LANGIT7.ID - , Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) menyita produk serta bahan baku dari dua produsen
obat sirop mengandung cemaran
Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman. Perusahaan tersebut yakni PT Universal Pharmaceutical Industries dan dan PT Yarindo Farmatama.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, produk yang disita dari PT Universal Pharmaceutical adalah
Unibebi sementara PT Yarindo Farmatama berupa Flurin DMP Sirup.
Baca juga: BPOM Ungkap Dua Produsen Obat Sirup Tercemar EG"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber dengan ketentuan penyidikan, ada bahan baku pelarut propilen glikol, produk jadi, serta bahan pengemas terkait kegiatan produksi sirup obat mengandung Etilen Glikol (EG) dan
Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas," ujar Penny Lukito dalam konferensi pers daring di kanal YouTube BPOM, dikutip Langit7.id, Selasa (1/11/2022).
Penny mengatakan, barang bukti yang ditemukan BPOM dari PT Yarindo berupa bahan baku, produk jadi obat sirop, bahan pengemas, dan dokumen pendukung. Perusahaan ini memesan bahan baku propilen glikol dari Dow Chemical Thailand melalui distributor CV Budiarta.
"Dokumen-dokumen (barang bukti) ini untuk menelusuri nanti sampai sejauh mana distributor penyalur dari bahan bakunya, ini akan terus ditelusuri ke upstream atau hulu," ucap Penny.
Baca juga: BPOM Umumkan 198 Obat Sirop Bebas Senyawa BerbahayaAdapun barang bukti di PT Universal Pharmaceutical Industries berupa ribuan produk jadi, yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Perusahaan ini juga membeli bahan baku propilen glikol dari Dow Chemical Thailand melalui PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.
"BPOM sita Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Sirup banyak sekali. Ini kita telusuri sumber produksi dari bahan baku tersebut, ada bahan baku sejumlah 18 drum dan berbagai dokumen," ungkap Penny.
Sebagai informasi, propilen glikol merupakan salah satu zat pelarut umum digunakan obat sirup. Cemaran EG yang tinggi terjadi karena proses purifikasinya tidak sesuai standar.
PT Yarindo Farmatama serta PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi obat sirop dengan EG tinggi terancam sanksi pidana UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang tidak sesuai standar, persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Penny.
Baca juga: Gangguan Ginjal Akut Meningkat, BPOM Diminta Tak Lepas Tanggung JawabDiketahui, cemaran EG pada obat sirop diduga menjadi penyebab utama meningkatnya kasus gangguan ginjal akut pada anak Indonesia sejak Agustus 2022. Hingga kini, ratusan anak-anak meninggal dan tak sedikit nyawa terancam akibat zat berbahaya tersebut.
(est)