kepulauan Seribu, serta penerima manfaat program lainnya seperti pendidik PAUD dan pengurus masjid.
Kartu ini dapat digunakan untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta untuk memudahkan mobilitas warga yang berhak.
Dikutip dari laman Dishub Jakarta, berikut cara mendapatkan KLG/TJ Card:
1. Daftar OnlineKunjungi situs resmi layanan Kartu Layanan Gratis atau Transjakarta, klg.transjakarta.co.id
2. Isi BiodataLengkapi formulir dengan data diri.
3. Unggah DokumenUnggah dokumen yang diminta seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Naik Transjakarta dan MRT Gratis Selama Sepekan Kedepan4. VerifikasiTunggu proses verifikasi data.
5. Pengambilan KartuSetelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima informasi untuk pengambilan kartu.
Sebagai informasi, masa berlaku Kartu Layanan Gratis TransJakarta adalah enam bulan sejak kartu diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, pemegang kartu harus melakukan perpanjangan dengan memperbarui data yang diperlukan.
(est)