Produk obat sirop yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut di tarik peredarannya di seluruh Indonesia oleh BPOM. BPOM juga memerintahkan pemusnahan terhadap seluruh bets produk obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPOM, keduanya menggunakan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
Penny K Lukito mengatakan dalam hal pengawasan, BPOM hanya memeriksa bahan baku pharmaceutical grade. Sementara impor pelarut tersebut tidak melalui SKI (Surat Keterangan Impor) BPOM.
BPOM menemukan bukti kedua industri tersebut melakukan perubahan bahan baku EG dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi pemasok serta pengujian bahan baku sesuai ketentuan BPOM.
Penny mengungkapkan, pengembangan Vaksin Indovac di dalam negeri, mencakup uji klinik fase I, II dan fase III. Adapun platform teknologi pengembangan vaksin Indovac, yaitu platform protein rekombinan sub-unit.
Vaksin karya anak bangsa itu diklaim memiliki mutu yang baik dan memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi Vaksin Sinopharm.
Sputnik-V menjadi vaksin ketujuh yang mendapatkan izin penggunaan darurat di Indonesia. BPOM mengizinkan vaksin Sputnik-V digunakan pada orang berusia 18 tahun ke atas dengan dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga pekan.