LANGIT7.ID, Jakarta -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penyitaan obat tradisional dan bahan pangan yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam operasi yang dilakukan pada Februari 2022 lalu. Operasi ini dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Dari hasil operasi, secara rinci ditemukan produk jadi berupa 15 jenis pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis obat tradisional mengandung BKO. Kemudian ditemukan juga 32 Kg bahan baku obat ilegal, 5 Kg produk ruahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik dan hologram.
Baca juga: BPOM Restui Pelaksanaan Uji Klinik Perdana Vaksin Merah PutihKepala BPOM,
Penny K Lukito mengatakan BPOM menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat di antaranya Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut, terdeteksi mengandung Paracetamol dan Sindenafil.
"Harus diketahui
kopi temuan BPOM ini untuk meningkatkan stamina siapapun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini. (Di dalamnya terkandung) obat anti nyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," ujar Penny dalam konferensi persnya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Sinopharm sebagai BoosterMenurut Penny, BKO merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. "Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," ucap Penny.
Lebih lanjut, Penny menyebut dalam operasi tersebut terdapat dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal. Sesuai aturan yang berlaku, keduanya dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan.
Baca juga:
Berpeluang Ekspor, BPOM RI Beri Pendampingan UMKM Produk Kesehatan Herbal
Vaksin Sinovac Dapat Izin BPOM untuk Anak Usia 6-11 Tahun(asf)